Penundaan Eksekusi bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

 Penundaan Eksekusi bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang
Oleh Team www.web.unmetered.id
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Penerapan hukuman mati di dunia selalu saja menjadi hal yang kontroversial, baik di kalangan  pemerintah, praktisi hukum, agamawan maupun masyarakat sendiri tidak terkecuali di Indonesia, karena dirasa melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yaitu untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat Islam yang paling besar di dunia, mengakui bahwa hukuman mati layak diterapkan dalam sistem hukum nasional untuk sejumlah kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, mengancam kehidupan manusia dan stabilitas negara. Umat Islam memandang perlu menerapkan hukuman mati dikarenakan Islam juga mengenal adanya hukuman mati, seperti qisas dan rajam.
Hukuman mati dalam hukum positif diberikan bagi kejahatan-kejahatan yang sifatnya memberatkan yang mengganggu stabilitas negara dan ketertiban dalam masyarakat. Maraknya aksi kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) saat ini telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Dua juta dari pecandu narkoba dan obat-obat berbahaya 90 persen adalah generasi muda, termasuk di dalamnya remaja yang baru menginjak dewasa (seperti SMP/SMU) dan mahasiswa.1 Untuk menghentikan kejahatan ini (narkoba) maka diperlukan suatu hukum yang benar-benar dapat membuat jera para pelakunya.
Suatu hal yang sangat pantas dan memerlukan dukungan dari seluruh pihak dan tidak perlu diperdebatkan lagi tentang penerapan hukuman mati, jika hukuman ini diberlakukan kepada para pengedar gelap narkoba, sebab para pengedar tersebut secara tidak langsung telah membunuh masyarakat akibat kejahatannya. Narkoba dijadikan sebagai alat penghancur yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa terutama bagi generasi muda. Penerapan adanya pidana mati masih tercatat dalam Pasal 10 KUHP, tetapi kejahatan narkoba diatur tersendiri dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yakni Pasal 80-82 dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni Pasal 59 ayat (2). Seseorang yang memproduksi, mengolah, merakit dan menyediakan narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya dikenakan pidana mati.
Kejahatan narkoba telah sangat meresahkan masyarakat, sebab dengan adanya pengedaran gelap narkoba akan berlanjut kepada tindakan-tindakan buruk lainnya. Narkoba tidak dapat membawa manfaat bagi manusia, yang ditimbulkan darinya hanyalah mafsadat (kerusakan), sebagaimana yang telah Allah swt firmankan:
يسئلونك عن الخمروالميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس واثمهما اكبر من نفعهما2
Aktor utama kejahatan narkoba adalah para pengedarnya, mereka meracuni bangsa dengan barang haram tersebut. Narkoba dijadikan alat penghancur bangsa diberikan kepada generasi muda yang menjadi penerus bangsa, karena negara ini berada di tangan generasi muda. Jika generasinya rusak maka rusaklah seluruh bangsa. Para pengedar tersebut dapat dikategorikan ke dalam kelompok yang membuat kerusakan di muka bumi, maka hukuman mati merupakan hukuman yang pantas bagi mereka (para pengedar narkoba), berdasarkan perintah Allah swt:
انما جزاء الدين يحربون الله ورسوله ويسعون في الارض فساد أن يقتلوا3
Beberapa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Namun dalam kenyataannya, meskipun hukuman mati telah dijatuhkan kepada sejumlah terpidana kasus narkoba, akan tetapi eksekusinya tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Presiden Megawati telah menolak permohonan grasi 6 terpidana mati, 5 orang di antaranya adalah terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Terpidana mati tersebut adalah Namona Denis (Keppres No.10/G Tahun 2004), Indra Bahadur Tamang (Keppres No.11/G Tahun 2004), Hansen Anthony Nwaolisa (Keppres No.13/G Tahun 2004), Muhammad Abdul Hafeez (Keppres No.15/G Tahun 2004) dan Samuel Iwuchukwu Okoye (Keppres No.15/G Tahun 2004).4  Walaupun permohonan grasi kelima terpidana mati ini telah ditolak oleh Preseiden Megawati namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum melakukan eksekusi.
Melihat dari kasus-kasus yang ada bahwasanya eksekusi hukuman mati banyak yang mengalami penundaan dan banyak pula yang akhirnya tidak dilaksanakan walaupun putusan hukuman mati telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini dapat mengakibatkan asumsi bahwa hukuman mati yang ditetapkan sebagai hukum positif  hanya sekadar kepura-puraan dan terkesan main-main sehingga menjadikan  tidak adanya kepastian hukum sehingga hal ini menjadi pertanyaan bagi penyusun, entah berapa banyak lagi terpidana mati lainnya yang kasusnya mengambang menunggu tiba waktunya dieksekusi.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penyusun perlu mengadakan penelitian lapangan untuk mengetahui lebih rinci dan detail tentang apa yang menyebabkan tertundanya eksekusi hukuman mati. Untuk mengetahui hal ini maka  penyusun berupaya mengadakan penelitian lapangan di mana obyeknya adalah Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penundaan eksekusi bagi terpidana mati yang kebanyakan kasusnya adalah narkoba yang merupakan jenis kejahatan yang sangat memberatkan, selain mengingat PN Tangerang yang paling berani dalam memberikan vonis hukuman mati. Dalam catatan, 2 tahun terakhir sudah 16 orang yang divonis hukuman mati oleh PN Tangerang.5 Dari  penelitian tersebut diharapkan dapat diketahui sejelas-jelasnya tentang penyebab tertundanya eksekusi bagi terpidana mati yang selanjutnya akan dituangkan dalam wujud karya ilmiah (skripsi) sebagai tugas akhir perkuliahan di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

B.     Pokok Masalah

Dari uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang relevan untuk dikaji dan dibahas dalam wujud karya ilmiah. Pokok-pokok permasalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
2.      Apa yang menyebabkan tertundanya eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
C.    Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari penelitian ini adalah:
a. Tujuan Penelitian
1.      Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara lebih dalam bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap  penundaan eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang
2.      Menjelaskan faktor apa saja yang menyebabkan tertundanya eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
b. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi dunia akademik khususnya pada Fakultas Syari’ah tentang bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai penundaan eksekusi mati di Pengadilan Negeri Tangerang serta faktor yang menjadi penyebab tertundanya eksekusi mati. Selain itu penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi landasan pemikiran sehingga menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum terutama hukum pidana Islam.
D.    Telaah Pustaka
Sejauh yang penyusun ketahui pembahasan mengenai pidana mati telah banyak kita jumpai dalam berbagai literatur dan hasil penelitian, tetapi belum ada buku yang secara rinci dan detail membahas mengenai pelaksanaan eksekusi mati. Kebanyakan pembahasan lebih ditujukan kepada pro dan kontra terhadap penerapan hukuman mati. Oleh karena itu sebagai bahan acuan pemikiran, penyusun mengacu kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, dimana dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa eksekusi mati dilakukan dengan tembak mati oleh sebuah Regu Penembak dari Brigade Mobil.6
Hukuman mati telah dikenal ketika hukum-hukum belum tertulis, artinya hukuman mati telah menjadi hukum Adat selama beratus-ratus tahun yang lalu, bahkan pidana mati juga dikenal oleh Adat budaya bangsa Indonesia sebelum kedatangan penjajah. Andi Hamzah dan A. Sumangelipu dalam bukunya yang berjudul Pidana Mati di Indonesia: Di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, menjelaskan bahwa pidana mati ada dalam hukum Adat budaya bangsa, begitu juga dalam agama Islam dan Kristen mengenal adanya pidana mati sebagai sarana mencegah terjadinya dan terulangnya kejahatan maka KUHP perlu mencantumkan pidana mati bagi delik-delik tertentu yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.7
Leden Marpaung dalam bukunya yang berjudul Proses Penanganan Perkara Pidana: Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi (Bagian Kedua). Disebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang cenderung lambat dan dilaksanakan setelah bertahun-tahun bukanlah disebabkan kemauan aparat  atau aparat pelaksana mengalami hambatan, tepat semata-mata karena prosedur atau tata cara pelaksana pidana mati harus ditempuh berdasarkan UU No. 2/PNPS/1964 dan UU No. 3 Tahun 1950 8 tentang Permohonan Grasi.9
Penelusuran pustaka terus dilanjutkan sebagai bahan acuan dan landasan pemikiran bagi penyusun hingga sampai kepada beberapa kitab fiqh. Di antara kitab fiqh yang berkaitan dengan masalah hukuman mati dalam Islam yaitu kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq. Di sebutkan bahwa adanya hukuman mati dalam Islam merupakan penghormatan terhadap jiwa manusia, maka barangsiapa yang merampas kehidupan manusia diancam dengan hukuman yang paling memberatkan yakni dihukum mati sehingga tidak ada seorang pun yang menganggap remeh masalah ini.10
Selain itu Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya al-Uqubat: al-Jarimah wa al-Uqubat fi al-Fiqhi al-Islami. Dikatakan bahwa melaksanakan hukuman merupakan bagian dari ibadah dan jihad di jalan Allah dalam rangka pemeliharaan agama dan umat manusia dari segala mafsadat serta pembentukan akhlak yang mulia.11Dikatakan pula eksekusi hukuman wajib dilaksanakan oleh seorang penguasa bagi siapa saja yang telah berbuat jarimah, bahkan hukuman pun harus dilaksanakan terhadap orang yang sakit dan wanita yang hamil, hanya saja pelaksanaan hukuman tersebut harus ditunda hingga orang yang sakit sembuh dari sakitnya dan wanita yang hamil sampai melahirkan, hal ini dilakukan untuk menghindari dari berbuat kezhaliman pada saat pelaksanaan hukuman.12
Terdapat pula kitab yang dikarang oleh Ahmad Fathi Bahansi “as-Siayasah al-Jinaiyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah.” Beliau mengatakan bahwa cara syari’at memelihara kemashlahatan umat manusia adalah dengan diadakannya hukuman bagi orang-orang yang berbuat jarimah. Dikatakan pula bahwa hukuman dapat mendidik dan memperbaiki pelaku jarimah agar tidak mengulanginya lagi, maka untuk menjaga kemashlahatan itu, hukum had yang telah ditetapkan Allah dalam al-Qur’an tidak dapat dirubah ketentuannya.13
Nur’ainy AM “Kontroversi Seputar Masalah Ancaman Pidana Mati” dalam Jurnal Sosio-Relegia, mengemukakan berbagai argumen pro dan kontra penerapan hukuman mati disertai tujuan dari hukuman tersebut. Dikatakan bahwa tujuan diterapkannya pidana mati sebagai salah satu upaya pembalasan pidana sekaligus mencegah terulangnya kejahatan. Dikemukakan pula sekilas masalah pelaksanaan eksekusi mati. Ia juga mengatakan adanya penundaan eksekusi mati menyebabkan beban psikologis dengan bertambahnya penderitaan bagi pelaku dan keluarganya tetapi tidak menyebutkan faktor yang menjadi penyebab tertundanya eksekusi bagi terpidana mati.14
Berkaitan dengan permasalahan hukuman mati, ditemukan sebuah skripsi yang ditulis oleh Uswatun Hasanah dengan judul Tinjauan Hukum Islam tentang Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba. Dikatakan bahwa hukuman mati bagi kasus narkoba lebih merupakan hukuman ta’zir sebagai hukuman alternatif dari penguasa negara untuk menjaga kemashlahatan manusia sepanjang hukuman tersebut mempunyai kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat. Pembahasan dalam skripsi ini hanya menjelaskan tentang kriteria kasus narkoba yang dapat dijatuhi hukuman mati yang ditinjau dari pandangan hukum Islam, namun penyusun tidak menyebutkan penyebab tertundanya eksekusi bagi terpidana mati dalam kasus narkoba.15
E.     Kerangka Teoritik
Pada dasarnya pelaksanaan hukuman dalam Islam, baik itu hukuman had, qisas, diyat ataupun ta’zir berada di tangan penguasa negara. Akan tetapi terdapat pengecualian dalam jarimah qisas. Qisas dapat dilaksanakan oleh korban atau walinya.16 Dasar pengertian tersebut adalah:

ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه

سلطانا فلا يسرف في القتل انه كان منصور 17
Dalam pemberian hukuman itu terkandung suatu manfaat. Sebab hukuman merupakan pencegah perbuatan-perbuatan dosa, penangkal kemaksiatan dan menghindarkan seseorang dari melakukan perbuatan yang dilarang. Hukuman itu juga merupakan penjamin keamanan, yakni menjamin keselamatan jiwa, harta benda, nama baik, kemerdekaan dan kehormatan. Nabi saw pernah bersabda bahwa suatu hukum yang dilaksanakan di dunia adalah lebih baik bagi penduduknya dari pada dicurahi hujan selama empat puluh hari.18  Adanya sabda Nabi ini mengindikasikan bahwa setiap perbuatan atau usaha yang bersifat menghalangi terlaksananya hukuman berarti menghalangi hukum-hukum Allah dan menentangnya.
Al-Qur’an dan Sunnah telah menetapkan hukuman tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Sayyid Sabiq mengatakan dalam kitabnya bahwa kesalahan-kesalahan tersebut disebut sebagai dosa yang mengharuskan adanya hukuman.19 Jadi menurutnya, hukuman merupakan penghapus dosa, namun hukum itu sendiri juga merupakan tindakan preventif. Apabila dilaksanakan, maka ia akan menjadi tindakan preventif dan represif sekaligus.20 
Pengadaan hukuman bertujuan tidak hanya sebagai pembalasan bagi pelaku agar jera, tetapi juga dalam hukuman itu sendiri terkandung nilai pengajaran sebagai pembentukan akhlak manusia serta memberikan pengetahuan bahwa perbuatan yang dilarang itu tidak layak dilakukan yang hanya akan membuat kerusakan di muka bumi dan membawa kerugian bagi manusia.
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut maka perlu diadakan terhadap pelaksanaan hukum tersebut. Pelaksanaan hukuman dijalankan oleh pemerintah sebagai penguasa negara dalam mengendalikan masyarakatnya untuk mewujudkan negara yang makmur, damai dan sejahtera serta menciptakan kertertiban masyarakat.
Pelaksanaan hukum yang sering mengalami penundaan adalah hukuman mati. Hukuman ini sering dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri kepada beberapa orang terpidana, yang kebanyakan terpidana ini terlibat pengedaran gelap narkoba. Padahal mengenai pelaksanaan pidana mati telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1964 dan sebagai eksekutor pelaksana adalah jaksa.  Putusan pengadilan dilaksanakan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun terhadap pidana mati, pelaksanaan eksekusinya baru bisa dilaksanakan jika permohonan grasinya ditolak dan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu tidak ada lagi pengajuan upaya hukum untuk memperoleh keringanan hukuman, akan tetapi sering kali terdapat rentang waktu yang panjang antara putusan yang telah dijatuhkan dan pelaksanaannya dan terkadang pula banyak yang tidak dilaksanakan. Seperti dalam kasus Ayodya Prasad, permohonan grasinya telah ditolak berdasarkan Keppres No. 22/G/2003 bertanggal 3 Februari 2003, akan tetapi eksekusi belum juga dijalankan hingga saat ini.21
Pada masa Rasulullah saw hidup, beliau tidak pernah menunda pelaksanaan hukuman kecuali terhadap wanita yang sedang hamil. Beliau selalu segera melaksanakan hukuman had berdasarkan pengakuan langsung dari pelakunya dan tidak pernah memberikan ampunan atau dispensasi dalam pelaksanaan hukuman, sebagaimana kejadian yang diceritakan oleh Abu Hurairah bahwa ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah saw di Masjid dan mengaku bahwa ia telah berzina, akan tetapi Rasulullah saw tidak mempercayainya dan memalingkan wajahnya serta menganggapnya bahwa laki-laki itu sudah gila. Namun setelah laki-laki itu terus menerus memberikan pengakuannya, barulah Rasulullah saw percaya dan memerintahkan para sahabat untuk segera melaksanakan rajam.22
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, maka eksekusi hukuman dijalankan dengan tembak mati. Hal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, asalkan tidak menghilangkan unsurnya yaitu mati. Para ulama hukum Islam terkemuka dewasa ini membolehkan penggunaan alat selain pedang. Asal lebih cepat mematikan dan lebih meringankan penderitaan terhukum, misalnya dengan suntik mati. Hal ini didasarkan pada perkataan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Saddad bin ‘Aks, bahwa: “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan kepada segala sesuatu. Oleh karena itu apabila kamu membunuh (memberi hukuman mati), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kamu mempertajam mata pedangnya dan meringankan penderitaan binatang yang disembelihnya.”
Landasan  hukum Islam tidak pernah lepas dari tiga asas umum,23 yaitu:
1.      Asas Keadilan
Asas keadilan merupakan asas yang sangat penting dalam hukum Islam. Demikian pentingnya sehingga ia dapat disebut sebagai asas dari semua asas hukum Islam. Banyak ayat al-Qur’an yang menyuruh untuk berlaku adil dan menegakkan keadilan, di antaranya yaitu: 
ياايها الدين ءامنوا كونوا قومين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنئان قوم
علىألا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما  تعملون24
Dalam ayat ini Allah mengingatkan kepada para penegak hukum agar kebenciannya terhadap seseorang atau suatu golongan tidak menyebabkan ia tidak berlaku adil dalam penyelenggaraan hukum.25
2.      Asas Kepastian Hukum
Adanya kepastian hukum sangat jelas dalam al-Qur’an, bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada nash yang menentukan demikian. Contohnya dalam kasus pembunuhan Allah telah menetukan sanksi perbuatannya dalam surat Al-Maidah 45:
وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والادن بالادن والسن بالسن والجروح قصاص
3.      Asas Kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum harus memperhatikan asas kemanfaatannya, baik bagi yang bersangkutan  maupun bagi kepentingan masyarakat. Misalnya dalam menerapkan hukuman mati, harus mempertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman mati bagi terdakwa sendiri dan bagi masyarakat. Asas kemanfaatan ini terungkap dalam firman Allah yang berbunyi:
ولكم في القصاص حيوة يأولى الألباب لعلكم تتقون26
Menurut Abdul Qadir Audah ada tiga hal yang menjadi target dalam pemidanaan dalam Islam. Ia mengatakan bahwa tujuan dari hukuman adalah rehabilitasi individu, perlindungan terhadap masyarakat dan penegakkan supremasi hukum.27 Hal ini juga diungkapkan oleh Abu Zahrah, bahwa hukum Islam berupaya mendidik individu, menciptakan ketertiban di tengah masyarakat dan memberikan keadilan.28
Para ahli hukum Islam mengklasifikasikan tujuan-tujuan yang luas dari hukum pidana Islam sebagai berikut:29
1.      Menjamin keamanan dari kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syari’at. Dalam kehidupan manusia, ini merupakan hal penting, sehingga tidak bisa dipisahkan. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan-kekacauan dan ketidaktertiban di mana-mana.
2.      Menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau disebut hajiyat. Dengan adanya jaminan ini maka kesulitan masyarakat akan terhindar dan membuat hidup menjadi mudah bagi mereka.
3.      Tujuan perundangan Islam adalah membuat berbagai perbaikan. Dalam hal ini, perbaikan mencakup arti kebajikan (virtues), cara-cara yang baik (good manner), dan setiap hal yang melengkapi peningkatan hidup. Ketiadaan perbaikan akan membawa kepada kekacauan sebagaimana ketiadaan kebutuhan-kebutuhan hidup.  
Oleh karena itu adanya penundaan eksekusi mati yang cukup lama, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sehingga menyebabkan dampak psikologis bagi si pelaku sehingga tidak mencerminkan keadilan dan tidak adanya kepastian hukum serta menghilangkan tercapainya tujuan-tujuan dalam pemidanaan. Hal ini sangat bertentangan dengan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan yang terdapat dalam  hukum Islam sehingga adanya penerapan hukuman mati hanya sekedar pura-pura dan terkesan main-main. Hukuman dalam Islam tidak lain hanyalah demi mencapai maqasid al-Khamsah atau tujuan hukumnya yaitu memelihara agama, jiwa, akal, pikiran, keturunan dan hak milik.30

 

F. Metode Penelitian

1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang obyeknya adalah penundaan eksekusi bagi terpidana mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
2.      Sifat Penelitian
Dalam hal ini penyusun menggunakan penelitian yang bersifat deskriftif analitik yaitu menggambarkan keadaan yang ada dengan menjelaskan faktor apa saja yang menyebabkan penundaan eksekusi bagi terpidana mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
3.      Metode Pengumpulan Data
a.       Wawancara yaitu cara memperoleh data dengan bertanya secara lisan dan bertatap muka langsung dengan seorang panitera dan seorang jaksa yang mengetahui secara rinci dan detail tentang adanya penundaan eksekusi bagi terpidana mati. Sedangkan tehnik wawancara yang penyusun lakukan adalah wawancara bebas terpimpin dimana pewawancara secara bebas menanyakan apa saja yang berkaitan dengan data yang akan dikumpulkan dengan tetap berpegang pada pokok pertanyaan.
b.          Dokumenter yaitu memperoleh data dengan menelusuri dan mempelajari dokumen berkas perkara vonis mati yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tangerang.
4.      Metode Pendekatan
a.       Pendekatan Normatif yaitu mendekati masalah yang diteliti dengan mendasarkan pada norma yang berlaku, apakah masalah itu baik atau tidak.
b.      Pendekatan Yuridis yaitu pendekatan terhadap masalah-masalah yang diteliti dengan hubungan-hubungan hukum dari masalah tersebut.
5.      Metode Analisa Data
Analisa data yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dengan menggunakan dua metode berpikir yaitu:
a.      Induktif yaitu berangkat dari fakta-fakta yang khusus, peristiwa-peristiwa yang konkrit kemudian digeneralisasikan.
b.      Deduktif yaitu menggunakan dalil-dalil yang bersifat umum kemudian diambil faktor-faktor khusus yang dapat diambil suatu kesimpulan dari dalil-dalil yang bersifat umum tersebut.
G. Sistematika Pembahasan
Sebagai usaha untuk memudahkan dan mengarahkan skripsi ini, penyusun membuat pembahasan sebagai berikut:
Pada Bab Pertama: Berisi mengenai selayang pandang mengenai penelitian ini, diantaranya: Latar Belakang Masalah, Pokok Masalah, Tujuan dan Kegunaan, Telaah Pustaka, Kerangka Teoritik, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.
Pada Bab Kedua: Dibahas mengenai Tinjauan Umum tentang penundaan Eksekusi Bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, yang terdiri dari beberapa sub bab di antaranya menjelaskan Pengertian Eksekusi, Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Macam-macam Eksekusi Hukuman Mati dan Tujuan Pemidanaan, Tugas dan Wewenang Jaksa, dilanjtukan dengan penjelasan mengenai bagaimana Pelaksanaan Pidana Mati Menurut UU No. 2 Tahun 1964 dan Pidana Mati Bagi Pelaku Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Pada Bab Ketiga: Membicarakan Penundaan Eksekusi bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada bab ini penyusun akan menjelaskan Sekilas tentang Pengadilan Negeri Tangerang, kemudian memaparkan  beberapa Terpidana yang Dijatuhi Hukuman Mati,  dan Faktor Yang Menyebabkan Tertundanya Eksekusi Bagi Terpidana Mati.
Pada Bab Keempat: Pembahasan mengenai Analisis terhadap Penundaan Eksekusi bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Pengadilan Negeri Tangerang. Disini akan dianalisis Penundaan Eksekusi Bagi Terpidana Mati, Tinjauan Hukum Islam terhadap Penundaan Eksekusi Mati dan Dampak Adanya Penundaan Eksekusi Mati.
Pada Bab Kelima: Memuat Penutup yang berisi Kesimpulan dan Saran-saran.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PENUNDAAN EKSEKUSI
BAGI TERPIDANA MATI KASUS NARKOTIKA
DAN OBAT-OBATAN TERLARANG

 Pengertian Eksekusi, Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

1. Pengertian Eksekusi

Eksekusi dalam bahasa Latin disebut executio, artinya pelaksanaan keputusan pengadilan, termasuk hukum mati.1 Sedangkan dalam  bahasa Belanda disebut executieartinya pelaksanaan putusan pengadilan2atau exsecutio artinya pelaksanaan suatu keputusan. Imam Radjo Mulano mengartikan eksekusi (executie) ialah pelaksanaan keputusan-keputusan pengadilan dan akta-akta keputusan pengadilan dalam perkara-perkara pidana, dieksekusi oleh atau atas perintah jaksa pada Pengadilan Negeri.3 Dari pengertian-pengertian tentang eksekusi di atas tidak ada perbedaan tentang pengertian eksekusi. Eksekusi dikatakan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan memang sudah tepat karena yang melaksanakan (dieksekusi) adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap artinya tidak ada upaya hukum lagi yang mengubah putusan tersebut.4 Eksekusi hukuman hanya dapat dilakukan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan atau yang disebut dengan terpidana dan dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan pengadilan berupa pemidanaan atau hukuman dari hakim, maka hasil putusan  tersebut dalam Islam dikenal dengan uqubah yang berarti hukuman, asal kata dari يَعْقُبُ عَقَبَ  artinya mengikuti atau mengiringi, dalam bentuk masdarnya  yaitu – عُقُوْبًا عَقْبًا عُقُوْبَةً                                      yang artinya siksaan atau hukuman. Ahmad Fathi Bahansi menjelaskan uqubahatau hukuman adalah balasan yang ditentukan oleh syara’ bagi orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dan meninggalkan apa yang telah diperintahkan, maka yang dimaksud dengan uqubah yaitu balasan yang telah ditentukan sebelumnya untuk mencegah seorang mukallaf tercegah dari perbuatan jarimah, jika ia melakukannya maka ia ditegur dengan hukuman hingga ia jera dan tidak melakukannya lagi.5Sedangkan Abd.Qadr ‘Audah mendefinisikan uqubah adalah balasan yang telah ditetapkan untuk kemashlahatan ummat bagi orang yang melawan perintah syari’at.6 Dari definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa uqubah atau hukuman adalah balasan  yang diberikan kepada seorang mukallaf sebagai akibat dari berbuat jarimah dengan tujuan menjaga kemashlahatan manusia pada umumnya.
Ulama membagi hukuman ke dalam dua bentuk yaitu hukuman yang ditentukan dalam nash, berupa hukum had dan qisas dan hukuman yang tidak ditentukan dalam nash berupa hukuman ta’zir.7Had adalah hukuman yang batasannya telah ditentukan Allah, seperti potong tangan, jilid, kafarat, diyat dan qisas adalah hukuman yang setimpal bagi tindak penganiayaan. Sedangkan ta’zir adalah hukuman yang ditentukan oleh penguasa sebagai hukuman tambahan atau hukuman alternatif. Secara rinci dapat dikelompokkan hukuman had ada empat macam yaitu hukuman mati (bunuh), potong tangan, jilid dan pengasingan.8 Keempat macam hukuman ini merupakan ketentuan Allah dalam Kitab-Nya.
Pelaksanaan hukuman dalam Islam baik berupa hukuman had atau ta’zir diserahkan kepada penguasa atau aparat pemerintah, dalam hal ini maka orang yang diberi tugas untuk melaksanakan hukuman tersebut adalah hakim atau yang dikenal dengan qadhi. Qadhi adalah orang yang diberi tugas oleh penguasa untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara serta memutuskan hukuman yang pantas diberikan dan sekaligus orang yang melaksanakan putusannya tersebut, maka setiap pelaksanaan hukuman atau eksekusi adalah tugas hakim, baik eksekusi hukuman had atau ta’zir. Pengecualian dalam hukuman had, seperti hukuman mati atau potong tangan, maka yang menjalankannya adalah orang yang ahli seperti algojo.
Oleh karena itu setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seorang hakim harus segera melaksanakan putusannya atau hukuman yang telah dijatuhkan, karena putusan tanpa pelaksanaan adalah sia-sia.  Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Marghani, keputusan harus dilaksanakan oleh pengadilan yang sama sebelumnya karena sebuah keputusan yang tidak dilaksanakan berarti belum menemukan keadilan.9   Artinya apabila hakim yang telah memutuskan perkara mengundurkan diri dari tugasnya sebagai hakim maka hakim pengganti harus melanjutkan atau melaksanakan putusan tersebut dan keadilan tidak akan ditemukan sebelum putusan pengadilan dilaksanakan.
Sedangkan dalam undang-undang hukum positif, pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 270 KUHAP bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap10 dilakukan oleh Jaksa.11 Dalam peradilan Indonesia dibedakan antara hakim dan jaksa. Hakim hanyalah pejabat negara yang diberi tugas untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan vonis hukuman dalam suatu peradilan, sedangkan yang melaksanakan putusan dari hakim atau pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa
Dalam Pasal 10 KUHP, putusan pengadilan yang berupa pemidanaan yaitu:
1. Pidana Pokok
a.       Pidana Mati
b.      Pidana Penjara
c.       Pidana Kurungan
d.      Pidana Denda
2.      Pidana Tambahan
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertentu
c.       Pengumuman putusan hakim
Pembahasan yang dituju dalam kajian ini terbatas pada pelaksanaan putusan pengadilan berupa pidana mati yang tidak pernah bersih dari segala macam kontroversial. Hukuman mati merupakan jenis hukuman yang masih tercantum dalam undang-undang, walaupun dalam  penerapan pidana mati itu sendiri masih banyak kontroversial akan tetapi hukuman ini diakui sebagai hukum positif Indonesia. Banyak hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang terpidana, namun yang menjadi kelemahannya adalah adanya rentang waktu dari putusan hingga eksekusinya.
2. Pengertian Narkotika dan Obat-obatan Terlarang
Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     ayat (1) UU No.22 Tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan dalam panduan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) oleh Departemen Sosial mengartikan narkoba adalah bahan atau obat yang termasuk kategori berbahaya atau dilarang untuk digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan dan diedarkan diluar ketentuan hukum.12
Pada dasarnya narkotika merupakan suatu zat atau obat yang digunakan dalam dunia kedokteran sebagai penghilang rasa sakit dan diberikan kepada pasien yang memang sangat membutuhkan, namun apabila narkotika digunakan dalam kadar yang berlebihan ataupun disalahgunakan maka dapat menyebabkan ketagihan sehingga terjadi penurunan dan perubahan kesadaran para pemakainya dan juga dapat menimbulkan ketergantungan.
Selain narkotika, juga terdapat suatu zat atau obat yang hampir sama dengan narkotika yang disebut dengan Psikotropika. Psikotropika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.5 Tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) mempunyai beragam jenisnya. Diantaranya adalah: 13
a.        Heroin
Berupa serbuk putih dengan rasa pahit, dalam pasaran warnanya bias putih, coklat atau dadu. Dikenal dengan nama Putau atau PTW dan sangat cepat menimbulkan ketergantungan.
b.   Ecstasy
Berupa tablet dengan berbagai macam warna, dikenal dengan sebutan Inex, XTC, Huge Drug, Yuppie Drug, Essence, Clarity, Butterfly dan Black Heart.
c.   Meth-Amphetamine
Berupa serbuk kristal, dikenal dengan nama Shabu-shabu atau Ubas.
d.        Obat Penenang (Obat Tidur)
Berupa tablet, dikenal dengan nama Lexotan, Nipam, BK, Valium dan lain-lain.
e.        Alkohol
Jenis yang termasuk alkohol adalah Bir, Whiski, Gin, Vodka, Martini, Brem, Arak, Tuak, Ciu, Saguar, Jhony dan lain-lain.
f.         Ganja (Marihuana, Mariyuana, Hashis)
Berupa daun kering atau getah, dikenal dengan nama Gelek, Cimeng, Budha, Stick dan Marijane.
g.        Bahan adiktif lainnya
Antara lain lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, Spiritus, Jamur kotoran kerbau dan Kecubung.
Peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena dampak yang ditimbulkan dari ketergantungan narkoba sangat berbahaya yang tidak hanya dapat merusak fisik bahkan lebih dari itu dapat menghancurkan masa depan pemakainya dan juga berapa banyak keluarga yang hancur akibat narkoba. Oleh karena itu hukuman yang harus diberikan kepada para pengedarnya adalah hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang berbunyi:
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstrasi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah.
Demikian pula dalam Pasal 59 ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang berbunyi:
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
B. Macam-macam Eksekusi Hukuman Mati dan Tujuan Pemidanaan
1. Macam-macam Eksekusi Hukuman Mati
Hukuman mati atau yang dikenal dengan capital punishment atau death penalty merupakan hukuman yang sangat berat yang dijatuhkan bagi tindak kejahatan yang memberatkan pula. Hukuman mati  sendiri sudah dikenal, bahkan ketika hukum-hukum belum tertulis dan hukuman ini merupakan hukuman yang paling tua. Islam telah mengenal hukuman mati sejak berabad-abad yang lalu. Pada jaman perundang-undangan Nabi Musa (Mozaische Wetgeving), demikian juga pada jaman Yunani, Romawi, Jerman dan Kanonik telah dikenal pidana mati. Bahkan pelaksanaannya pada waktu itu sering sangat kejam, terutama pada jaman kekaisaran Romawi. Cukup terkenal sejarah jaman Nero yang ketika itu banyak dijatuhkan pidana mati pada orang-orang Kristen dengan cara mengikatnya di suatu tiang yang dibakar sampai mati.14
Hukuman mati dalam Islam merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk mencegah kejahatan demi kelangsungan hidup manusia serta sebagai perlindungan terhadap jiwa dan penghormatan terhadap kehidupan manusia. Islam mengenal adanya qisas jiwa.  Qisas ini merupakan jenis hukuman mati dalam Islam bagi tindak pidana pembunuhan sengaja. Pada dasarnya qisas adalah balasan (hukuman) bagi seorang pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya atau pembalasan yang setimpal dari suatu tindakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja.15 Qisas bagi pembunuhan sengaja dikenal dengan qisas bunuh sebagai hukuman mati bagi pelakunya atau dalam ilmu hukum, qisas dikenal dengan istilah yus talionis.16 Prinsip qisas sesungguhnya merupakan bentuk modifikasi dari rasa keadilan bangsa Arab. Hukum yang bercorak kesukuan dikalangan bangsa Arab telah mengenal prinsip hukuman pembalasan atau sebuah tindak penganiayaan.17 Bangsa Arab selalu cenderung untuk membalas dendam bahkan terhadap hal yang telah dilakukan beberapa abad sebelumnya. Jika seorang anggota keluarga atau suku melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarga yang lain maka pembalasan dilakukan dengan cara membunuh orang yang tidak berdosa dari salah satu anggota keluarga musuhnya. Peraturan qisas datang memperbaiki ketidakadilan yang dilakukan oleh bangsa Arab, bahwa yang mendapat balasan hanya orang yang bertanggung jawab atas tindak pembunuhan, sehingga Allah memerintahkan:
ياايها الدين ءامنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى الحر بالحر والعبد باالعبد والانثى بالانثى فمن عفى له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء اليه بإحسان دلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد دلك فله عداب أليم18
Ekskusi mati lainnya yang terdapat dalam Islam yaitu hukuman rajam sampai mati dengan cara menguburkan terpidana mati dan yang tinggal hanya kepalanya yang terlihat di atas tanah. Kepala yang terlihat inilah yang akan dilempari batu oleh penonton di sekitarnya. Hukum rajam ini juga merupakan bentuk hukuman mati yang dikenal dalam Islam terhadap tindak pidana perzinahan, akan tetapi hukuman ini hanya dikenakan bagi pelaku perzinahan yang sudah menikah, yang disebut muhsan. 
Hukum rajam adalah hukuman mati yang sangat berat, maka dari itu hukuman ini tidak dilaksanakan apabila tidak terdapat empat orang saksi yang secara langsung dengan mata kepalanya sendiri melihat kejadian perzinahan, maka apabila dari keempat saksi tersebut mengemukakan kesaksiannya tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya dapat dituduh sebagai qadzaf (tuduhan perzinahan) dan dikenai delapan puluh kali jilid.
Pelaksanaan eksekusi mati di berbagai belahan dunia dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Pelaksanaan hukuman mati pertama yang dicatat sejarah dunia sebagai satu hal yang besar adalah ketika dijatuhkannya hukuman mati kepada Socrates, filsuf besar bangsa Yunani di tahun 399 SM. Socrates dituduh telah meracuni generasi muda dengan ajaran-ajarannya dan dieksekusi dengan menelan racun Hamlock.
Selanjutnya dalam perkembangan sejarah berikutnya hukuman mati selalu mewarnai peradaban kehidupan manusia. Ada banyak manusia, baik yang telah melalui peradilan atau hanya atas perintah raja harus dengan segera mengahadap Sang Pencipta, dihukum mati atas kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Hingga kini hukuman mati masih tetap eksis meski tidak luput dari berbagai pro dan kontra terhadap penerapan hukuman mati itu sendiri.
Cara-cara eksekusi dalam perkembangan sejarah selalu mengalami perkembangan. Pada sekitar tahun 450 SM di Inggris cara eksekusi terpidana mati dilakukan dengan menjorokkan mereka ke dalam rawa-rawa. Sejarah mencatat yang paling keji dilakukan untuk menghukum adalah penyaliban yang dilakukan terhadap Yesus di Bukit Golgotha pada tahun 29 M. Bangsa Yahudi juga memiliki berbagai cara menghukum mati seperti dengan hukum rajam, hukum pancung, hukum gantung, penyaliban atau melempar terpidana dari atas tebing batu atau digergaji.
Sebelum perang dunia II, kebanyakan eksekusi dilakukan dengan cara menggantung terpidana di muka umum dengan tujuan agar semua orang yang menyaksikan eksekusi tersebut tidak berbuat seperti yang dilakukan oleh terpidana mati itu dan supaya orang-orang merasa takut melakukan perbuatan yang menjadi larangan dalam undang-undang. Ada bermacam-macam cara ekskusi mati seperti potong leher, gantung, pukul sampai mati atau dibakar dan dikubur hidup-hidup dan cara-cara lainnya. Pada masa revolusi Perancis, eksekusi pidana mati dilakukan di muka umum dengan guillotine, termasuk Raja Louis XVI.19
Kebanyakan hukum adat di Indonesia mengenal adanya hukuman mati atau pidana mati. Seperti di Aceh, seorang wanita yang berzina dikenakan pidana mati dengan cara dibunuh. Di Sulawesi Selatan ketika Aru Palaka berkuasa, pidana mati dilaksanakan dengan  cara dipancung kepalanya, kemudian kepala itu diletakkan di atas baki dan dibawa ke hadapan Aru Palaka sebagai bukti eksekusi telah dilaksanakan.20 Di kalangan suku  dari Kalimantan Tenggara, orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan cara ditenggelamkan.21
 Setelah perang dunia II, eksekusi hukuman mati masih ada yang dilaksanakan dengan cara menggantung terpidana dan ada pula yang dilaksanakan dengan cara menembak mati terpidana di tempat tertutup yang hanya disaksikan oleh jaksa, hakim dan rohaniawan. Pada tahun 1915, eksekusi hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan menjeratkan leher terpidana pada tiang gantungan yang dijalankan oleh algojo, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 KUHP. Pemerintah New York di tahun 1870-1873, pelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana mati dengan menggunakan kursi listrik.22 Texas, Amerika Serikat pada tahun 1982, pertama kalinya menggunakan alat suntik mati.23Namun Indonesia saat ini telah merubah cara eksekusi bagi terpidana mati, yang semula dilakukan dengan hukum gantung maka berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 1964, eksekusi mati dilakukan dengan cara tembak mati. Eksekusi ini lebih terlihat manusiawi dari pada hukum gantung walaupun keduanya sama yakni eksekusi yang dapat mengakibatkan kematian.
Dengan demikian secara garis besar macam-macam eksekusi hukuman mati adalah sebagai berikut:
a.       Hukum gantung, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 11 KUHP yang pernah berlaku di Indonesia pada tahun 1915, tetapi yang berlaku saat ini adalah tembak sampai mati sesuai dengan Pasal 1 UU No.2 Tahun 1964 tentang pelaksanaan pidana mati. Eksekusi dengan cara digantung ini masih diterapkan di Malaysia.
b.      Hukum rajam yang terdapat dalam Islam bagi pezina muhsan (sudah pernah menikah) dan juga pernah diterapkan pada masa Rasulullah saw.
c.       Guillotine yang pernah berlaku di Paris pada tahun 1792.
d.      Diracun, sebagaimana hukuman yang jatuhkan bagi filsuf besar bangsa Yunani Socrate di tahun 399 M.
e.       Kursi listrik yang pernah diberlakukan di Amerika Serikat tahun 1870-1873 namun hukuman mati yang berlaku saat ini adalah suntik mati.
f.       Dibakar dan dikubur hidup-hidup, dipukul sampai mati atau dipotong lehernya dan ada juga dijorokkan ke rawa-rawa. Cara-cara seperti ini kebanyakan berlaku dalam hukum adat.
2.      Tujuan Pemidanaan
Pemerintah dalam menentukan hukuman harus dapat melihat fungsi dan tujuan diadakannya pidana yaitu mengembalikan ketertiban hukum yang ada dalam masyarakat. Tujuan pokok penjatuhan hukuman dalam syari’at Islam ialah pencegahan (ar-rad-u waz-zajru) dan pengajaran serta pendidikan (al-islah wat-tahdzib).24
Pencegahan berarti menahan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya atau agar ia tidak terus menerus melakukannya, selain itu menahan orang lain untuk tidak melakukannya pula dan menjauhkan diri dari lingkungan jarimah. Syari’at Islam juga tidak lalai dalam memberikan perhatiannya terhadap diri pelaku yaitu dengan memberikan pendidikan dalam penjatuhan hukuman dengan mengajarkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tidak baik sehingga ia jauh dari perbuatan jarimah dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Maha Agung. Selain itu syari’at Islam juga bertujuan membentuk masyarakat yang baik dan yang dikuasai oleh rasa saling menghormati dan mencintai antar sesama anggotanya dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya.
Ahmad Fathi Bahansi mengemukakan bahwa tujuan diadakannya hukuman dalam syari’at yaitu membentuk akhlak pelaku jarimah dengan memelihara, mendidik dan perbaikan akhlak agar tidak terjadi tindakan preventif serta sosial kemasyarakatan yaitu untuk memulihkan masyarakat dari keburukan yang ditinggalkan oleh pelaku jarimah.25
Moh. Abu Zahrah menyebutkan bahwa ada dua tujuan hukuman dalam fiqh Islam yaitu yang pertama adalah memelihara kehormatan dan kemasyarakatan dari pemberian hukuman terhadap kejahatan dan kedua adalah manfaat atau mashlahat secara umum bagi umat manusia.26Hakikat dari kedua tujuan tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, pemeliharan kehormatan manusia merupakan bentuk kemashlahatan secara umum, oleh karena itu syari’at datang untuk memelihara kemashlahat manusia. Abd. Qadr ‘Audah juga mengatakan bahwa tujuan ditentukannya hukuman adalah kemaslahatan bagi manusia, memelihara mereka dari kerusakan, melepaskan dari segala sifat jahiliyah dan menunjukkan mereka dari jalan yang sesat.27 Pada pokoknya tujuan diadakannya hukuman dalam Islam tidak lain hanyalah untuk kemaslahatan manusia dengan terpeliharanya agama, jiwa, akal pikiran, keturunan dan hak milik yang terangkum dalam al-maqasid al-khamsah, sehingga akan terwujud  keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sedangkan dalam tujuan pemidanaan dalam teori hukum pidana menurut A.Z. Abidin dalam bukunya bahwa hukum pidana itu merupakan cermin suatu masyarakat yang merefleksikan nilai-nilai yang menjadi dasar masyarakat itu. Bilamana nilai-nilai itu berubah, hukum pidana berubah. Beliau juga mengatakan bahwa hukum pidana secara tepatnya disebut sebagai one of the most faithful mirros of a given civilization, reflecting the fundamental values on wich latter rest.28
Salah satu bentuk sanksi yang selalu diperdebatkan adalah pidana mati. Pengadaan pidana mati ini selalu dikatakan pelanggaran HAM, sebab mati adalah urusan Tuhan Yang Maha Kuasa memang tidak dapat disangkal lagi bahwa nyawa adalah milik Tuhan, sebagai manusia yang berperikemanusiaan harus memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertobat dan memperbaiki kesalahannya, namun dalam hukum pidana modern hanya melihat dari sisi pemberian hukuman bagi terhukum,  tanpa memperhatikan pembentukan akhlak dan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri yang terkandung dalam hukuman. Dalam pemberian hukuman harus ada satu hukuman yang lebih berat dari hukuman-hukuman yang lain yang bertujuan agar orang yang akan berbuat kejahatan atau hendak mengulanginya lagi secara otomatis akan berpikir sekali lagi sebelum bertindak. 
   Oleh karena itu, menurut pendapat Andi Hamzah dan A. Sumangelipu bahwa dengan semakin tingginya angka kriminalitas di Indonesia lebih baik jika ditempuh dengan jalan penyelesaian hukum biasa  dan untuk itu pidana mati masih perlu tercantum dalam KUHP Nasional mendatang, khususnya sebagai ancaman pidana bagi delik-delik tertentu yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.29
Negara-negara berkembang umumnya masih mencantumkan pidana mati seperti halnya Indonesia. Penerapan pidana mati masih diperlukan sebagai ancaman delik-delik tertentu seperti keamanan negara, pembunuhan berencana, terorisme, narkotika dan perampokan yang disertai pembunuhan.
Ada tiga teori tujuan yang dikenal dalam pemidanaan,30 yaitu:
a.       Teori  Absolut (Pembalasan)
Maksud teori ini adalah untuk membalas tindak pidana yang dilakukan seseorang. Teori ini membenarkan pemidanaan karena seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana mutlak harus diadakan pembalasan yang berupa pidana, maka pembalasan merupakan pemidanaan yang setimpal terhadap kejahatan yang dilakukan tanpa melihat akibat apa yang mungkin timbul dari dijatuhkannya pidana, hutang pati nyaur pati, hutang lara nyaur lara (si pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya).
Nada yang sama juga terlihat dalam al-Qur’an, yang bunyinya adalah:
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعدله عداباعظيما31
b. Teori Relatif (Tujuan)
Teori ini berpendapat bahwa pemberian pidana hanya didasarkan atas tujuan semata yaitu untuk perlindungan masyarakat atau pencegahan terjadinya kejahatan dengan maksud mempertahankan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum.
Teori relatif ini melihat bahwa usaha untuk dengan menjatuhkan pidana memperbaiki si penjahat agar menjadi orang yang baik, yang tidak akan lagi melakukan kejahatan. Dalam teori ini terdapat pendidikan bagi pelaku kejahatan, yang tidak hanya sekadar pemberian pidana saja melainkan agar terwujud ketertiban dalam masyarakat.
c. Teori Gabungan
Teori ini mengatakan bahwa pemberian pidana tidak hanya sekadar memberi pembalasan terhadap pelaku tindak pidana melainkan juga didasarkan atas tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dan pencegahan terulangnya kejahatan.
Pembalasan terhadap pelaku kejahatan merupakan hukuman yang setimpal sebagai perlindungan bagi masyarakat, selain itu diperlukan tindakan pencegahan terhadap terulangnya tindak pidana guna menjaga ketertiban umum sehingga akan terwujud masyarakat.
Dengan demikian maka pidana mati dapat dikatakan sebagai salah satu upaya pembalasan terhadap pelaku tindak kejahatan berat yang melebihi batas-batas kemanusiaan selain juga sebagai upaya dalam menanggulangi tindakan preventif lainnya.

C.  Tugas dan Wewenang Jaksa

Pengertian Jaksa diatur dalam Pasal 6 huruf a KUHAP yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengertian Jaksa lebih umum dari Penuntut Umum, karena tidak semua Jaksa sebagai Penuntut Umum. Sedangkan pengertian Penuntut Umum lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 6 huruf b KUHAP adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pengertian ini, pada undang-undang No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diulang pada pasal 1 butir 1 dan butir 2. Jika pengertian Jaksa dan Penuntut Umum dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b di atas dikaji atau dijabarkan, maka Jaksa berwenang menjadi penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan. Jadi dua kewenangan Jaksa yaitu sebagai penuntut umum dan sebagai esksekutor. Sedang penuntut umum berwenang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dengan demikian, maka Jaksa yang menangani perkara dalam tahap penuntutan disebut Penuntut Umum. Penuntut Umum-lah yang dapat melaksanakan penetapan hakim dan Jaksa lain (yang bukan penuntut umum) tidak dapat melaksanakan penetapan hakim tetapi Penuntut Umum dapat melakukan eksekusi karena ia adalah Jaksa.32
Kedudukan kejaksaan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, memuat ketentuan sebagai berikut:
Kejaksaan Republik Indionesia, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Leden Marpaung dengan mengutip pendapat M.H. Tirtaamidjaja dalam buku “Kedudukan Hakim dan Jaksa” menjelasakan bahwa:
Kejaksaan itu adalah suatu alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum pidana. Sebagai demikian itu ia mempertahankan kepentingan masyarakat. Ialah yang mempertimbangkan apakah kepentingan umum mengharuskan supaya perbuatan yang dapat dihukum itu harus dituntut atau tidak. Kepadanya pulalah semata-mata diserahkan penuntutan perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum.
Dengan demikian Kejaksaan adalah satu dan tak dapat dibagi-bagi, hal ini  sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No.15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI, namun undang-undang ini telah berubah menjadi UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang ini mengatakan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.
Susunan Kejaksaan terdiri dari:
a.        Kejaksaan Negeri
b.        Kejaksaan Tinggi
c.        Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri, dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), yang berkedudukan di ibukota Daerah Tingkat II/Kota Madya Tingkat II/Kota Administratif yang daerah hukumnya meliputi wilayah hukum Daerah Tingkat II tersebut. Kejaksaan Negeri-lah yang kelak melaksanakan putusan dan penetapan hakim atau eksekusi.
Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau disebut Jaksa Tinggi yang berkedudukan di ibukota Propinsi Daerah Tingkat I dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
Sedangkan Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang berkedudukan di ibukota Negera Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Dalam KUHAP, Kejaksaan sebagai pengemban kekuasaan negara di bidang penuntutan maka Kejaksaan melakukan penuntutan pidana. Sedangkan pada Bab III dari UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI yakni Pasal 27 ayat 1 mengatur ketentuan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang pidana yaitu melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan hakim, pengawasan terhadap putusan lepas bersyarat melengkapi berkas dengan melakukan pemeriksaan tambahan.
Dengan adanya ketentuan di atas maka tugas dan wewenang Jaksa adalah melakukan penuntutan dan melaksanakan setiap putusan serta penetapan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP bahwa pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, maka dalam hal ini yang berwenang melakukan eksekusi hukuman adalah Jaksa yang melakukan penuntutan dalam persidangan yang biasa disebut dengan Jaksa Penuntut Umum.
D. Pelaksanaan Pidana Mati menurut UU No. 2/PNPS/1964
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia membatasi kejahatan-kejahatan yang dapat dijatuhkan pidana mati yaitu kejahatan yang memberatkan,33diantaranya:
a.      Kejahatan terhadap negara (Pasal-pasal 104, 111 ayat (2), 124 ayat (3), 140 ayat (3) KUHP.
b.      Pembunuhan dengan berencana (Pasal 340 KUHP).
c.      Pencurian dan perampasan yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan (Pasal 369 ayat (4) dan Pasal 368 ayat (2) KUHP).
d.     Pembajakan di laut, di pantai, di pesisir dan di sungai yang dilakukan dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 444 KUHP.
Sedangkan yang di luar KUHP kejahatan-kejahatan yang dapat diancam dengan pidana mati yaitu tercantum pada:
a.      UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
b.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui menjadi UU No.20 Tahun 2001.
c.      Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diperbaharui menjadi UU No.15 Tahun 2003.
d.     UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Salah satu alasan Indonesia masih menerapkan pidana mati di dalam sistem perundang-undangannya adalah dikarenakan letak geografis Indonesia yang terpencar-pencar, penduduknya yang beraneka ragam kultur budayanya, sehingga tidak mustahil apabila di Indonesia bahaya terganggunya ketertiban hukum akan lebih besar dan lebih mengancam keamanan negara. Berdasarkan keadaan-keadaan inilah maka pidana mati dianggap paling ampuh dalam menghadapi berbagai macam aksi kejahatan.
Lambrosono dan Garafalo berpendapat bahwa pidana mati itu adalah alat yang mutlak harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tidak mungkin diperbaiki lagi.34H.G. Rambonnet mengatakan bahwa adalah tugas pemerintah untuk mempertahankan ketertiban hukum.35 Hal senada juga dikatakan oleh Oemar Soenadji bahwa selama negara kita masih meneguhkan diri, masih bergulat dalam kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasir-anasir yang tidak mengenal perikemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati.36
Meski tidak terlepas dari berbagai kontroversial terhadap penerapan hukuman mati dalam KUHP, kiranya sudah tepat jika Indonesia mencantumkan adanya pidana mati dalam sistem hukumnya bagi kejahatan-kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, keamanan dan stabilitas negara.
Mengenai pelaksanaan pidana mati sendiri terdapat dalam Pasal 271 KUHAP dikatakan bahwa pelaksanaan pidana mati tidak dilakukan di muka umum dan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pidana mati tersebut  adalah UU No. 2 Tahun 1964. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan tembak sampai mati.37 Pidana mati itu jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman, dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama, sedangkan pidana mati yang dijatuhkan atas diri beberapa orang di dalam satu putusan, yang dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian.38
Dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Kepala Polisi Komisariat tempat kedudukan pengadilan tersebut, setelah mendengar nasihat dari jaksa tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya. Apabila pelaksanaan pidana mati tersebut dalam daerah lain atau di luar daerah pengadilan tersebut maka Kepala Polisi Komisariat tersebut harus merundingkannya dengan Kepala Polisi Komisariat Daerah lain. Sedang Kepala Polisi Komisariat tersebut bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan untuk itu.39
Selama menunggu pelaksanaan pidana mati, maka terpidana mati ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.40 Dalam jangka waktu tiga kali dua puluh empat jam atau selama tiga hari sebelum pelaksanaan pidana mati dijalankan, maka jaksa harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.41
Pelaksanaan pidana mati ditunda apabila sesudah diberi putusan terpidana menjadi gila dan hal ini diakui oleh hakim yang menjatuhkan pidana mati tersebut, sampai terpidana sembuh dari penyakit jiwanya, demikian pula terhadap wanita yang sedang hamil, maka pelaksanaan pidana mati ditunda sampai wanita tersebut melahirkan.42
Pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.43 Pelaksanaan eksekusi mati dilakukan dengan tembak mati yang dijalankan oleh satu regu tembak yang terdiri dari seorang bintara dan dua belas tamtama di bawah tanggung jawab seorang perwira. Tim eksekutor tembak berasal dari kesatuan Brimob dan tidak diperkenankan menggunakan senjata organik.44Selanjutnya terpidana mati dibawa ke tempat eksekusi dengan pengawalan yang cukup. Setiba di tempat eksekusi, maka terpidana ditutup dengan kain hitam kecuali terpidana tidak mau ditutup matanya.45Jarak titik antara terpidana dengan regu tembak tak boleh lebih dari 10 meter dan tak boleh kurang dari 5 meter.46Komandan regu tembak memberikan isyarat dengan pedang. Isyarat pedang ke atas berarti regu penembak membidik ke arah jantung terpidana dan apabila dihentakkan ke bawah, regu tembak menembak dengan cepat. Apabila terpidana masih hidup, komandan memerintahkan bintara untuk menempelkan senjata ke kepala terpidana, lalu menembaknya. Kepastian kematian terpidana harus diperkuat surat kematian oleh seeorang dokter.47 Penguburan diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana.48Bila mengganggu ketertiban umum, jaksa membuat berita acara dengan tembusan kepada Ketua MA, Jaksa Agung, JAM Pidum, Menteri Kehakiman dan HAM, Kepala Biro Hukum Setneg, Kejaksaan Tinggi dan Kapolda setempat.49 

E.  Pidana Mati Bagi Pelaku Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Hukum Islam selalu memberikan jalan terbaik dalam menentukan perkara hukum kepada manusia. Selama hukum bertujuan menjamin kemaslahatan dan dapat diterima oleh masyarakat, maka hukum tersebut akan senantiasa diberlakukan. Demikian halnya dengan hukuman mati, tentunya banyak alasan mengapa hukuman ini diberlakukan, sebagaimana pernah diberlakukan oleh Rasulullah saw, pada saat Beliau masih hidup terhadap seorang pembunuh (qisas) dan terhadap pelaku zina muhsan (rajam).
Dalam hukum positif hukuman mati merupakan hukuman maksimal, karena hukuman mati adalah hukuman yang paling berat dibanding dengan hukuman yang lebih ringan lainnya. Para pengedar narkoba secara tidak langsung mereka sebagai pembunuh masyarakat, yang mana orang yang tidak bersalah, khususnya pada generasi muda atau remaja yang baru menginjak dewasa menjadi sasaran mereka dan secara otomatis mereka (para pengedar narkoba) melanggar Undang-undang dan Hak Asasi Manusia, dengan cara mengambil nyawa orang lain secara tidak langsung. Undang-undang No. 22 Tahun 1997 telah mengatur hukuman bagi para pengedar, pembuat, penjual dan penyimpan. Dalam undang-undang tersebut mereka dihukum mati dan didenda milyaran rupiah, hukuman tersebut tertera pada pasal 80-82 Undang-undang Narkotika No. 22 Tahun 1997.
Kejahatan narkoba merupakan induk dari semua kejahatan. Di beberapa bagiam dunia, banyak jalinan kekeluargaan yang hancur akibat kejahatan ini. Kebiasaan pemabuk dan peminum narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya menyebabkan kecanduan dan ketagihan dapat membuat nekat para pemakainya untuk melakukan segala macam tindak pidana.
Pada dasarnya kejahatan narkoba dalam Islam bukanlah suatu perbuatan yang dapat dikategorikan ke dalam jenis perbuatan yang dapat dihukum mati, namun kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang sangat membahayakan  kehidupan masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana narkoba dalam hukum pidana Islam adalah suatu tindak perbuatan tindak pidana (jarimah) yang berupa minum-minuman keras yang memabukkan, baik itu bagi si pembuat, pengedar, memproduksi, menyimpan atau menguasai dan sebagainya. Narkoba adalah jenis obat-obatan yang memabukkan, merusak saraf akal dan pikiran, maka orang yang meminumnya tidak akan mampu mengendalikan dirinya dengan baik.
Narkoba dalam Islam dikenal dengan syarb al-khamr (minum arak) karena mempunyai illat yang sama yaitu memabukkan. Sejak empat belas abad yang lalu, syari’at Islam telah mengharamkan meminum khamrkarena akibat yang ditimbulkan darinya, dalam khamr terdapat madharat bagi manusia sebagaimana yang telah Allah firmankan:
 يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنافع للناس واثمهما اكبر من نفعهما50
Dalam ayat lain Allah juga mengatakan:
ياايها الدين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنيبوه لعلكم تفلحون51
Syari’at Islam melarang keras meminum khamr dikarenakan sifatnya yang dapat memabukkan. Larangan ini tidak hanya pada khamr saja akan tetapi setiap minuman lainnya yang dapat memabukkan adalah haram, berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika ditanya tentang minuman keras yang terbuat dari madu, Beliau mengatakan:
كل شراب اسكر فهو حرام52
Hukuman bagi peminum khamr adalah wajib dan hukuman tersebut berupa deraan. Al-Qur’an tidak secara tegas menentukan jumlah pukulan atau jilid bagi peminum khamr. Demikian pula Rasulullah saw, kadang-kadang Beliau menjilidnya sedikit dan kadang-kadang menjilidnya banyak, akan tetapi tidak lebih dari empat puluh kali. Hal inilah yang menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh tentang jumlah deraan. Menurut shahabat Ali bahwa “Rasulullah saw mendera peminum khamr empat puluh kali dan Abu Bakar mendera sebanyak empat puluh kali. Dan Umar menyempurnakannya sebanyak delapan puluh kali. Semuanya itu sunnah.”53
Para penganut mazhab Hanafi dan Imam Malik mengatakan 80 kali deraan, sedangkan menurut Imam Syafi’i 40 kali deraan. 54 Ada pendapat lain bahwa jumlah deraan peminum khamr atau syarb khamr adalah hanya 40 kali dera, akan tetapi ada perbedaan pendapat dalam jumlah tersebut dan hujjah Nabi tidak tetap, ada pula yang melebihi 40 kali dera dan yang lebih dari itu dianggap ta’zir.
Dalam ketentuan hukum Islam, jika pelaku kejahatan benar-benar mengganggu ketenteraman masyarakat. Seperti kasus peredaran gelap narkoba, ini dapat dikategorikan hukuman yang termasuk berat. Maka hukuman mati bagi para pengedar narkoba sangat pantas diberlakukan, sebab peredaran narkoba telah sangat membahayakan bagi masyarakat banyak terutama generasi muda.
Menurut DR. Yusuf al-Qardhawi, al-Thobary dan Ibn al-Mundzir, bahwa tidak ada hukuman mati dalam hukuman hadd bagi peminum khamr yang ada hanya hukuman ta’zir. Alasannya bahwa hadits-hadits shahih tidak menetapkan jumlah pukulan, juga hadits yang diterima dari Ibn ‘Abbas dan Ibn Syihab yang mengatakan bahwa Nabi saw mencukupkan peminum itu sesuai dengan keadaannya. Menurut Imam Asy-Syaukani yang dikuatkan oleh pensyarahnya, As-Sayyid Shadiq Hasan Khan dalam Ar-Raudah An-Nadiyah, mengungkapkan bahwa hukuman yang diterapkan bagi peminum khamr, termasuk jenis ta’zir.55
Maksud dari ta’zir adalah mencegah orang mengganggu ketertiban negara, dengan tujuan inilah penguasa dibolehkan untuk ikut campur, artinya jika perbuatan kejahatan tersebut mengandung lebih banyak kemadharatan maka hukuman tersebut pantas diterapkan, selama hukuman tersebut mengandung kemashlahatan bagi masyarakat pada umumnya, maka hukuman mati layak untuk dilaksanakan.
Dalil yang membolehkan bahwa pengedaran gelap narkoba atau syarb khamr boleh dihukum mati adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw:
من شرب الخمر فاجلدوه إن شرب فاجلدوه إلى أن قال فإن عاد الرابعة فاقتلوه56
Dengan adanya ketentuan hadits di atas maka hukuman mati patut diterapkan bagi para pelaku kejahatan narkoba. Hukuman mati adalah hukuman alternatif dengan alasan jika kejahatan syarb khamr dilakukan secara berulang-ulang oleh pengedar, distributor, maupun penyimpannya. Perbuatan ini adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
لعن الله الخمر وشاربها وشاقيها وبائعها ومتبعها وعاصرها ومقتصرها وحاملها المحمولة إليه57
Hadits di atas menerangkan bahwa Allah swt melaknati minum-minuman keras baik pengedar, penjual, pembuat, memproduksi, menyimpan atau menguasai. Mereka semua pantas dihukum sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dalam bukunya As-Sayyid Sabiq mengutip pendapat Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa:
Sesungguhnya ganja itu haram hukumnya terhadap peminumnya dikenakan hukuman seperti peminum khamr. Ganja lebih jahat dari khamr ditilik dari segi merusakkan badan dan mengacaukan akal. Ia membuat seorang menjadi lemah akal dan lemah keinginan dan keburukan-keburukan lainnya. Ia juga menghalangi orang dari mengingat Allah swt dan mendirikan sembahyang. Ganja ini termasuk ke dalam pengharaman khamr dan mabuk, secara lafzi dan maknawi.58
Berdasarkan pendapat ini, maka sudah sepantasnya para pengedar dan distributor narkoba dihukum mati. Sebab peredaran narkoba ini dapat membunuh masyarakat secara perlahan-lahan dan yang menjadi target mereka (para pengedar narkoba) adalah generasi penerus bangsa yang masih muda, merusak pendidikan dan moral bangsa. Para pengedar narkoba ini dapat dikatakan kelompok yang membuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah swt:
انما جزاء الدين يحربون الله ورسوله ويسعون في الارض فساد أن يقتلوا59
Ayat ini menjelaskan bahwa sekelompok orang yang memerangi Allah swt dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi harus dibunuh. Para pengedar narkoba termasuk kelompok yang dimaksud dalam ayat ini, sebab kejahatan narkoba adalah tindak kejahatan yang sangat berat, yang dapat memberikan efek mafsadat bagi orang yang meminum dan memakainya. Di antara mafsadat yang ditimbulkan dari narkoba yaitu merusak kelangsungan generasi penerus bangsa, pembunuhan terhadap pendidikan yang menyebabkan kebodohan dan merusak moral, lebih dari itu bisa membahayakan nyawa si pemakai maupun orang lain. Karena yang menjadi target utama mereka (para pengedar narkoba) adalah remaja yang baru menginjak dewasa atau generasi muda, apabila generasinya rusak maka rusaklah seluruh bangsa dan negara.
Untuk menghindari akibat buruk yang ditimbulkan dari khamr(narkoba), membuat jera pelakunya dan sebagai upaya memberikan pengajaran dan pendidikan serta pencegahan dari tindakan preventif lainnya maka hukuman yang pantas diberikan kepada para pengedar dan distributornya adalah hukuman mati, sebab kejahatan ini dapat merusak makna kemaslahatan manusia. Hal ini didasarkan pada kaidah hukum:
الضرار يزال60
Hukum Islam membolehkan hukuman mati diberlakukan bagi kejahatan narkoba karena dapat membawa kemaslahatan bagi orang banyak. Dengan adanya maslahah, maka lima prinsip dasar (ad-Dhuriyat al-Khamsah) dalam Islam yang meliputi pemeliharaan terhadap keselamatan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan dapat diwujudkan sehingga akan tercipta masyarakat yang berkualitas tinggi dengan adanya pemeliharaan terhadap lima prinsip tersebut serta menjaga kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dan tertib.
Oleh karena itu, hukuman bagi para pengedar narkoba ini sepenuhnya menjadi tugas dan wewenang penguasa (imam atau hakim). Apabila para pengedar narkoba telah terbukti melakukan kejahatan berdasarkan adanya bukti-bukti, saksi dan pengakuannya, maka hukuman harus segera dilaksanakan. Karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang sifatnya sangat memberatkan dan hukumannya pun telah ditentukan yaitu hukuman mati bagi para pengedarnya maka aparat pemerintah (hakim) perlu ketegasan, keberanian dan tidak segan-segan dalam menjatuhkan hukuman yang sangat berat ini kepada pelakunya.
Keberanian tersebut harus dilanjutkan sampai pelaksanaan hukumannnya. Hukuman yang telah dijatuhkan tetapi tidak dilaksanakan sama sekali tidak dapat membuat jera pelakunya, bahkan mereka akan mengganggap bahwa hukuman tersebut (pidana mati) hanya untuk menakut-nakuti pelaku kejahatan saja. Oleh karena itu untuk menghindari asumsi semacam itu, pelaksanaan hukuman harus benar-benar dijalankan dan diberitahukan kepada masyarakat umum.
Mengenai pelaksanaan dalam hukuman, bahwa hukuman tidak dilaksanakan bagi orang yang sedang sakit, maka pelaksanaannya ditunda sampai orang yang sakit tersebut sembuh dari sakitnya. Demikian pendapat Imam Malik. Penundaan juga dilakukan bagi wanita yang sedang hamil hingga melahirkan. Pendapat ini disetujui Imam Abu Hanifah. Tetapi menurut Imam Ahmad, had tidak boleh ditunda sama sekali.61
Halangan-halangan semacam ini yang dapat menunda pelaksanaan hukuman maka tidak ada alasan bagi hakim atau penguasa selain menunda eksekusi. Penundaan dilakukan agar terwujud keadilan yang tidak hanya diberikan kepada korban tetapi juga terhadap pelaku tindak pidana, serta menghindarkan diri dari berbuat kezhaliman dan melampaui batas sebagai rasa kemanusiaan dan menghormati jiwa manusia. Namun, jika tidak terdapat halangan-halangan seperti di atas, maka eksekusi hukuman harus segera dilaksanakan, sebagai wujud adanya penegakkan hukum sehingga dapat terealisasikan tujuan-tujuan dari hukuman, pencegahan terjadinya kejahatan, pendidikan dan pengajaran terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak patut dilakukan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
BAB III

PENUNDAAN EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI

KASUS NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG

DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

A.  Sekilas tentang Pengadilan Negeri Tangerang

Pengadilan negeri adalah bagian dari peradilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk baik itu warga negara maupun orang asing,1sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 84 ayat (1)  KUHAP, bahwa; Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Berdasarkan pasal tersebut maka pengadilan negeri berhak mengadili siapapun yang melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya, meskipun orang tersebut bukanlah warga daerah itu atau pelaku adalah warga negara asing. Landasan ini sesuai dengan asas territorial dalam Pasal 2 dan 3 KUHP yang berbunyi:
Pasal 2: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
Pasal 3: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap  orang yang di luar Indonesia, melakukan perbuatan pidana di dalam perahu Indonesia.
Pengadilan Negeri Tangerang yang bertempat di kota Madya Tingkat II Tangerang. Pengadilan ini pada mulanya merupakan gabungan dari kantor Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Jakarta yang hanya dipakai untuk sidang saja. Pengadilan Negeri Tangerang pertama kali didirikan dan terletak di jalan Daan Mogot No.15 Tangerang.
Bangunan ini didirikan pada jaman Belanda dan terkenal dengan nama Landrad. Sebelum tahun 1966 Pengadilan Negeri Tangerang memisahkan diri secara resmi. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang pertama adalah Bapak R. Soegondo Kartanegara, SH dan sebagai Panitera Kepala adalah Bapak M. Soewardi K, yang kini telah menjalani pensiun sebagai Pegawai Negeri. 
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang berturut-turut mengalami perubahan pergantian pimpinan oleh Bapak R. Koesbono, SH yang masa jabatannya dari tahun 1969-1974. Kemudian di pimpin oleh Bapak Toton Soeparno yang masa jabatannya dari tahun 1974-1980 dan sekarang Beliau menjabat sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Perdata Adat.
Pengadilan Negeri Tangerang diresmikan oleh Bapak Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat pada tanggal 7 Februari 1983, yaitu oleh Bapak Sohendro Hendarsih, SH. Sekarang Pengadilan Negeri Tangerang terletak di Jalan Taman Makam Pahlwan Taruna Tangerang.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tangerang saat ini adalah Bapak Zainal Arifin, SH.MH, dan sebagai Wakil Ketua adalah Bapak Mawardi Baidawi,SH dan terdiri dari 16 orang hakim. Sebagai Panitera Kepala adalah Bapak H.T. Ilzanor, SH.MH dan Wakil Panitera adalah Bapak H. Yusuf, SH.
Pengadilan Negeri Tangerang dikenal salah satu pengadilan negeri yang paling berani dan paling banyak dalam menjatuhkan vonis mati kepada sejumlah terpidana, terhitung sejak tahun 2000 sampai 2004 terdapat 23 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Keberanian hakim di Pengadilan Negeri Tangerang patut dicontoh oleh hakim-hakim di pengadilan lain.
Kebanyakan terpidana yanng dijatuhi hukuman mati adalah terpidana yang terlibat kasus narkotika. Letaknya yang berdekatan dengan Bandara Soekarno Hatta sering menangkap basah para pelaku kejahatan yang hendak berusaha mengedarkan atau menyelundupkan narkotika di Indonesia. Tidak heran jika banyak ditangkap para pengedar narkotika di bandara Soekarno Hatta dikarenakan bandara tersebut secara geografis masuk dalam wilayah hukum kota Tangerang yang sejak lama disinyalir menjadi tempat rendezvous kurir dan pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), khususnya heroin dan kokain. Petugas Bea dan Cukai (BC) di Bandara Soekarno-Hatta berulang kali dapat menggagalkan pengiriman heroin dan kokain yang dibawa oleh kurir tersebut. Orang-orang inilah yang akhirnya diadili di PN Tangerang.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.2 Narkotika dijadikan sebagai alat penghancur bangsa diberikan kepada generasi muda sehingga dapat merusak moral dan akal pikiran. Maka, dalam menangani hal ini diperlukan ketegasan dalam memberikan hukuman yang paling berat kepada pelaku tindak pidana narkotika. Sebab, dampak yang ditimbulkan narkoba sangat  berbahaya, seseorang yang sudah kecanduan narkoba tidak mungkin lagi memikirkan keluarga, bangsa dan negara, apalagi memikirkan diri sendiri. Hal ini bisa menjadi semacam penghancuran bangsa.
Indonesia tidak hanya menjadi transit peredaran narkoba, namun juga telah menjadi produsen, terutama wilayah Jabotabek, saat ini telah menjadi sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu hakim dan jaksa di PN Tangerang tidak main-main dalam menangani kasus narkoba dan memberikan hukuman yang sangat berat yakni hukuman mati agar mereka jera sehingga Indonesia bersih dari peredaran narkoba. Dengan dijatuhkannya hukuman mati kepada para pengedar narkoba bertujuan agar mereka jera dan sebagai upaya preventif dalam menanggulangi peredarannya.
Sepatutnya hukuman mati diberikan bagi para pengedar narkoba. Sebab, pengedaran narkoba memang sangat meresahkan warga, selain juga dapat  membahayakan kehidupan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, untuk menanggulangi aksi kejahatan semacam ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Penanggulangannya memerlukan dukungan dari semua pihak, tidak hanya dari pihak Kepolisian akan tetapi informasi dari masyarakat sendiri sangat dibutuhkan dalam rangka menghentikan dan menghilangkan peredaran narkoba.

B. Terpidana Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang yang Dijatuhi Hukuman Mati

Dari hasil penelitian yang penyusun lakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tahun 2000 sampai sekarang terdapat 23 (dua puluh tiga) terpidana yang dijatuhkan vonis mati terhadap pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, angka ini merupakan hal yang luar biasa. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya adalah warga negara Indonesia sedangkan yang lainnya warga negara asing.
Sebagian besar terpidana mati itu awalnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan kedapatan membawa heroin atau kokain, kecuali Ang Kim Soei, warga negara Belanda yang divonis mati karena terbukti mempunyai pabrik ekstasi di Tangerang.
Narkoba merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf a UU No. 22 Tahun 1997  yang berbunyi:
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstrasi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu, psikotropika juga termasuk perbuatan yang diancam dengan pidana mati. Ancaman ini tertuang dalam Pasal 59 ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa:
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang adalah:
1.  Pertama kali PN Tangerang menjatuhkan vonis mati kepada dua orang warga negara Nepal, Nar Bahadur Tamang dan Bala Tamang dengan No. Perkara 351/Pid.B/1999/PN.TNG, yang membawa 1,75 kg heroin. Jaksa Penuntut Umum, Lasiman AL, menuntut keduanya hukuman 15 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang terdiri atas Satria US Gusmany, Asep Iwan dan Prim Haryadi, menjatuhkan hukuman mati pada 25 Januari 2000. Hukuman itu diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada 29 Mei 2000 dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada 23 April 2001.
2. Sebulan kemudian, 17 Februari 2000, dua WN Nepal lainnya, Til Bahadur Bahandari dan Bir Bahadur Gurung dengan No.Perkara 346/Pid.B/1999/PN.TNG, telah membawa 1,75 kg heroin juga divonis mati oleh majelis hakim Tusani Djafri, Silvester Djuma dan Pramodana, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gunadi yang menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara, hukuman mati itu diubah oleh PT menjadi hukuman seumur hidup pada 29 Mei 2000 dan dikuatkan oleh putusan MA pada 23 April 2001.
3. Di tahun yang sama, seorang WN Angola, Thomas Daniel (No.Perkara 205/Pid.B/2000/PN.TNG), yang membawa 1 kg heroin, divonis mati pada 9 Juni 2000 oleh majelis hakim Silvester Djuma, Toekiran dan Lucia Usmany, lebih berat dari tuntutan jaksa M. Adam yang 15 tahun penjara. Pengadilan Tinggi pun menguatkan hukuman mati itu pada 29 Mei 2000, tetapi putusan MA menguranginya menjadi hukuman penjara 15 tahun dan ini sudah memiliki kekuatan hukum.
4.  Dalam kasus narkotika, untuk pertama kali, WN Indonesia dijatuhi hukuman mati di PN Tangerang yang diterima oleh Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid, Meirika Franola alias Ola alias Tania dan Rani Andriyani alias Melisa Aprilia pada 22 Agustus 2000. Jaksa Mursidi menuntut mereka hukuman seumur hidup. Deni dan Rani ditangkap membawa 3,5 kg kokain, sedangkan Ola membawa 3,6 kg heroin, baik PT maupun MA memvonis mati ketiga tersangka ini dan saat ini ketiganya masih dalam proses pengajuan grasi.
5.  Keterlibatan orang-orang kulit hitam asal Afrika dalam jaringan pengedar heroin di Indonesia makin terlihat. Pada 5 Juli 2001, Samuel Iwuchekwu Okoye divonis mati oleh majelis hakim Silvester Djuma, Toekiran dan Lucia Usmany, lebih berat dari tuntutan jaksa M.Adam penjara seumur hidup. Samuel telah terbukti membawa 3,8 kg heroin. Putusan PN Tangerang ini diperkuat oleh PT pada 25 Oktober 2001 dan kini dalam proses kasasi.
6.  Pada 10 Juli 2001, giliran Ozias Sibanda, WN Zimbabwe, yang telah membawa 3 kg heroin. Semula tuntutan jaksa penuntut umum M. Adam dengan hukuman seumur hidup, akan tetapi oleh majelis hakim yang terdiri dari Toekiran, Lucia Usmany dan Silvester Djuma, Ozias divonis mati. Putusan ini semakin diperkuat oleh PT dan MA. Dan kini terpidana mati ini dalam proses pengajuan grasi.
7.  Warga negara asal Nigeria, kini harus menerima kembali hukuman mati di PN Tangerang yaitu Hansen Anthony Nwaolisa dan Okwudili Ayotaneze. Keduanya diadili terpisah karena masing-masing membawa 3,2 kg heroin dan 1 kg heroin, divonis mati pada tanggal 13 Agustus 2001 oleh majelis hakim yang sama, Ade Komarudin, Primharyadi dan Agus Budiarto. Baik Jaksa Penuntut Umum M. Adam maupun jaksa Acmad E menuntut hukuman seumur hidup. Putusan ini lagi-lagi diperkuat oleh PT dan MA. Saat ini kedua terpidana mati ini masih dalam proses grasi.
8.  Lain halnya dengan WN Melawai, Namaona Denis yang terbukti membawa 1 kg heroin. PN Tangerang tidak menjatuhkan vonis mati, majelis hakim yang terdiri dari Warsito, L. Butar-Butar dan Benar Sihombing menjatuhkan vonis seumur hidup pada 4 September 2001, hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Victor S. Akan tetapi nasib sial diterima oleh WN Melawai ini, pengajuan bandingnya ditolak PT, sehingga ia harus menerima vonis mati. Putusan ini diperkuat oleh MA dan saat ini Namaona masih dalam proses grasi.
9.  Pada 28 November 2001 PN Tangerang kembali harus memberikan vonis mati terhadap Muhammad Abdul Hafez, WN Pakistan yang telah membawa 994,65 gram heroin. Jaksa Penuntut Umum, Ferry Silalahi dan majelis hakim M.S Mokoginta, Sutoto Hadi dan Agus Budiarto menjatuhkan vonis mati. Putusan ini diperkuat kembali oleh PT pada 13 Februari 2002 dan MA pada 7 Agustus 2002, kini terpidana mati ini masih dalam proses grasi.
10. Di tahun 2002, kali ini giliran WN Thailand, Nonthanam M. Saichan yang telah membawa 1 kg heroin. Jaksa Penuntut Umum, Hasran, mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, namun pada 13 Maret 2002 oleh majelis hakim PN Tangerang yaitu Primharyadi, Maha Hikmah dan Suprapto menjatuhkan vonis mati bagi pria Thailand ini. Putusan PN kembai harus diperkuat oleh PT dan MA, dan kini terpidana mati ini masih dalam proses pengajuan PK.
11. Dua bulan berikutnya, PN Tangerang harus menjatuhkan vonis mati kepada warga negara sendiri yaitu Merri Utami, terbukti membawa 1,10 kg. Menurut pengakuannya ia hanya dijebak oleh kekasihnya, namun tidak ada bukti yang membenarkan pengakuannya itu. Akhirnya majelis hakim, Ade Komaruddin, Suhartoyo dan P.J. Ziraluo harus menjatuhkan vonis mati pada 20 Mei 2002, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pudji Rahardjo. Lagi-lagi putusan PN Tangerang ini diperkuat oleh PT dan MA, namun putusan MA ini baru berupa telegram.
12. Pada 22 Oktober 2002, vonis mati kembali dijatuhkan kepada dua WN Nigeria yaitu Obinna Nwajagu dan Bunyong Khaosa, keduanya terbukti membawa heorin seberat 400 gram, beratnya paling kecil dibanding dengan narkotika yang dibawa oleh terpidana sebelumnya. Namun demi tegaknya hukum dan ketegasan majelis hakim Zainal Arifin, Suprapto dan Maha Hikmah, vonis mati tepat diberikan bagi pengedar narkotika, meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M. Adam, hukuman seumur hidup. PT maupun MA lagi-lagi harus memperkuat putusan dari PN Tangerang dan kini kedua terpidana ini sedang dalam proses pengajuan grasi.
13. Di awal tahun 2003, PN Tangerang menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya warga negara Belanda. Majelis hakim yang terdiri dari M. Hatta Ali, Gatot Supramono dan Ny. Wahyu Sektianingsih memberikan hukuman mati kepada Raja Ekstasi ini pada 13 Januari 2003, hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M. Roskanedi. Ang kim terbukti memiliki pabrik psikotropika di kota Tangerang, ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 59 ayat 1 b juncto Pasal 59 ayat 2 UU No.5/1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 59 ayat 1 huruf e juncto Pasal 59 ayat 2 UU No.5/1997 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 59 ayat 1 huruf e jo Pasal 59 ayat 2 huruf b juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Putusan PN Tangerang diperkuat oleh PT dan MA, namun putusan MA ini baru berupa telegram.
13. Terakhir vonis mati dijatuhkan kepada dua orang WN Nigeria, Michael Titus Igweh dan Hillary K. Chimzie. Keduanya terbukti telah membawa 5859 gram heroin. Baik Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim PN Tangerang maupun PT memberikan vonis mati kepada mereka. Dan kini keduanya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika diurut dari tahun 2000-2004 dapat dikatahui bahwa pada tahun 2000 Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis mati kepada 8 orang terpidana, di tahun 2001 juga sebanyak 8 orang yang telah divonis mati, di tahun 2002 sebanyak 4 orang dan di tahun 2003 sebanyak 3 orang. Dari 23 orang terpidana mati, 5 orang di antaranya telah berubah hukumannya menjadi seumur hidup 4 orang dan 15 tahun penjara 1 orang.
 Sisanya yaitu 18 terpidana mati belum dapat dieksekusi disebabkan masih dalam proses hukum, di antaranya masih ada yang mengajukan PK atau menunggu jawaban atas permohonan grasinya dari presiden, semua putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Suatu putusan pengadilan dapat dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila terpidana menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lain atau tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan setelah upaya hukum yang terakhir. Apabila salinan Keppres tentang penolakan grasi dari presiden telah diterima oleh Kejaksaan Negeri, eksekusi terhadap terpidana mati akan segera dilaksanakan menurut tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdapat dalam undang-undang yaitu dengan tembak sampai mati.
C. Faktor Yang Menyebabkan Tertundanya Eksekusi Bagi Terpidana Mati
Pengadilan tidak dapat menjatuhkan vonis bahwa seseorang itu bersalah sebelum benar-benar terbukti kesalahan atau kejahatannya. Oleh karena itu untuk membuktikannya maka pengadilan perlu untuk memeriksa tentang kejahatan yang telah dilakukan dengan mengumpulkan cukup bukti sampai diketahui bahwa tersangka telah melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum. Dari  segi perbuatannya hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan oleh undang-undang, selain terdapat juga asas praduga tak bersalah, artinya semua orang dianggap tidak bersalah sebelum benar-benar terbukti tentang kejahatan yang dilakukannya.
Berdasarkan data yang penyusun terima dari Pengadilan Negeri Tangerang bahwa adanya penundaan eksekusi hukuman mati dikarenakan harus ditempuh melalui prosedur hukum dan undang-undang. Undang-undang menyebutkan bahwa terdapat upaya hukum seperti Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi untuk memperoleh keringanan hukuman. Maka tidak salah jika para terpidana mati menempuh upaya hukum tersebut untuk membebaskan diri dari pidana mati sehingga eksekusi hukuman harus ditangguhkan dikarenakan putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksekutor hukuman bukanlah dilakukan oleh Pengadilan Negeri melainkan wewenang Kejaksaan Negeri sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI yaitu menjalankan keputusan dan penetapan hakim. Dalam KUHAP juga dikatakan yakni pada Pasal 270 bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Dalam pasal 33 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 1999 juga dikatakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Yang dimaksud dengan jaksa sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a KUHAP, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memepoleh kekuatan hukum tetap. Semua jaksa tidak ditempatkan di Pengadilan Negeri, akan tetapi ditempatkan tersendiri pada Kejaksaan Negeri yang ditugaskan sebagai penuntut umum. Maka di setiap Pengadilan Negeri ada satu Kejaksaan Negeri di daerah hukum yang sama, maka dari itu Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari Pengadilan Negeri. Tugas dari Kejaksaan Negeri adalah melakukan penuntutan, penyidikan lanjutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
Oleh karena pelaksanaan putusan pengadilan adalah wewenang Kejaksaan Negeri, maka penyusun melakukan penelitian di Kejaksaan Negeri Tangerang selaku eksekutor setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, di samping juga di Pengadilan Negeri Tangerang sendiri yang telah banyak menjatuhkan vonis mati. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini adalah Bapak Suratno, SH.
Berdasarkan hasil wawancara yang penyusun lakukan bersama Bapak R.Vidiyanto selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bahwa sebab adanya penundaan eksekusi hukuman mati dikarenakan pidana mati merupakan pemidanaan yang paling berat bagi terdakwa maka semua itu harus ditempuh melalui prosedur hukum dan undang-undang yang ada.3
Semua terpidana mati mengajukan upaya hukum untuk mencari keadilan, sebab memang dibolehkan menempuh upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bagi para terpidana mati yang perkaranya telah dilakukan pemeriksaan dan diputuskan hukumannya, terhadap putusan pidana mati tersebut mungkin dianggap kurang tepat dan kurang adil, sehingga menimbulkan rasa tidak puas. Maka banyak terpidana mati yang meminta penundaan hukuman sehubungan akan diajukannya upaya banding kepada Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK). Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung dan tidak dibatasi dengan sesuatu jangka waktu.4
Selain itu pengajuan upaya hukum yang terakhir adalah dengan mengajukan grasi kepada presiden. Grasi adalah pemberian dari presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Pada dasarnya grasi bukanlah suatu upaya hukum melainkan hak prerogratif presiden, akan tetapi dengan adanya pengajuan grasi kepada presiden maka suatu putusan belum dapat dikatakan memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu pelaksanaan hukuman pun harus ditunda dan ditangguhkan berkaitan dengan adanya proses grasi tersebut.5
Dalam menunggu jawaban atas permohonan grasinya, para terpidana harus kembali ditahan dalam penjara. Perlu diketahui bahwasanya tidak ada jangka waktu bagi presiden dalam menjawab permohonan grasi dari para terpidana mati, sehingga menunggu jawaban atas permohonan grasi tergantung dari suasana hati seorang kepala negara. Menurut wawancara yang penyusun lakukan dengan panitera bagian pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yaitu Ibu Sunarti, bahwa jawaban atas permohonan grasi dari presiden paling lama empat tahun.6Selama ini para terpidana mati menunggu kepastian dari permohonan grasinya. Dengan tidak adanya tenggang waktu yang harus diberikan kepada presiden untuk menjawab semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati mengakibatkan penundaan pelaksanaan pidana mati yang sangat lama sehingga para terpidana mati harus menjalani hukuman ganda, selain dipenjara juga dihukum mati.
Selain itu, dalam undang-undang grasi No.22 Tahun 2002 tidak memberikan batasan waktu bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati setelah adanya penolakan grasi dari Presiden. Hal inilah yang menyebabkan eksekusi cenderung lambat dilaksanakan, bahkan baru dilaksanakan setelah bertahun-tahun lamanya.
Harian kompas, tanggal 19 Desember 2002 mengutip, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati tidak memerlukan keputusan presiden (keppres). Pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana (napi) yang dijatuhi hukuman mati sepenuhnya tergantung pada Jaksa Agung. Hal ini dikemukakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Adi Suyatno dan Guru Besar Hukum Pidana Internasional dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof Dr Romli Atmasasmita di Jakarta. Keduanya pun menegaskan, untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati, Jaksa Agung bisa meminta pertimbangan dari Presiden. Tetapi, tidak perlu ada keputusan presiden untuk pelaksanaan eksekusi.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan, terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam kasus peredaran gelap narkotika, memang seharusnya segera dieksekusi. Eksekusi itu menjadi tugas Kejaksaan Agung. Tetapi, untuk melaksanakan eksekusi terhadap narapidana yang divonis mati harus ada keputusan presiden.
Penantian yang lama dalam menunggu jawaban atas permohonan grasi, menyebabkan tertundanya eksekusi mati yang tidak hanya dialami oleh para terpidana yang ada di LP Tangerang tetapi sebelumnya juga banyak terpidana mati yang harus menunggu selama bertahun-tahun, seperti Sumiarsih dan Sugeng, keduanya dijatuhi hukuman mati pada tahun 1988 di Pengadilan Negeri Surabaya karena pembunuhan,  mereka telah menjalani 15 tahun penjara, yang berarti telah selama itu keputusan permohonan grasi mereka mengambang. Masa selama itu berarti melewati empat presiden, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati, selama itu pula mereka ada dalam tahanan.7
Prosedur grasi yang cukup lama inilah yang sering kali menghambat jalannya eksekusi, sehingga grasi dijadikan upaya untuk menghindari hukuman mati. Adanya penundaan eksekusi mati juga dapat disebabkan oleh prosedur hukum yang tidak atau kurang tegas dalam menjelaskan upaya hukum yang harus ditempuh, misalnya terpidana mati yang telah ditolak grasinya dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan yang menyebutkan dengan tegas bahwa seseorang yang ditolak grasinya dilarang mengajukan PK.
Berdasarkan penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa sebab adanya penundaan eksekui bagi terpidana mati, adalah:
1.       Perkara masih dalam proses hukum.
2.       Prosedur grasi yang memakan waktu lama.
Dengan adanya prosedur hukum yang harus dijalani oleh terpidana mati maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Hal ini bukanlah kesalahan Kejaksaan Negeri, namun Kejari harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku. Adanya peraturan hukum yang seperti ini, dimanfaatkan oleh sejumlah terpidana mati untuk menunda waktu pelaksanaan eksekusi mati, oleh karena itu perlu dibuat terobosan hukum yang lebih tegas dan jelas dalam menangani perkara pidana mati sehingga penundaan eksekusi semacam ini tidak akan terjadi.
BAB III

PENUNDAAN EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI

KASUS NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG

DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

B.  Sekilas tentang Pengadilan Negeri Tangerang

Pengadilan negeri adalah bagian dari peradilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk baik itu warga negara maupun orang asing,1sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 84 ayat (1)  KUHAP, bahwa; Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Berdasarkan pasal tersebut maka pengadilan negeri berhak mengadili siapapun yang melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya, meskipun orang tersebut bukanlah warga daerah itu atau pelaku adalah warga negara asing. Landasan ini sesuai dengan asas territorial dalam Pasal 2 dan 3 KUHP yang berbunyi:
Pasal 2: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
Pasal 3: Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap  orang yang di luar Indonesia, melakukan perbuatan pidana di dalam perahu Indonesia.
Pengadilan Negeri Tangerang yang bertempat di kota Madya Tingkat II Tangerang. Pengadilan ini pada mulanya merupakan gabungan dari kantor Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Jakarta yang hanya dipakai untuk sidang saja. Pengadilan Negeri Tangerang pertama kali didirikan dan terletak di jalan Daan Mogot No.15 Tangerang.
Bangunan ini didirikan pada jaman Belanda dan terkenal dengan nama Landrad. Sebelum tahun 1966 Pengadilan Negeri Tangerang memisahkan diri secara resmi. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang pertama adalah Bapak R. Soegondo Kartanegara, SH dan sebagai Panitera Kepala adalah Bapak M. Soewardi K, yang kini telah menjalani pensiun sebagai Pegawai Negeri. 
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang berturut-turut mengalami perubahan pergantian pimpinan oleh Bapak R. Koesbono, SH yang masa jabatannya dari tahun 1969-1974. Kemudian di pimpin oleh Bapak Toton Soeparno yang masa jabatannya dari tahun 1974-1980 dan sekarang Beliau menjabat sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Perdata Adat.
Pengadilan Negeri Tangerang diresmikan oleh Bapak Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat pada tanggal 7 Februari 1983, yaitu oleh Bapak Sohendro Hendarsih, SH. Sekarang Pengadilan Negeri Tangerang terletak di Jalan Taman Makam Pahlwan Taruna Tangerang.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tangerang saat ini adalah Bapak Zainal Arifin, SH.MH, dan sebagai Wakil Ketua adalah Bapak Mawardi Baidawi,SH dan terdiri dari 16 orang hakim. Sebagai Panitera Kepala adalah Bapak H.T. Ilzanor, SH.MH dan Wakil Panitera adalah Bapak H. Yusuf, SH.
Pengadilan Negeri Tangerang dikenal salah satu pengadilan negeri yang paling berani dan paling banyak dalam menjatuhkan vonis mati kepada sejumlah terpidana, terhitung sejak tahun 2000 sampai 2004 terdapat 23 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Keberanian hakim di Pengadilan Negeri Tangerang patut dicontoh oleh hakim-hakim di pengadilan lain.
Kebanyakan terpidana yanng dijatuhi hukuman mati adalah terpidana yang terlibat kasus narkotika. Letaknya yang berdekatan dengan Bandara Soekarno Hatta sering menangkap basah para pelaku kejahatan yang hendak berusaha mengedarkan atau menyelundupkan narkotika di Indonesia. Tidak heran jika banyak ditangkap para pengedar narkotika di bandara Soekarno Hatta dikarenakan bandara tersebut secara geografis masuk dalam wilayah hukum kota Tangerang yang sejak lama disinyalir menjadi tempat rendezvous kurir dan pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), khususnya heroin dan kokain. Petugas Bea dan Cukai (BC) di Bandara Soekarno-Hatta berulang kali dapat menggagalkan pengiriman heroin dan kokain yang dibawa oleh kurir tersebut. Orang-orang inilah yang akhirnya diadili di PN Tangerang.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.2 Narkotika dijadikan sebagai alat penghancur bangsa diberikan kepada generasi muda sehingga dapat merusak moral dan akal pikiran. Maka, dalam menangani hal ini diperlukan ketegasan dalam memberikan hukuman yang paling berat kepada pelaku tindak pidana narkotika. Sebab, dampak yang ditimbulkan narkoba sangat  berbahaya, seseorang yang sudah kecanduan narkoba tidak mungkin lagi memikirkan keluarga, bangsa dan negara, apalagi memikirkan diri sendiri. Hal ini bisa menjadi semacam penghancuran bangsa.
Indonesia tidak hanya menjadi transit peredaran narkoba, namun juga telah menjadi produsen, terutama wilayah Jabotabek, saat ini telah menjadi sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu hakim dan jaksa di PN Tangerang tidak main-main dalam menangani kasus narkoba dan memberikan hukuman yang sangat berat yakni hukuman mati agar mereka jera sehingga Indonesia bersih dari peredaran narkoba. Dengan dijatuhkannya hukuman mati kepada para pengedar narkoba bertujuan agar mereka jera dan sebagai upaya preventif dalam menanggulangi peredarannya.
Sepatutnya hukuman mati diberikan bagi para pengedar narkoba. Sebab, pengedaran narkoba memang sangat meresahkan warga, selain juga dapat  membahayakan kehidupan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, untuk menanggulangi aksi kejahatan semacam ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Penanggulangannya memerlukan dukungan dari semua pihak, tidak hanya dari pihak Kepolisian akan tetapi informasi dari masyarakat sendiri sangat dibutuhkan dalam rangka menghentikan dan menghilangkan peredaran narkoba.

B. Terpidana Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang yang Dijatuhi Hukuman Mati

Dari hasil penelitian yang penyusun lakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tahun 2000 sampai sekarang terdapat 23 (dua puluh tiga) terpidana yang dijatuhkan vonis mati terhadap pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, angka ini merupakan hal yang luar biasa. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya adalah warga negara Indonesia sedangkan yang lainnya warga negara asing.
Sebagian besar terpidana mati itu awalnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan kedapatan membawa heroin atau kokain, kecuali Ang Kim Soei, warga negara Belanda yang divonis mati karena terbukti mempunyai pabrik ekstasi di Tangerang.
Narkoba merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf a UU No. 22 Tahun 1997  yang berbunyi:
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstrasi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu, psikotropika juga termasuk perbuatan yang diancam dengan pidana mati. Ancaman ini tertuang dalam Pasal 59 ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa:
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang adalah:
1.  Pertama kali PN Tangerang menjatuhkan vonis mati kepada dua orang warga negara Nepal, Nar Bahadur Tamang dan Bala Tamang dengan No. Perkara 351/Pid.B/1999/PN.TNG, yang membawa 1,75 kg heroin. Jaksa Penuntut Umum, Lasiman AL, menuntut keduanya hukuman 15 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang terdiri atas Satria US Gusmany, Asep Iwan dan Prim Haryadi, menjatuhkan hukuman mati pada 25 Januari 2000. Hukuman itu diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada 29 Mei 2000 dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada 23 April 2001.
2. Sebulan kemudian, 17 Februari 2000, dua WN Nepal lainnya, Til Bahadur Bahandari dan Bir Bahadur Gurung dengan No.Perkara 346/Pid.B/1999/PN.TNG, telah membawa 1,75 kg heroin juga divonis mati oleh majelis hakim Tusani Djafri, Silvester Djuma dan Pramodana, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gunadi yang menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara, hukuman mati itu diubah oleh PT menjadi hukuman seumur hidup pada 29 Mei 2000 dan dikuatkan oleh putusan MA pada 23 April 2001.
3. Di tahun yang sama, seorang WN Angola, Thomas Daniel (No.Perkara 205/Pid.B/2000/PN.TNG), yang membawa 1 kg heroin, divonis mati pada 9 Juni 2000 oleh majelis hakim Silvester Djuma, Toekiran dan Lucia Usmany, lebih berat dari tuntutan jaksa M. Adam yang 15 tahun penjara. Pengadilan Tinggi pun menguatkan hukuman mati itu pada 29 Mei 2000, tetapi putusan MA menguranginya menjadi hukuman penjara 15 tahun dan ini sudah memiliki kekuatan hukum.
4.  Dalam kasus narkotika, untuk pertama kali, WN Indonesia dijatuhi hukuman mati di PN Tangerang yang diterima oleh Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid, Meirika Franola alias Ola alias Tania dan Rani Andriyani alias Melisa Aprilia pada 22 Agustus 2000. Jaksa Mursidi menuntut mereka hukuman seumur hidup. Deni dan Rani ditangkap membawa 3,5 kg kokain, sedangkan Ola membawa 3,6 kg heroin, baik PT maupun MA memvonis mati ketiga tersangka ini dan saat ini ketiganya masih dalam proses pengajuan grasi.
5.  Keterlibatan orang-orang kulit hitam asal Afrika dalam jaringan pengedar heroin di Indonesia makin terlihat. Pada 5 Juli 2001, Samuel Iwuchekwu Okoye divonis mati oleh majelis hakim Silvester Djuma, Toekiran dan Lucia Usmany, lebih berat dari tuntutan jaksa M.Adam penjara seumur hidup. Samuel telah terbukti membawa 3,8 kg heroin. Putusan PN Tangerang ini diperkuat oleh PT pada 25 Oktober 2001 dan kini dalam proses kasasi.
6.  Pada 10 Juli 2001, giliran Ozias Sibanda, WN Zimbabwe, yang telah membawa 3 kg heroin. Semula tuntutan jaksa penuntut umum M. Adam dengan hukuman seumur hidup, akan tetapi oleh majelis hakim yang terdiri dari Toekiran, Lucia Usmany dan Silvester Djuma, Ozias divonis mati. Putusan ini semakin diperkuat oleh PT dan MA. Dan kini terpidana mati ini dalam proses pengajuan grasi.
7.  Warga negara asal Nigeria, kini harus menerima kembali hukuman mati di PN Tangerang yaitu Hansen Anthony Nwaolisa dan Okwudili Ayotaneze. Keduanya diadili terpisah karena masing-masing membawa 3,2 kg heroin dan 1 kg heroin, divonis mati pada tanggal 13 Agustus 2001 oleh majelis hakim yang sama, Ade Komarudin, Primharyadi dan Agus Budiarto. Baik Jaksa Penuntut Umum M. Adam maupun jaksa Acmad E menuntut hukuman seumur hidup. Putusan ini lagi-lagi diperkuat oleh PT dan MA. Saat ini kedua terpidana mati ini masih dalam proses grasi.
8.  Lain halnya dengan WN Melawai, Namaona Denis yang terbukti membawa 1 kg heroin. PN Tangerang tidak menjatuhkan vonis mati, majelis hakim yang terdiri dari Warsito, L. Butar-Butar dan Benar Sihombing menjatuhkan vonis seumur hidup pada 4 September 2001, hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Victor S. Akan tetapi nasib sial diterima oleh WN Melawai ini, pengajuan bandingnya ditolak PT, sehingga ia harus menerima vonis mati. Putusan ini diperkuat oleh MA dan saat ini Namaona masih dalam proses grasi.
9.  Pada 28 November 2001 PN Tangerang kembali harus memberikan vonis mati terhadap Muhammad Abdul Hafez, WN Pakistan yang telah membawa 994,65 gram heroin. Jaksa Penuntut Umum, Ferry Silalahi dan majelis hakim M.S Mokoginta, Sutoto Hadi dan Agus Budiarto menjatuhkan vonis mati. Putusan ini diperkuat kembali oleh PT pada 13 Februari 2002 dan MA pada 7 Agustus 2002, kini terpidana mati ini masih dalam proses grasi.
10. Di tahun 2002, kali ini giliran WN Thailand, Nonthanam M. Saichan yang telah membawa 1 kg heroin. Jaksa Penuntut Umum, Hasran, mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, namun pada 13 Maret 2002 oleh majelis hakim PN Tangerang yaitu Primharyadi, Maha Hikmah dan Suprapto menjatuhkan vonis mati bagi pria Thailand ini. Putusan PN kembai harus diperkuat oleh PT dan MA, dan kini terpidana mati ini masih dalam proses pengajuan PK.
11. Dua bulan berikutnya, PN Tangerang harus menjatuhkan vonis mati kepada warga negara sendiri yaitu Merri Utami, terbukti membawa 1,10 kg. Menurut pengakuannya ia hanya dijebak oleh kekasihnya, namun tidak ada bukti yang membenarkan pengakuannya itu. Akhirnya majelis hakim, Ade Komaruddin, Suhartoyo dan P.J. Ziraluo harus menjatuhkan vonis mati pada 20 Mei 2002, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pudji Rahardjo. Lagi-lagi putusan PN Tangerang ini diperkuat oleh PT dan MA, namun putusan MA ini baru berupa telegram.
12. Pada 22 Oktober 2002, vonis mati kembali dijatuhkan kepada dua WN Nigeria yaitu Obinna Nwajagu dan Bunyong Khaosa, keduanya terbukti membawa heorin seberat 400 gram, beratnya paling kecil dibanding dengan narkotika yang dibawa oleh terpidana sebelumnya. Namun demi tegaknya hukum dan ketegasan majelis hakim Zainal Arifin, Suprapto dan Maha Hikmah, vonis mati tepat diberikan bagi pengedar narkotika, meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M. Adam, hukuman seumur hidup. PT maupun MA lagi-lagi harus memperkuat putusan dari PN Tangerang dan kini kedua terpidana ini sedang dalam proses pengajuan grasi.
13. Di awal tahun 2003, PN Tangerang menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya warga negara Belanda. Majelis hakim yang terdiri dari M. Hatta Ali, Gatot Supramono dan Ny. Wahyu Sektianingsih memberikan hukuman mati kepada Raja Ekstasi ini pada 13 Januari 2003, hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M. Roskanedi. Ang kim terbukti memiliki pabrik psikotropika di kota Tangerang, ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 59 ayat 1 b juncto Pasal 59 ayat 2 UU No.5/1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 59 ayat 1 huruf e juncto Pasal 59 ayat 2 UU No.5/1997 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 59 ayat 1 huruf e jo Pasal 59 ayat 2 huruf b juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Putusan PN Tangerang diperkuat oleh PT dan MA, namun putusan MA ini baru berupa telegram.
13. Terakhir vonis mati dijatuhkan kepada dua orang WN Nigeria, Michael Titus Igweh dan Hillary K. Chimzie. Keduanya terbukti telah membawa 5859 gram heroin. Baik Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim PN Tangerang maupun PT memberikan vonis mati kepada mereka. Dan kini keduanya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika diurut dari tahun 2000-2004 dapat dikatahui bahwa pada tahun 2000 Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis mati kepada 8 orang terpidana, di tahun 2001 juga sebanyak 8 orang yang telah divonis mati, di tahun 2002 sebanyak 4 orang dan di tahun 2003 sebanyak 3 orang. Dari 23 orang terpidana mati, 5 orang di antaranya telah berubah hukumannya menjadi seumur hidup 4 orang dan 15 tahun penjara 1 orang.
 Sisanya yaitu 18 terpidana mati belum dapat dieksekusi disebabkan masih dalam proses hukum, di antaranya masih ada yang mengajukan PK atau menunggu jawaban atas permohonan grasinya dari presiden, semua putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Suatu putusan pengadilan dapat dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila terpidana menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lain atau tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan setelah upaya hukum yang terakhir. Apabila salinan Keppres tentang penolakan grasi dari presiden telah diterima oleh Kejaksaan Negeri, eksekusi terhadap terpidana mati akan segera dilaksanakan menurut tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdapat dalam undang-undang yaitu dengan tembak sampai mati.
C. Faktor Yang Menyebabkan Tertundanya Eksekusi Bagi Terpidana Mati
Pengadilan tidak dapat menjatuhkan vonis bahwa seseorang itu bersalah sebelum benar-benar terbukti kesalahan atau kejahatannya. Oleh karena itu untuk membuktikannya maka pengadilan perlu untuk memeriksa tentang kejahatan yang telah dilakukan dengan mengumpulkan cukup bukti sampai diketahui bahwa tersangka telah melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum. Dari  segi perbuatannya hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan oleh undang-undang, selain terdapat juga asas praduga tak bersalah, artinya semua orang dianggap tidak bersalah sebelum benar-benar terbukti tentang kejahatan yang dilakukannya.
Berdasarkan data yang penyusun terima dari Pengadilan Negeri Tangerang bahwa adanya penundaan eksekusi hukuman mati dikarenakan harus ditempuh melalui prosedur hukum dan undang-undang. Undang-undang menyebutkan bahwa terdapat upaya hukum seperti Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi untuk memperoleh keringanan hukuman. Maka tidak salah jika para terpidana mati menempuh upaya hukum tersebut untuk membebaskan diri dari pidana mati sehingga eksekusi hukuman harus ditangguhkan dikarenakan putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksekutor hukuman bukanlah dilakukan oleh Pengadilan Negeri melainkan wewenang Kejaksaan Negeri sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI yaitu menjalankan keputusan dan penetapan hakim. Dalam KUHAP juga dikatakan yakni pada Pasal 270 bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Dalam pasal 33 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 1999 juga dikatakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Yang dimaksud dengan jaksa sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a KUHAP, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memepoleh kekuatan hukum tetap. Semua jaksa tidak ditempatkan di Pengadilan Negeri, akan tetapi ditempatkan tersendiri pada Kejaksaan Negeri yang ditugaskan sebagai penuntut umum. Maka di setiap Pengadilan Negeri ada satu Kejaksaan Negeri di daerah hukum yang sama, maka dari itu Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari Pengadilan Negeri. Tugas dari Kejaksaan Negeri adalah melakukan penuntutan, penyidikan lanjutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
Oleh karena pelaksanaan putusan pengadilan adalah wewenang Kejaksaan Negeri, maka penyusun melakukan penelitian di Kejaksaan Negeri Tangerang selaku eksekutor setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, di samping juga di Pengadilan Negeri Tangerang sendiri yang telah banyak menjatuhkan vonis mati. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini adalah Bapak Suratno, SH.
Berdasarkan hasil wawancara yang penyusun lakukan bersama Bapak R.Vidiyanto selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bahwa sebab adanya penundaan eksekusi hukuman mati dikarenakan pidana mati merupakan pemidanaan yang paling berat bagi terdakwa maka semua itu harus ditempuh melalui prosedur hukum dan undang-undang yang ada.3
Semua terpidana mati mengajukan upaya hukum untuk mencari keadilan, sebab memang dibolehkan menempuh upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bagi para terpidana mati yang perkaranya telah dilakukan pemeriksaan dan diputuskan hukumannya, terhadap putusan pidana mati tersebut mungkin dianggap kurang tepat dan kurang adil, sehingga menimbulkan rasa tidak puas. Maka banyak terpidana mati yang meminta penundaan hukuman sehubungan akan diajukannya upaya banding kepada Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK). Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung dan tidak dibatasi dengan sesuatu jangka waktu.4
Selain itu pengajuan upaya hukum yang terakhir adalah dengan mengajukan grasi kepada presiden. Grasi adalah pemberian dari presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Pada dasarnya grasi bukanlah suatu upaya hukum melainkan hak prerogratif presiden, akan tetapi dengan adanya pengajuan grasi kepada presiden maka suatu putusan belum dapat dikatakan memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu pelaksanaan hukuman pun harus ditunda dan ditangguhkan berkaitan dengan adanya proses grasi tersebut.5
Dalam menunggu jawaban atas permohonan grasinya, para terpidana harus kembali ditahan dalam penjara. Perlu diketahui bahwasanya tidak ada jangka waktu bagi presiden dalam menjawab permohonan grasi dari para terpidana mati, sehingga menunggu jawaban atas permohonan grasi tergantung dari suasana hati seorang kepala negara. Menurut wawancara yang penyusun lakukan dengan panitera bagian pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yaitu Ibu Sunarti, bahwa jawaban atas permohonan grasi dari presiden paling lama empat tahun.6Selama ini para terpidana mati menunggu kepastian dari permohonan grasinya. Dengan tidak adanya tenggang waktu yang harus diberikan kepada presiden untuk menjawab semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati mengakibatkan penundaan pelaksanaan pidana mati yang sangat lama sehingga para terpidana mati harus menjalani hukuman ganda, selain dipenjara juga dihukum mati.
Selain itu, dalam undang-undang grasi No.22 Tahun 2002 tidak memberikan batasan waktu bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati setelah adanya penolakan grasi dari Presiden. Hal inilah yang menyebabkan eksekusi cenderung lambat dilaksanakan, bahkan baru dilaksanakan setelah bertahun-tahun lamanya.
Harian kompas, tanggal 19 Desember 2002 mengutip, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati tidak memerlukan keputusan presiden (keppres). Pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana (napi) yang dijatuhi hukuman mati sepenuhnya tergantung pada Jaksa Agung. Hal ini dikemukakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Adi Suyatno dan Guru Besar Hukum Pidana Internasional dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof Dr Romli Atmasasmita di Jakarta. Keduanya pun menegaskan, untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati, Jaksa Agung bisa meminta pertimbangan dari Presiden. Tetapi, tidak perlu ada keputusan presiden untuk pelaksanaan eksekusi.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan, terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam kasus peredaran gelap narkotika, memang seharusnya segera dieksekusi. Eksekusi itu menjadi tugas Kejaksaan Agung. Tetapi, untuk melaksanakan eksekusi terhadap narapidana yang divonis mati harus ada keputusan presiden.
Penantian yang lama dalam menunggu jawaban atas permohonan grasi, menyebabkan tertundanya eksekusi mati yang tidak hanya dialami oleh para terpidana yang ada di LP Tangerang tetapi sebelumnya juga banyak terpidana mati yang harus menunggu selama bertahun-tahun, seperti Sumiarsih dan Sugeng, keduanya dijatuhi hukuman mati pada tahun 1988 di Pengadilan Negeri Surabaya karena pembunuhan,  mereka telah menjalani 15 tahun penjara, yang berarti telah selama itu keputusan permohonan grasi mereka mengambang. Masa selama itu berarti melewati empat presiden, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati, selama itu pula mereka ada dalam tahanan.7
Prosedur grasi yang cukup lama inilah yang sering kali menghambat jalannya eksekusi, sehingga grasi dijadikan upaya untuk menghindari hukuman mati. Adanya penundaan eksekusi mati juga dapat disebabkan oleh prosedur hukum yang tidak atau kurang tegas dalam menjelaskan upaya hukum yang harus ditempuh, misalnya terpidana mati yang telah ditolak grasinya dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan yang menyebutkan dengan tegas bahwa seseorang yang ditolak grasinya dilarang mengajukan PK.
Berdasarkan penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa sebab adanya penundaan eksekui bagi terpidana mati, adalah:
3.       Perkara masih dalam proses hukum.
4.       Prosedur grasi yang memakan waktu lama.
Dengan adanya prosedur hukum yang harus dijalani oleh terpidana mati maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Hal ini bukanlah kesalahan Kejaksaan Negeri, namun Kejari harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku. Adanya peraturan hukum yang seperti ini, dimanfaatkan oleh sejumlah terpidana mati untuk menunda waktu pelaksanaan eksekusi mati, oleh karena itu perlu dibuat terobosan hukum yang lebih tegas dan jelas dalam menangani perkara pidana mati sehingga penundaan eksekusi semacam ini tidak akan terjadi.
BAB IV
ANALISIS TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI KASUS NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG
DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG
A.     Penyebab Penundaan Eksekusi Bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Pengadilan Negeri Tangerang
Pengadilan Negeri pada dasarnya adalah pengadilan yang memutuskan perkara di tingkat pertama, apapun putusan pengadilan negeri ini masih dapat diubah oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, jika ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa, sehingga putusan Pengadilan Negeri belum dapat dikatakan memperoleh kekuatan hukum tetap selama perkara terdakwa masih dalam proses hukum. Pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan pengadilan baru dapat dijalankan jika suatu putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya si terdakwa harus menerima putusan pengadilan atau setelah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan.
Adanya sejumlah penundaan eksekusi bagi terpidana mati membuat tidak adanya kepastian hukum sebab dapat menciptakan asumsi bahwa pidana mati yang selama ini tercantum dalam KUHP hanyalah untuk menakut-nakuti orang dari berbuat kejahatan yang telah diancamkan undang-undang. Untuk menjelaskan lebih detail maka disini penyusun akan membahas satu persatu tentang sebab-sebab penundaan eksekusi bagi terpidana mati. Dari hasil penelitian yang penyusun lakukan di Pengadilan Negeri Tangerang,  sebab penundaan eksekusi adalah sebagai berikut:
1.      Perkara Masih dalam Proses Hukum
Pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh beberapa terpidana mati membuat ekskusi harus ditunda demi hukum. Eksekusi tidak dapat dilaksanakan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengajuan upaya hukum merupakan hak terpidana untuk memperoleh keringanan hukuman yang telah diatur dalam KUHAP. Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penyusun bahwa tidak ada satu orang pun terpidana mati yang tidak mengajukan upaya hukum, pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana mati adalah mulai dari banding sampai Peninjauan Kembali (PK).
Pada putusan pengadilan negeri tidak dapat diterima oleh terpidana yang menyebabkan terpidana harus mengajukan upaya hukum banding kepada pengadilan tinggi, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 233 KUHAP bahwa permintaan banding dapat diajukan terdakwa kepada pengadilan tinggi, sedang pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.1 Permintaan banding ini dapat diterima oleh panitera dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan, jika telah lewat dari tujuh hari tersebut maka terdakwa dianggap menerima putusan pengadilan.2 Pemeriksaan kembali yang dilakukan oleh pengadilan tinggi dikarenakan kemungkinan terdapat kesalahan hakim dalam memutuskan pada tingkat pertama, dan terjadi pelimpahan berkas perkara kepada pengadilan tinggi untuk menguatkan putusan pengadilan negeri atau mengubah putusan tersebut dengan dikurangi atau ditambah hukumannya atau dibebaskan dari segala tuduhan.
Pada permohonan kasasi ditujukan kepada Mahkamah Agung karena sudah menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk memeriksa setiap perkara yang dimintakan kasasi.3 Permohonan kasasi disampaikan kepada panitera dalam waktu empat belas hari setelah putusan pengadilan tinggi,4 dan jika telah lewat dari waktu yang ditentukan maka terdakwa dianggap menerima putusan pengadilan.
Perkara pidana selama dalam proses hukum tidak dapat dilaksanakan eksekusi disebabkan dengan adanya pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana maka putusan pengadilan sebelumnya dapat diubah oleh pengadilan yang memeriksa kembali perkaranya, seperti pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Dalam hal ini jaksa tidak dapat segera melaksanakan eksekusi hukuman, karena putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan jika putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dilaksanakan setelah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat diajukan terpidana.
2. Prosedur Grasi Yang Memakan Waktu Lama
Pada dasarnya grasi bukanlah upaya hukum, ia merupakan hak istimewa seorang Kepala Negara. Grasi merupakan pengampunan oleh Presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hukuman pidana. Hukuman pidana dalam hal ini merupakan hasil putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tata cara pengajuan grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dalam undang-undang ini mengatur bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah dua tahun. Setiap terpidana berhak mengajukan permohonan grasi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika perkara tersebut dalam proses pemeriksaan pengadilan maka grasi tidak dapat ditujukan. Permohonan grasi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini hanya dapat diajukan satu kali dan permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan hukuman kecuali dalam hal hukuman mati.
Undang-undang ini juga mengatur bagaimana Presiden dalam menolak atau mengabulkan permohonan grasi,  Presiden dapat meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Adapun mengenai tata cara pengajuannya, hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim yang memutus perkara pada tingkat pertama, atau bisa diberitahukan secara tertulis oleh panitera dan pengadilan yang memutus perkara dalam hal terpidana tidak hadir. Permohonannya dapat diajukan baik oleh terpidana maupun oleh keluarganya secara tertulis kepada pengadilan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung yang untuk selanjutnya dalam jangka waktu 3 bulan, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi oleh Presiden paling lambat adalah 3 bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk disampaikan kepada terpidana dalam waktu 14 hari dan paling lambat adalah 3 bulan dalam bentuk Keputusan Presiden. Hal-hal lainnya yang diatur dalam Undang-undang ini adalah mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi, bahwa dalam hal permohonan grasi diajukan bersamaan dengan permohonan Peninjauan Kembali, maka yang diputus adalah permohonan Peninjauan Kembali terdahulu.
Presiden dalam memberi keputusan tentang permohonan grasi seharusnya memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung dahulu, namun kenyataannya grasi yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana mati tidak meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, sehingga proses pemberian grasi hanya berdasarkan suasana hati seorang Presiden. Di samping itu, Presiden juga harus mengurus negara yang tidak hanya mengurusi para terpidana mati. Hal inilah yang menyebabkan pemberian grasi cenderung lambat sehingga menunda pelaksanaan eksekusi yang lama. Sebaiknya grasi tidak diajukan kepada Presiden akan tetapi diajukan kepada petugas yang memeriksa duduk perkaranya, yang dalam hal ini adalah hakim. Dengan begitu, pemberian atau penolakan grasi dirasa adil, karena hakim lebih mengetahui tentang kejahatannya terbukti atau tidak.
Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa perkara yang masih dalam proses hukum memang tidak dapat dilaksanakan eksekusi, akan tetapi proses hukum yang cenderung memakan waktu banyak dapat dikatakan penundaan terhadap pelaksanaan ekseksi. Secara kasat mata masyarakat akan mengartikan ini adalah penundaan, tetapi yang sebenarnya bukanlah penundaan, melainkan dalam proses hukum. Setiap perkara pidana yang diajukan ke pengadilan tidak dapat langsung diputuskan hukumannya, karena  hukum pidana mengenal asas praduga tak bersalah, semua orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti perbuatan atau kejahatan yang dilakukannya. Untuk membuktikannya maka diperlukan waktu yang lama agar dapat ditetapkan hukuman yang pantas baginya.
Dalam perkara pidana mati, kejaksaan tidak dapat melaksanakan eksekusi sebelum diterimanya salinan Keppres tentang penolakan grasi dari Presiden. Kejaksaan tidak dapat bertindak sewenang-wenang mempercepat pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati karena undang-undang menentukan pelaksanaan eksekusi setelah Kejaksaan Negeri menerima salinan Keppres tentang penolakan grasi dari Presiden. Kejaksaan Negeri hanya menjalankan berdasarkan undang-undang, oleh karena itu yang perlu diperbaiki adalah memberi batasan waktu bagi Presiden untuk menjawab setiap permohonan grasi yang diajukan kepadanya atau sebaiknya grasi tidak diajukan kepada Presiden, akan tetapi diajukan kepada hakim yang menangani perkaranya, dengan begitu hakim lebih  mengetahui situasi perkaranya daripada Presiden.
B.     Tinjauan Hukum Islam terhadap Penundaan Eksekusi bagi Terpidana Mati
Syariat telah menetapkan adanya pidana mati, dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara kemashlahatan umat, sebagaimana sabda Nabi saw: “Tidak halal darah seorang muslim yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku ini adalah utusan-Nya, kecuali disebabkan salah satu dari tiga macam, yaitu duda atau janda yang berzina, membunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah (murtad).”5
 Pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat dari sekian banyak hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, sebab hukuman ini menyangkut jiwa seseorang. Apabila hukuman ini dilaksanakan maka berakhirlah riwayat seseorang. Oleh karena itu, jenis pidana ini hanya diancamkan bagi pelaku yang melakukan tindak kejahatan yang memberatkan, seperti kasus peredaran gelap narkoba yang sangat membahayakan kehidupan bangsa, terutama genarasi muda.
Penjatuhan pidana mati kepada seseorang harus melalui tahap pemeriksaan dan persidangan, artinya seorang hakim harus dapat membuktikan seseorang bersalah telah melakukan tindak kejahatan sehingga si pelaku pantas dijatuhkan hukuman mati karena perbuatannya, maka tahap pemeriksaan dan persidangan semacam ini disebut dengan proses hukum. Hukum pidana Islam mengenal adanya proses hukum karena seorang hakim yang bertugas mengadili dituntut harus benar-benar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan teliti dalam memeriksa suatu perkara serta adil dalam menjatuhkan hukuman, apabila salah dalam memberi keputusan maka akan sangat fatal akibatnya.
Hukum Islam membenarkan jika terdapat pemeriksaan sebelum menjatuhkan hukuman kepada seseorang, sebab seorang hakim apabila salah dalam memaafkan lebih baik dari pada salah dalam menghukum, sebagaimana hadits Nabi saw yang berbunyi:
أدرءوا الحدود عن المسلمين مااستطعتم فإن كان له مخرج فخلوا سبيله فإن الإمام أن يخطىء في العفو خير من أن يخطىء فى العقوبة6
Tujuan utama peradilan adalah menemukan keadilan. Dalam al-Qur’an Allah swt berfirman:
ياداود اناجعلناك خليفة فى الارض فاحكم بين الناس بالحق   7
Ada beberapa prinsip dalam penjatuhan pidana menurut syari’at yaitu:8
a.       Hukuman hanya ditimpakan kepada orang yang berbuat jarimah atau pidana, tidak boleh orang yang tidak berbuat jahat dikenai hukuman.
b.       Adanya kesengajaan, seseorang dihukum karena kejahatan. Apabila ada unsur kesengajaan untuk berbuat itu tidak ada, maka kesengajaan berarti kelalaian, tersalah, keliru atau terlupa, walaupun  tersalah atau keliru tetap ada hukumannya namun bukan hukuman karena kejahatan melainkan untuk kemashlahatan dan bersifat mendidik.
c.       Hukuman hanya dijatuhkan apabila kejahatan tersebut secara meyakinkan telah diperbuat. Dalam masalah hukuman yang meragukan tidak boleh dijatuhkan, sebagaimana perintah Nabi saw: “Tinggalkanlah menghukum dalam memperoleh yang syubhat, karena sesungguhnya hakim itu apabila bersalah karena memaafkan lebih baik dari pada bersalah dalam menghukum.”
d.      Berhati-hati menghukum, membiarkan tidak menghukum dan menyerahkannya kepada Allah apabila kekuarangan bukti.
Prinsip-prinsip di atas merupakan bagian dari proses pengadilan, agar hakim sebelum menjatuhkan hukuman seseorang terlebih dahulu memeriksa setiap perkara, hal ini untuk menghindari syubhat dalam pelaksanaan hukuman atau salah dalam menjatuhkan vonis. Untuk itu, sejumlah prosedur diletakkan guna membantu qadhi dan menyediakan untuknya sarana untuk mengerjakan tugas yudisialnya.
Pada prinsipnya putusan pengadilan itu hendaknya merupakan putusan yang dapat menyelasaikan persengketaan dan mempunyai kekuatan hukum serta dasar-dasarnya. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya kesalahan hukum yang dijatuhkan oleh hakim itu selalu ada, maka seorang hakim berhak meninjau kembali semua putusan pengadilan dan membatalkan putusan yang dipandang tidak benar, dan jika putusan itu telah benar maka ditetapkan sebagaimana mestinya, sebagaimana ucapan Ali bin Abi Thalib ketika diajukan suatu perkara di Yaman.
اقضي بينكم فان رضيتم فهو القضاء والا حجزت بعضكم عن بعض حتى تاتؤا رسول الله  ليقضي بينكم 9
Akan tetapi putusan Ali ini tidak diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa, kemudian keduanya menghadap Rasulullah dan mengatakan bahwa putusan Ali itu tidak tepat menurut pandangan mereka, namun Rasulullah saw memperkuat putusan Ali tersebut. 10
Prinsip perlu adanya upaya peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai sistem acara yang digunakan dalam peradilan dipandang perlu dalam syari’at Islam. Hal itu terbukti dari pernyataan tertulis seorang Kepala Negera, yaitu Khalifah Umar Ibn Khattab kepada Qadhi(hakim) di Kufah bernama Abu Musa Al-Asy’ari, yang berbunyi:
Dan janganlah engkau terhalang untuk memutuskan kembali terhadap suatu putusan yang telah engkau ambil sebelumnya, lalu engkau berpegang kepada putusanmu yang baru itu, karena engkau dapati dari akal dan petunjuk yang benar, sebab kebenaran (yang baru kau dapatkan itu) memang hakikatnya sudah sejak semula ada (walaupun dulu belum engkau ketahui) dan kebenaran itu tidak bisa dikalahkan oleh apapun juga, sedangkan kembali kepada yang benar adalah lebih baik dari pada bergelimang dalam kekeliruan.11
Prinsip adanya peninjauan kembali sebelum menjatuhkan hukuman sesuai dengan sabda Nabi saw yang berbunyi:
أدرءوا الحدود بالشبهات12
Para fuqahamembenarkan adanya peninjauan kembali sebagai pembetulan, penguatan atau pembatalan. Putusan hakim yang diajukan ke hadapan hakim yang lain, kemudian terdapat kesalahan yang nyata maka putusan tersebut boleh ditolak atau dibatalkan dengan menerangkan dasar-dasar penolakannya.13 Putusan dapat ditetapkan apabila tuduhan yang telah dituduhkan dapat dibuktikan. Dalam hukuman had, khususnya pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati, putusan baru bisa ditetapkan apabila perbuatan itu telah terbukti dengan jelas dan nyata.
Mengenai pelaksanaan hukumannya, eksekusi dapat dilaksanakan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali bagi perbuatan zina muhsan yang dikenakan hukum rajam, jika  hukuman itu yang ditetapkan kepada wanita yang sedang hamil maka pelaksanaan hukuman harus ditunda, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw ketika ada seorang wanita muhsan berzina datang meminta untuk dirajam, maka Nabi menyuruhnya pulang sampai ia melahirkan anaknya, kemudian wanita itu datang lagi sambil membawa anaknya dan meminta dirajam, tetapi Nabi menyuruhnya pulang lagi untuk menyusui anaknya, setelah wanita itu menyusui anaknya selama dua tahun ia datang lagi kepada Nabi dan meminta rajam, kemudian Nabi baru merajamnya.14
Dalam hal ini hukum Islam membenarkan, jika terjadi penundaan eksekusi karena terpidana hamil, maka pelaksanaannya ditunda sampai wanita itu melahirkan dan menyusui anaknya. Penundaan eksekusi juga dapat dilakukan jika terpidana dalam keadaan sakit. Dalam hal ini para ulama sepakat untuk menunda pelaksanaan eksekusi bagi terpidana yang sedang sakit, baik itu pelaksanaan hukuman qisas, hudud atau ta’zir atau cuaca yang buruk seperti dingin atau panas yang berlebihan. Untuk cuaca yang buruk tidak menunda pelaksanaan eksekusi mati, karena hukuman ini membinasakan terhukum.15 Pelaksanaan eksekusi tetap berada di tangan penguasa atau orang yang diberi tugas untuk melaksanakannya, sesuai sabda Rasulullah saw: “Empat perkara diserahkan kepada penguasa, yaitu hukuman had, harta sedekah, shalat jum’at dan harta fai.”16
Lalu bagaimana dengan penundaan eksekusi akibat lamanya menunggu grasi. Pada umumnya pemberian grasi dianggap sebagai koreksi atas putusan pengadilan, yang meskipun dilihat dari sudut peraturan hukum tepat dijatuhkannya, akan tetapi pelaksanaannya dapat menimbulkan ketidakadilan berkaitan dengan bermacam-macamnya keadaan yang tidak dapat atau tidak mungkin diperhitungkan dalam keputusan pengadilan. Grasi dianggap dapat memberikan keseimbangan, karena hukum positif di dalam kejadian-kejadian tertentu tidak memberikan kemungkinan untuk memperhitungkan segala sudut istimewa dari peristiwa hukum. Oleh karena itu, Presiden dianggap dapat mempertimbangkan keadaan-keadaan yang tidak diperhatikan pada saat persidangan, dengan mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Pada zaman Nabi saw hidup tidak pernah ada pengampunan hukuman. Hal ini tegas dinyatakan dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita dari Bani Makhzum, sebagai salah satu suku terbesar di Makkah, maka dianggap tidak pantas apabila menghukum seorang nyonya besar dari suku yang utama dan berasal dari rumah tangga terhormat pula dengan hukuman potong tangan, sama dengan hukuman semua orang karena kasus pencurian yang dilakukannya, oleh karena itu sukunya berusaha untuk mencegah pelaksanaan hukuman ini, karena mereka tahu bahwa Nabi saw tidak pernah memberikan dispensasi atau grasi terhadap pelanggar hukum.17Mereka sepakat untuk menunjuk Usamah Bin Zaid yang terkenal sebagai kesayangan Nabi saw, untuk meminta kepada Nabi saw agar tidak melaksanakan hukuman potong tangan ini. Namun Nabi saw bersabda:
أتشفع في حد من حدود الله18
Di sini Nabi saw tetap mewajibkan hukum potong tangan, padahal ia adalah wanita terhormat, sedangkan yang memintakan ampun adalah kekasih Beliau yaitu Usamah, bahkan ia dimarahi karena campur tangannya dalam hal yang diharamkan Allah.
Telah masyhur, bahwa pernah terjadi pada masa Khalifah Uman Ibn Khattab di mana ia tidak melaksanakan hukuman potong tangan dalam pencurian pada masa paceklik. Umar tidak melaksanakan hukuman dengan pertimbangan bahwa orang yang mengambil harta orang lain pada tahun paceklik tidak layak disebut sebagai pencuri, karena orang itu melihat ada hak untuk dirinya pada barang yang diambilnya. Tidak dapat diragukan lagi bahwa tahun paceklik merupakan faktor temporal yang memaksa munculnya orang-orang yang terdesak kebutuhan hidup untuk mencuri. Suatu pengampunan hukuman pertama kali terjadi pada masa pemerintahan Muawiyah Bin Abi Sufyan, di mana ia mengampuni hukuman seorang pencuri.19
Kepala Negara dalam Islam adalah orang yang memutuskan setiap perkara dan melaksanakan hukumannnya dan ia adalah orang yang memegang pemerintahan. Dan ia mengangkat para Hakim atau Menteri dan Gubernur sebagai pembantunya, hal in untuk membantunya serta memudahkannya dalam melaksanakan tugas, dan kekuasaan puncak tetap berada di tangannya. Hukum Islam juga mengatur bahwa kewajiban pemerintah adalah menegakkan hukuman dan hak yang tidak terkait dengan hak individu atau menjadi hak masyarakat. Kemurnian hukum harus dipertahankan dari segala jenis suap menyuap, rekomendasi atau pengaruh-pengaruh dari pejabat tertentu.
Dalam masalah kejahatan yang menyangkut hak individu, hukum Islam tidak memberikan ampunan atau menjatuhkan hukuman tanpa persetujuan dari korban atau keluarganya. Karena hukum Islam memandang korban adalah orang yang paling berkepentingan dengan hukuman. Hukum Islam hanya memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah dalam hal ini hakim untuk menggunakan pertimbangan maslahat dalam masalah ta’zir yaitu terhadap hukuman-hukuman ringan yang tidak memiliki aturan baku dalam syari’at. Dalam hukuman inilah hakim atau pemerintah dapat memberikan ampunan selama ampunan itu tidak merugikan pihak yang menjadi korban.20
Hukuman mati yang diberikan kepada seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba adalah hukuman yang berupa ta’zir dari pemerintah dengan dasar pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa hukum Islam selalu melandaskan diri pada perlindungan atas  hak-hak azasi manusia yang bersifat primer yang terdiri dari memelihara keselamatan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan harta dan keselamatan keturunan.21
Hukum Islam membenarkan adanya pengampunan hukuman dari seorang Kepala Negera atau pemerintah, namun  pengampunan ini hanya dapat diberikan terhadap hukuman-hukuman berupa ta’zir dengan melihat situasi dan kondisi maslahat umat. Hanya saja hukum Islam tidak membenarkan adanya penundaan pelaksanaan hukuman yang sangat lama, bahkan bertahun-tahun akibat mempertimbangkan ampunan yang harus diberikan. Sebab penundaan pelaksanaan hukuman ini dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi terpidana, sedang hukum Islam selalu melandaskan diri pada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan yang disebut sebagai asas-asas yang umum dalam hukum Islam.22
C.     Dampak Adanya Penundaan Eksekusi Mati
Tujuan diadakannya pemidanaan atau hukuman tidak hanya digunakan sebagai alat pembalasan supaya jera tetapi juga mendidik para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pendidikan ini tidak hanya diberikan bagi pelaku saja namun dapat juga mendidik masyarakat tentang perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan dan tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh pelaku. Dengan demikian akan terwujud keamanan, ketentraman, kenyamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Di samping itu juga, adanya pemidanaan diharapkan dapat berguna dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang telah berbuat kejahatan. Lembaga yang berhak menjatuhkan hukuman adalah pengadilan, maka pengadilan berguna untuk mencari keadilan.
Sesungguhnya keadilan itu merupakan salah satu dari nilai-nilai Islam yang tinggi. Hal itu disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran akan menebarkan ketentraman, meratakan keamanan, memperkuat hubungan-hubungan antar individu dangan individu lain, memperkokoh kepercayaan antara penguasa dan rakyat, menumbuhkan kekayaan, menambahkan kesejahteraan dan meneguhkan tradisi, sehingga tradisi itu tidak mengalami kerusakan atau kekacauan. Keadilan itu akan terwujud bilamana hukum-hukum yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebab hukum yang tidak dilaksanakan akan menjadi sia-sia.
 Oleh karena itu, putusan pengadilan yang berupa pemidanaan atau pemberian hukuman harus segera dilaksanakan, apabila putusan itu tidak lagi dalam proses hukum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi yang cenderung lambat dijalankan akan berdampak buruk bagi terpidana mati. Penundaan eksekusi bagi terpidana mati yang selama ini terjadi menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi terpidana mati, sebab mereka harus menjalani hukuman ganda dipenjara dan dihukum mati. Penundaan ini tidak dalam waktu yang sedikit tetapi bertahun-tahun yang membuat para terpidana terkatung-katung nasibnya di penjara sehingga menambah beban bagi terpidana, tidak hanya beban fisik tetapi juga beban psikologis yang sangat berat. Penundaan eksekusi yang cukup lama membuat nasib para terpidana mati menjadi tidak jelas dalam penjara. Dengan demikian penundaan eksekusi bagi terpidana mati ini dapat dikategorikan kepada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
Selain itu, juga dapat menimbulkan penafsiran negatif tentang penerapan pidana mati di Indonesia. Masyarakat akan beranggapan bahwa penerapan pidana mati hanya sekadar kepura-puraan saja yang realisasinya tidak ada, terbukti dengan tidak adanya eksekusi bagi terpidana mati yang seharusnya telah dilaksanakan. Dengan adanya asumsi semacam ini maka tujuan dari pemidanaan tidak akan berhasil, dan tidak akan membuat para pelaku kejahatan menjadi jera akan perbuatannya, mereka akan selalu mengulangi kejahatannya lagi sehingga tujuan pemidanaan yang semula diharapkan untuk meredam aksi kejahatan tidak akan terwujud. Sebagaimana yang diutarakan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional), Komjen Pol. Togar Sianipar bahwa eksekusi perlu segera dilaksanakan agar dapat menimbulkan efek jera. Jika tidak segera dilaksanakan maka masyarakat akan mengira hukuman mati hanya sekadar pura-pura sehingga dalam hal ini perlu dibuat terobosan hukum mengenai penetapan batas waktu eksekusi hukuman mati. Hal yang sama juga dikatakan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bahwa terpidana mati kasus narkoba yang grasinya telah ditolak oleh Presiden Megawati harus segera dieksekusi.23
Sebaiknya hukum pidana Indonesia harus lebih tegas dalam melaksanakan hukuman, dalam hal ini pemerintah atau aparat penegak hukum haruslah konsisten terhadap hukum yang telah dibuat. Putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan harus segera dilaksanakan, karena putusan tanpa adanya pelaksanaan tidak akan ada artinya, semua itu akan sia-sia belaka. Pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati yang grasinya telah ditolak presiden, hendaknya segera dilaksanakan, sebab lamanya penundaan merupakan siksaan batin bagi mereka sehingga tidak ada lagi kasus seperti Toegiman yang harus mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri  dalam tahanan karena tidak kuat mental salah satunya adalah tidak ada kepastian kapan eksekusi akan dijalankan.24
Pelaksanaan eksekusi yang selalu ditunda-tunda, tidak hanya dirasakan oleh para terpidana mati saja, tetapi juga dapat menyebabkan tingkat emosial masyarakat berubah. Masyarakat akan merasa kasihan terhadap terpidana mati sehingga terjadi penentangan dan kontra akan diterapkannya pidana mati. Oleh karena itu, terpidana mati yang grasi yang telah ditolak sebaiknya eksekusi segera dilaksanakan. Dengan dipercepatnya pelaksanaan eksekusi akan mengurangi penderitaan terpidana mati dan juga akan terlihat bahwa pidana mati yang ditetapkan dalam undang-undang benar-benar ditegakkan. 
BAB V

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka sampailah penyusun pada kesimpulan yaitu sebagai berikut:
Penundaan eksekusi yang disebabkan adanya proses hukum yang dijalani terpidana mati, maka hal ini dapat dibenarkan dalam hukum Islam karena agar tidak terjadi syubhat atau kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Setiap hakim berhak untuk meninjau kembali putusannya, jika terdapat kesalahan maka ia berhak mengubah putusannya, namun jika telah benar-benar terbukti harus ditetapkan sebagaimana mestinya dan setiap orang berhak mencari keadilan. Namun penundaan pelaksanaan hukuman akibat lamanya mempertimbangkan memberikan ampunan atau grasi tidak dibenarkan menurut hukum Islam, hal ini menjadikan hukum terkesan main-main dan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi terpidana mati serta menjadikan putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum tetap untuk dapat segera dilaksanakannya eksekusi hukuman.
Penyebab terjadinya penundaan eksekusi bagi terpidana mati yang sangat lama adalah dikarenakan putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap berkaitan denga upaya hukum yang diajukan oleh terpidana mati dan menunggu Keppres tentang penolakan grasi dari Presiden, sehingga kejaksaan sebagai eksekutor hukuman tidak dapat melaksanakan eksekusi atau pidana selama belum diterimanya salianan Keppres tersebut. Oleh karena itu, penundaan eksekusi bukanlah disebabkan kemauan aparat penegak hukum melainkan pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi yang selama ini tertunda disebabkan karena masih adanya proses hukum sehingga eksekusi tidak dapat segera dilaksanakan. Secara kasat mata, dengan adanya proses hukum yang sangat panjang, masyarakat akan mengira ini adalah penundaan, akan tetapi ini bukanlah suatu penundaan eksekusi namun semua perkara membutuhkan proses hukum dalam memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.

Saran-saran

Undang-undang grasi No.22 Tahun 2002 tidak menyebutkan batasan waktu bagi Jaksa dalam melaksanakan eksekusi hukuman mati setelah adanya penolakan grasi. Padahal batasan waktu ini sangat diperlukan agar tidak terjadi penundaan eksekusi bagi terpidana mati. Oleh karena itu perlu dibuat terobosan hukum baru yang lebih jelas dan tegas tentang batasan waktu untuk melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati yang grasinya telah ditolak oleh Presiden.
Saat ini pembicaraan tentang eksekusi mati hanya dapat dijumpai dalam beberapa artikel, sedangkan buku-buku yang mengkaji masalah tersebut sangat jarang ditemui, sehingga persoalan eksekusi mati sangatlah tabu untuk dibicarakan, maka tidak ada salahnya jika untuk menambah wawasan dan pengetahuan hukum, sejarah dan pelaksanaan pidana mati di berbagai dunia lebih terbuka untuk dikaji.

LAMPIRAN I

NO

HLM

F.N

BAB

TERJEMAHAN

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
2
2
    9
13
13
14
27
33
34
45
45
45
47
47
48
49
74
74
76
77
79
1
2
17
24
26
18
28
31
50
51
52
56
57
59
60
6
7
9
12
18
I
I
I
I
I
I
II
II
II
II
II
II
II
II
II
II
IV
IV
IV
IV
IV
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.”
Sesungguhnnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qisasnya.
Dan di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang diberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya siksa yang pedih.
Salah satu cermin kepercayaan yang diberikan masyarakat, yang mereflesikan nilai-nilai dasar pada kurun waktu yang lampau.
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar kepadanya.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.”
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.
Barangsiapa yang meminum khamar maka jilidlah, kemudian jika meminum lagi maka jilidlah, sampai (Rasulullah saw) berkata maka apabila kembali lagi maka bunuhlah.
Allah swt melaknat khamar, peminumnya, distributornya, penjualnya, pembelinya, produsen, pengedar, pembawa dan yang dibawakan.
Sesungguhnnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh.
Setiap kemadharatan harus dihilangkan.
Hindarilah hukuman had dari orang-orang muslim sekuat kemampuan kamu semua dan jikalau ada jalan keluar, maka biarkanlah dia menempuh jalannya, karena jika pemimpin salah dalam memberi ampunan itu lebih baik dari pada salah dalam menghukum.
Hai Daud, sesunguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (pengausa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil.
Aku akan memutuskan hukum (perkara) di antara kamu, maka jika kamu rela (menerima putusan itu) maka itulah putusannya dan jika ternyata kamu tidak mau menerima, maka aku mencegah sebagian kamu (berbuat apa-apa) terhadap sebagian yang lain, sampai kamu datang menghadap Rasulullah, agar mengadili di antara kamu.
Hindarilah hukuman had karena adanya syubhat.
Apakah engkau sudi memintakan syafa’at dalam ketentuan yang berlaku dalam undang-undang Allah swt.
LAMPIRAN II

BIOGRAFI ULAMA DAN SARJANA

1. Imam Tirmidzi
Imam al-Hafiz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak Amerika Serikat-Sulami at-Tirmizi, salah seorang ahli hadits kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyur lahir pada 279 H di kota Tirmiz. Kakek Abu ‘Isa at-Tirmizi berkebangsaan Mirwaz, kemudian pindah ke Tirmiz dan menetap di sana. Di kota inilah cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan. Semenjak kecilnya Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri: Hijaz, Irak, Khurasan dan lain-lain. Dalam perlawatannya itu ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru hadits untuk mendengar hadits yang kem dihafal dan dicatatnya dengan baik di perjalanan atau ketika tiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa menggunakannya dengan seorang guru di perjalanan menuju Makkah. Di antaranya, Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmizi, Kitab Al-‘Ilal, Kitab At-Tarikh, Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah, Kitab Az-Zuhd, Kitab Al-Asma’ wal-kuna. Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.
2. Imam Syafi’i
Beliau bernama Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin As-Saib bin ‘Ubaid bin ‘Abd Yazid bin Hasyim bin ‘Abdul Muththalib bin ‘Abdi Manaf. Dilahirkan pada tahun 150 H di kota Ghazzah (Gaza) di Palestina, yaitu tepat di tahun wafatnya salah seorang Imam empat madzhab lainnya, Abu Hanifah. Ayah beliau meninggal saat beliau masih di ayunan, sehingga tumbuh di dalam kondisi yatim dan faqir. Sedangkan ibunya, berasal dari suku Azd, salah satu suku di Yaman. Beliau wafat di Mesir pada tahun 204 H. Imam Asy-Syafi’i dijuluki oleh kalangan Ahlu Al-Hadits sebagai Nashir As-Sunnah (pembela As-Sunnah). Ini tentu saja merupakan penghargaan tertinggi terhadap sosok beliau dan bukan hanya sekedar simbol belaka. Sikap, ucapan dan karya-karya tulis beliau menjadi saksi untuk itu.
3. Muhammad Abu Zahra
Abu Zahra adalah guru besar hukum Islam pada Universitas al-Azhar dan Universitas Kairo di Mesir. Beliau termasuk orang-orang pertama yang mengembangkan Ilmu Perbandingan Madzhab. Beliau sangat produktif menulis buku dalam berbagai disiplin ilmu-ilmu keisalaman terutama disiplin Hukum Islam. Di antara karyanya adalah Ushul Fiqh dan al-Jarimah wa al-Uqubah al-Islamiyah.
4. Abdul Qadir ‘Audah
Beliau adalah seorang ulama terkenal, alumnus Fakultas Hukum Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 1930 dan sebagai mahasiswa terbaik. Beliau adalah tokoh utama dalam gerakan Ikhwanul Muslimin dan sebagai hakim yang disegani rakyat. Beliau turut mengambil bagian dalam memutuskan revolusi Mesir yang berhasil gemilang pada tahun 1952 yang dipelopori oleh Jenderal M. Najib dan Letkol Kolonel Gamal Abdul Nasir. Beliau mengakhiri hidupnya di tiang gantungan sebagai akibat fitnahan dari lawan politiknya pada tanggal 18 Desember 1954 bersama lima orang lainnya. Di antara hasil karyanya adalah kitab at-Tasyri’ al-Janai al-Islami dan al-Islam wa Auda’ al-Islami.
5. As-Sayyid Sabiq
Beliau adalah seorang ulama terkenal dari Universitas al-Azhar Kairo pada tahun 1356 H. Beliau adalah teman sejawat Hasan al-Banna pemimpin Gerakan Ikhwanul Muslimin. Beliau termasuk salah satu ulama yang mengajarkan kembali kepada al-Qur’an dan Hadits. As-Sayyid Sabiq terkenal sebagai seorang yang ahli hukum Islam dan amat banyak jasanya bagi perkembangan pengetahuan hokum Islam. Karyanya yng terkenal dan banyak diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa asing adalah Fiqh as-Sunnah.
6. Mohammad Daud Ali
Beliau adalah Guru Besar Fakultas Hukum UI dan beberapa universitas lain di Jakarta, antara lain Universitas Tarumanegara. Beliau menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat UI tahun 1960 dan The Institute of Islamic Studies McGill University (Canada) tahun 1971. Tulisan Beliau banyak didapati di berbagai harian dan majalah di Jakarta, sedang yang telah diterbitkan antara lain Hukum Islam dan Pembangunan Nasional (dalam H.M Rasjidi, Hukum Islam dan Pelaksanaannya dalam Sejarah, 1976), Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia (1984), Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik (1986), Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf (1988), Agama Islam (1989).
LAMPIRAN III
Undang-undang No. 2/PNPS/1964

tentang

 

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan

Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer

BAB I

Umum
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan Pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkunngan Peradilan Umum atau Peradilan Militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal ini:
BAB II
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Yang Dijatuhkan oleh Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Umum
Pasal 2
(1)         Jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman, maka pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
(2)         Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang di dalam satu putusan dilaksanakan secara secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, keculai jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu.
Pasal 3
(1)         Kepala Polisi Komisariat Daerah temoat kedudukan Pengadilan tersebut dalam pasal 2, setelah mendengar nasihat dari Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pidana mati.
(2)         Jika dalam penentuan waktu dan tempat itu tersangkut wewenang Kepala Polisi Komosariat Daerah lain, maka Kepala Polisi komisariat Daerah tersebut dalam (1) merundingkannya dengan Kepala Polisi Komisariat Daerah lain itu.
(3)         Kepala Polisi komosariat daerah tersebut dalam ayat (1) bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan untuk itu.
Pasal 4
Kepala Polisi Komisariat Daerah tersebut dalam pasal 3 ayat (1) atau perwira yang ditunjuk olehnya menghadiri pelaksanaan pidana mati tersebut bersama-sama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya.
Pasal 5
Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atu tempat lain yang khusus ditujuk oleh Jkasa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4.
Pasal 6
(1)         Tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
(2)         Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan sah pasalnya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut.
Pasal 7
Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
Pasal 8
Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
Pasal 9
Pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
Pasal 10
(1)         Untuk pelaksanaan pidana mati Kepala Polisi Komosariat Daerah tersebut dalam pasal 3 ayat (1) membentuk sebuat Regu Penembak yang terdiri dari seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile.
(2)         Khusus untuk melaksanakan tugasnya ini, Regu Penembak tidak menggunkan senjata organiknya.
(3)         Regu Penembak ini, berada di bawah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4 sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
Pasal 11
(1)         Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
(2)         Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.
(3)         Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.
(4)         Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan Pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
Pasal 12
(1)         Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut.
(2)         Jika dipandang perlu, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4 dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
Pasal 13
(1)         Setelah terpidana siap di tempat di mana dia akan menjalankan pidana mati, maka Regu Penembak dengan senjata yang sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4.  
(2)         Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu Penembak tidak boleh melibihi sepuluh meter dan tidak kurang dari lima meter.
Pasal 14
(1)         Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4 memerintahkan untuk memulai pidana mati.
(2)         Dengan segera para pengirinng terpidana menjauhkan diri dari terpidana.
(3)         Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dengan dan dengan menyatakan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
(4)         Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia balum  mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
(5)         Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan dari seorang Dokter.
Pasal 15
(1)         Untuk penguburan terpidana siserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, terkecuali jika berdasarkan kepentingan umum Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut menentukan lain.
(2)         Dalam hal terakhir ini, dan juga tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana, maka penguburan yang ditentukan oleh agama/kepercayaan yang dianut oleh terpidana.
Pasal 16
(1)         Jaksa Tinggi/Jaksa yang disebut dalam pasal 4 harus membuat Berita Acara dripada pelaksanaan pidana mati.
(2)         Isi daripada Berita Acara itu disalinkan ke dalam Surat Putusan Pengadilan yang telah mendapat kekuatan pasti dan ditandatangani olehnya, sedang pada Berita Acara harus diberi cacatan yang ditandatangni dan yang menyatakan bahwa isi Berita Acara telah disalinkan ke dalam Surat Putusan Pengadilan bersangkutan.
BAB III
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan oleh Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Militer
Pasal 17
Tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan menurut ketentuan termaksud dalam BAB I dan II, dengan ketentuan bahwa:
a.       Kata-kata “Menteri Kehakiman” termaksud dalam pasal 2 harus dibaca “Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan.”
b.      Kata-kata ”Kepala Polisi Komisariat Daerah” dalam BAB II harus dibaca “Panglima/Komandan Daerah Militer.”
c.       Kata-kata “Jaksa Tinggi/Jaksa” dalam BAB II harus dibaca “Jaksa Tentara/Oditur Militer.”
d.      Kata-kata “Brigade Mobil” dalam pasal 10 ayat (1) dan “Polisi” dalam pasal 11 ayat (4) harus dibaca “Militer.”
e.       Pasal 8 ayat (2) harus dibaca “Jika dalam penentuan waktu dan tempat itu tersangkut wewenang Panglima/Komandan Daerah Militer dari Angkatan yang sama atau Angkatan lain, maka Panglima atau Komandan Daerah tempat kedudukan Panglima Militer yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama merundingkannya dengan Panglima atau Komandan dari Angkatan yang bersangkutan.”
f.       Pasal 11 ayat (3) harus dibaca “Terpidana, jika seorang militer maka dia berpakaian dinass harian tanpa tanda pangkat atau tanda-tanda yang lain.”
BAB IV
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pasal 18
Pidana mati yang dijatuhkan sebelum mulai berlakunya Penetapan ini dan yang masih harus dilaksanakan, diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan Penetapan ini.
Pasal 19
Penetapan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya orang dapat mengetahuinya memerintahkan perundangan Penetapan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta, 27 April 1964
             Sekretaris Negara
ttd
                Mohd. Ichsan
Lembaran Negara Tahun 1964 No.38

1 Dianne Harrison, “Narkoba Menjadi Ancaman Serius untuk Generasi Muda,” http://www.kompas.com/utama/news/0105/02/358791.htm, akses 3 Mei 2004. 
2 Al-Baqarah (2): 219
3 Al-Maidah (5):33
4 Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada tanggal 9 Juli 2004.
5 “ Hakim Berani Vonis Mati, Bagaimana dengan Eksekusinya?,” http://www.kompas.com/utama/news/0205/21/215326.htm, akses 8 Januari 2004. 
6 Pasal 10 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
7 Andi Hamzah dan A.Sumangelipu, Pidana Mati Di Indonesia: Di Masa Lalu, Kini Dan Di Masa Depan, Cet. 2, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 12
8 Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana: Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi (Bagian Kedua), cet ke 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hlm. 487
9 Undang-undang grasi yang berlaku saat ini adalah UU No.22 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002.
10 Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, jilid 3, (Kairo: Dar al-Fath, 1990), hlm.33
11 Muhammad Abu Zahrah, al-Uqubat: al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqhi al-Islami, Juz 1, (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.th), hlm. 72
12 Ibid. Hlm. 763
13 Ahmad Fathi Bahansi, as-Siyasah al-Jinaiyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, (Kairo: Dar al-Arabiyah, 1965), hlm. 213
14 Nur’ainy AM “Kontroversi Seputar Masalah Ancaman Pidana Mati,” dalam Jurnal Sosio-Religia Vol.2, No.2 Februari 2003, hlm. 238
15 Uswatun Hasanah, “Tinjauan Hukum Islam tentang Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba,” Skripsi pada Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2003 tidak diterbitkan. 
16 Abd. Qadir ‘Audah, at-Tasyri’ al-Janai al-Islami, (Kairo: Dar al-Urubah, 1963),I:755.
17 Al-Isra (17): 33
18 As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah…hlm.19
19 Kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari berzina, menuduh berzina (qodzaf), mencuri, mabuk atau minum-minuman keras (khamr), murtad dan memberontak. Terhadap pelaku ini dikenakan hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Lihat As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah… hlm. 13
20 Ibid., hlm, 31
21 “Pelaksanaan Hukuman Timbulkan Efek Jera Sejumlah Hukuman Mati tak Kunjung Dieksekusi,” www.pikiran-rakyat.com/cetak/0203/10/0504-htm-19k-cached-similiarpages , akses 8 Januari 2004.
22 Faishal Bin Abdul Aziz Al-Mubarak, Nailul Authar, alih bahasa Mu’ammal Hamidy, dkk, jilid 2 (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993), hlm. 2583
23 Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Ed. 3, Cet. 3, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 115.
24 Al-Maidah (5): 8
25 Mohammad Daud Ali,  Hukum Islam…hlm. 115
26  Al-Baqara (2):179
27 Abdul Qadir ‘Audah, at-Tasyri’ al-Jinai  al-Islami: Muqaranah bain al-Qanun,(Kairo: Dar al-Ghurubahu, 1963), hlm. 609
28 Muhammad Abu Zhrah, Ushul fiqh (Beirut: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 365
29 Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda, Cet. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hlm. 19
30 Tujuan dari maqasid al-khamsah ini memenuhi kebutuhan hidup manusia sehari-hari yang tidak terlepas dari itu semua, maka untuk memelihara kebutuhan-kebutuhan ini syari’at menetapkan adanya hukuman. Lihat  Moh. Abu Zahra, al-Uqubat…hlm.40.
1 Yusuf Syarif Badudu, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (t.tp, t.th), hlm. 374
2 Subekti dan Tjitrisudibio, Kamus Hukum, cet. 2,(Jakarta: Pradnya Paramita, 1972), hlm. 38
3 Imam Radjo Mulano, Pembahasan Hukum, cet.1 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), hlm.77
4 Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana; Bagian Kedua, cet 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hlm. 485
5 Ahmad Fathi Bahansi, as-Siyasah al-Jinaiyah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, (Kairo: Dar al-Arabiyah, 1965), hlm.213
6 Abd. Qadr ‘Audah, at-Tasyri’ al-Janai al-Islami, cet. 3 (Kairo: Maktabah Dar al-Gurubah, 1963), II: 609
7 Moh. Abu Zahrah, al-Uqubah; al-Jarimah wa al-Uqubah, (Dar al-Fikr, t.t), hlm 69
8 Abd. Qadr ‘Audah, at-Tasyri’ al-Janai….hlm.230   
9 Ghulam Murtaza Azad, Judicial System of Islam, (Islamabad: Islamic Reaserch Institute, 1987),    hlm.94
10 Memperoleh kekuatan hukum tetap maksudnya adalah suatu putusan atau hukuman telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh hakim dalam persidangan.
11 Secara lengkap tugas dan wewenang jaksa diatur dalam Pasal 13 dan 14 KUHAP.
12 Narkoba, Permasalahan, Dampak dan Pencegahan. Panduan untuk Remaja, Fasilitator dan Tokoh Pemuda, Departemen Sosial 2002, hlm.2
13 Narkoba, Permasalahan, Dampak… hlm. 13
14 E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982), hlm. 461
15 Abd. Qadir ‘Audah, at-Tasyri’ al-Janai…hlm.14
16 Abdoerraoef, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), hlm. 156
17 Muhammad al-Khudhari, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami, Cet. 9 (Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1970), hlm.76
18 Al-Baqarah (2): 178
19 Guillotine dilakukan dengan cara memenggal leher terpidana dengan kampak yang dijatuhkan. Cara ini merupakan saran dari J.L Guillotin yang pertama kali berlaku pada tanggal 27 Mei 1792 di Paris. Lihat  E. Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982), hlm. 461 
20 Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Cet.2 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 46
21 Ibid, hlm. 52
22 Ibid, hlm. 129
23 Ibid, hlm. 130
24 A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 279
25 Ahmad Fathi Bahansi, as-Siyasah al-Jinaiyah…..hlm.213
26 Moh. Abu Zahrah, al-Uqubat…hlm.31
27 Abd. Qadr ‘Audah, Tasyri al-Janai…hlm.609
28 A.Z. Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1983), p.iii
29 Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia…hlm. 12.
30 Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Ed. 2, Cet. 3 (Bandung: PT.Eresco, 1989), hlm. 21
31 An-Nisa (4):93
32 Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara. Bagian Pertama Penyelidikan dan Penyidikan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hlm.175
33 Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Cet. 3 (Jakarta: Aksara Baru, 1987), hlm. 17
34 Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati…..hlm. 27
35 Ibid.
36 Ibid., hlm. 28
37 Pasal 1 UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
38  Pasal 2 ayat 1 dan 2
39  Pasal 3 ayat 1,2 dan 3
40  Pasal 5
41  Pasal 6 ayat 1
42 Pasal 7 UU No.2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati
43  Pasal  9
44  Pasal 10
45  Pasal  11
46 Pasal 13
47 Pasal 14 ayat 3, 4 dan 5
48 Pasal 15 UU No.2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati.
49 Pasal 16
50 Al-Baqarah (2): 219
51 Al-Maidah (5): 90
52 Abu Dawud Sulaiman Ibn al-As’at as-Sajistani al-Azdi, Sunan Abi Dawud, (Baerut: Dar al-Fikr, 1994), III:327. Hadist diriwayatkan dari Aisyah dari Rasulullah saw dan hadits ini dikeluarkan juga oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai dan Ibn Majah.
53 Ibid, hlm.160. Jilid 4. Hadits diriwayatkan dari Hudhain bin Mundzir dari Ali dari Rasulullah saw.
54 Di antara yang menguatkan pendapat Mazhab Hanafi dan Imam Malik adalah pendapat yang dikatakan oleh Imam Malik, Sufyan at-Tsauri, Imam Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya dengan dasar ijma shahabat. Lihat As-Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Kairo: Dar al-Fath Li al-I’lam al-Arabi, 1990), hlm.485, Jilid. 2
55 Yusuf al-Qardhawi, Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam,(Semarang: Dina Utama, 1993), hlm.72
56 Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Kitab al-Hudud Bab Man Syarib al-Khamr Miraran, Cet.1, (Semarang: Toha Putra, t.t), II:859. Hadits riwayat Muawiyah dari Abi Sufyan dari Rasulullah saw.
57 Abu Dawud Sulaiman Ibn al-As’at al-Sajastani al-Azdi, Sunan Abi Dawud… hlm.342. Hadits diriwayatkan oleh Abd. Aziz dari Abi Syaibah, termasuk hadits shahih.
58 As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Kairo: Dar al-Fath li al-I’lam al-Arabi, 1990)II:48
59 Al-Maidah (5): 33
60 Muhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fikih Islam (Bandung: Al-Maarif, 1993), hlm.510
61 Muallif Sahlany, Masalah Minum Khamar Sepanjang Ajaran Islam, (Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1982), hlm.28
1 C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jilid 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993), hlm. 167 dan sesuai dengan Pasal 2 UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang berbunyi “Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.”
2 Pasal 1 ayat (1) UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
3 Wawancara dengan R. Vidiyanto, Jaksa, tanggal 29 Maret 2004.
4 Penerangan Hukum IX tentang Upaya Hukum Pidana, Ed.1(Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, 1985), hlm.32
5 Pasal 3 UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi.
6 Wawancara dengan Ibu Sunarti, Panitera Bagian Pidana, tanggal 24 Maret 2004.
7 Kasus yang dialami Sumiarsih dan Sugeng ini mengundang wacana pro dan kontra terhadap penerapan pidana mati di Indonesia, sebab undang-undang mengatur adanya pidana mati,  namun eksekusinya cenderung lambat dilaksanakan sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Herry Tjahjono, “Siapa Tidak Berdosa, Silakan Melempar Batu,” Kompas, 21 Februari 2003, hlm. 5
1 C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jilid 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993), hlm. 167 dan sesuai dengan Pasal 2 UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang berbunyi “Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.”
2 Pasal 1 ayat (1) UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
3 Wawancara dengan R. Vidiyanto, Jaksa, tanggal 29 Maret 2004.
4 Penerangan Hukum IX tentang Upaya Hukum Pidana, Ed.1(Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, 1985), hlm.32
5 Pasal 3 UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi.
6 Wawancara dengan Ibu Sunarti, Panitera Bagian Pidana, tanggal 24 Maret 2004.
7 Kasus yang dialami Sumiarsih dan Sugeng ini mengundang wacana pro dan kontra terhadap penerapan pidana mati di Indonesia, sebab undang-undang mengatur adanya pidana mati,  namun eksekusinya cenderung lambat dilaksanakan sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Herry Tjahjono, “Siapa Tidak Berdosa, Silakan Melempar Batu,” Kompas, 21 Februari 2003, hlm. 5
1 Wewenang pengadilan tinggi ini terdapat dalam Pasal 87 KUHAP
2 Pasal 234 KUHAP
3 Tugas Mahkamah Agung ini terdapat dalam Pasal 88 KUHAP
4 Pasal 245 KUHAP
5 Muhammad Syarif Sukandi, Tarjamah Bulughul Maram, (Bandung: PT.Al-Maarif, 1986), hlm. 427
6 Hadits diriwayatkan dari Urwah dari Aisyah. Lihat Imam Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Baerut: Dar al-Fikr, t.th), IV:6
7 Shaad (38): 26
8 Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Cet.2 (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm.228
9 Muhammad Salam Madkur, al-Qadha fi al-Islam, alih bahasa Imron AM, Cet. 4, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993), hlm.76
10 Ibid. hlm.77
11 Lihat Al-Mawardi, al-Ahkaam as-Sulthaaniyah, (Kairo: Musthafa al-Baaby wa Aulaadihi, 1966), hlm.71-72
12 Imam Ibnu Hajar al-‘Atsqalani, Bulughul Maram, alih bahasa Muhammad Sjarif Sukandy (Bandung: Al-Maarif, 1986), hlm.455. Hadits riwayat Baihaqi dari Rasulullah saw.
13 Al-Mawardi, al-Ahkaam al-Sulthaniyah… hlm. 78
14 Kisah ini diceritakan oleh Abdullah Baridah dari ayahnya, ketika ia sedang duduk bersama Nabi, kemudian datang seorang wanita dari Bani Ghamid mengaku telah berzina. Lihat Ad-Daramy, Sunan ad-Darimy, (Dar al-Fikr: t.th), II:179
15 Para ulama juga sepakat menunda pelaksanaan hukuman bagi terpidana yang lemah sampai ia kuat dan mabuk sampai ia sadar, atau orang gila sampai jiwanya sehat kembali. Lihat Abd. Qadir al-A’udah, Tasyri’ al-Janai al-Islami, (Kairo: Dar al-Urubah, 1963), hlm. 763  
16 A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm.368
17 Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, alih bahasa Bey Arifin dkk, Jilid 4 (Semarang: As-Syifa, 1993), hlm. 721
18 Abu Abdullah al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, “Kitab al-Hudud Bab Karahiyatu as-Safa’ah fi al-Had Idza Rufi’a Ila as-Sulthan,” (t.tp: Dar al-Fikr, 1981), VII:189. Hadits shahih riwayat Bukhari dari Aisyah.
19 Lihat Al-Mawardi, al-Ahkaam as-Sulthaaniyah…hlm.228
20 Ibid., hlm.460
21 Ahmad Azhar Basyir, Ikhtisar Fikih Jinayah: Hukum Pidana Islam(Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm.61
22 Mohammad Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam: Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hlm.114 -116
23 “Menunggu Eksekusi,” Republika, 24 Oktober 2003, No. 282/Tahun Ke 11, hlm.11
24 Nur’ainy AM, “Kontroversi Seputar Masalah Ancaman Pidana Mati,” dalam Jurnal Sosio-Religia, Vol.2 No.2 Februari 2003, hlm 238.
www.web.unmetered.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *