Dalil-Dalil Bisnis Online Trading Forex

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah mengizinkan perdagangan dan mengharamkan bunga (   Surah Al-Imran ayat  275   ).
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
SYARAT RUKUN HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan atau melalui utusan/pialang.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Kami di OctaFX sangat senang dengan kenyataan bahwa orang-orang dari beragam negara dan budaya yang berbeda melakukan perdagangan dengan kami. Karena itu kami sangat menghormati dan berbagi semua nilai-nilai dari klien kami. Atas dasar ini, kami dengan bangga mempersembahkan akun forex Islami bagi para pedagang Muslim. 

Akun Mikro dan ECN Islami dirancang untuk mematuhi prinsip-prinsip Halal, yang diatur dalam Al-Qur’an. Ketika Anda berdagang di akun Islami, Anda tidak akan membayar atau menerima swap, yang dianggap riba oleh beberapa cendekia. Saat proses membeli dan menjual mata uang dilakukan tanpa pertukaran langsung tangan-ke-tangan, ini membuat perdagangan diperbolehkan menurut Syariah. (Al-Qur’an, surat 2:275). 

Sekian, Semoga Barokah dan Berminafaat di Dunia & Akhirat, Amin….
Wassalam
( Kode Technorati : 5NHE7NTE33UU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *