Cara mempelajari Scriptless Trading Saham

Perdagangan dengan warkat ( scriptfull trading )
Sebelum tahun 2000, jual beli  saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat.
Warkat merupakan  selembar kertas bukti kepemilikan suatu saham. Kalau saham kita bandingkan dengan rumah, warkat saham adalah sertifikat rumah. Setelah kita membeli saham, kita akan mendapat warkat–atau sertifikat saham–sebagai bukti bahwa kita adalah pemilik sah saham tersebut. Warkat ini bisa anda simpan sendiri atau bisa juga disimpan di perusahaan broker saham di mana anda membeli saham tersebut.

Pasa saat perdagangan dengan warkat (“scriptful trading”) masih berlangsung, setiap sore setelah pasar tutup, pegawai “back-office” broker saham harus menyiapkan warkat saham-saham yang dijual oleh pemain saham pada hari itu untuk diserahkan kepada Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) beberapa hari kemudian. Pada saat menyerahkan warkat saham yang dijual pemain saham, sekuritas saham akan menerima warkat saham-saham yang dibeli investor pada hari yang sama.

Bisa anda bayangkan betapa ruwetnya proses ini. Dan sangat memakan waktu. Kalau di perusahaan broker ada 100 investor yang masing-masing membeli satu saham yang berbeda, petugas “back-office” harus menyortir warkat saham-saham ini. Masalahnya, jumlah lembar saham di setiap warkat tidak selalu sama. Bisa 100 lembar, bisa 500 lembar (satu lot), bisa juga angka-angka lainnya. Tidak heran kalau pada masa “scriptful trading” karyawan “back-office” perusahaan sekuritas sering pulang jam 12 malam.

Dengan bertambahnya jumlah pemain saham dan juga bertambahnya saham yang diperdagangkan di bursa, penggunaan warkat menjadi penghambat kelancaran perdagangan saham. Itulah sebabnya Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapus perdagangan dengan warkat dan menggantinya dengan “scriptless trading” (perdagangan tanpa warkat).
Perdagangan tanpa warkat (“scriptless trading”)
Kalau transaksi dengan warkat (“scriptful trading”) kita samakan dengan transaksi memakai uang tunai, transaksi tanpa warkat (“scriptless trading”) adalah transaksi melalui transfer bank. Uangnya tetap berpindah-tangan, tetapi pada transaksi transfer bank, uang tersebut langsung didebit dari rekening pengirim dan dikredit ke rekening penerima secara elektronik. Tidak ada pertukaran uang tunai dalam proses tersebut.

Dengan dilaksanakannya “scriptless trading,” pegawai “back-office” perusahaan broker saham tidak perlu lagi menyortir warkat-warkat saham yang diperjualbelikan nasabahnya. Saham yang dibeli nasabah akan dikredit dan saham yang dijual akan didebit oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara elektronik ke rekening perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas saham kemudian akan mengkredit dan mendebit saham ke sub-rekening investor di perusahaan tersebut. Mudah dan praktis.

Tapi kemudahan dan kepraktisan ini ada kelemahannya. Apa bukti bagi nasabah/investor saham bahwa mereka adalah pemilik sah dari saham yang mereka beli dan sudah dibayar? Tanpa warkat, bukti kepimilikan hanya dalam bentuk elektronik dan hanya bisa diakses perusahaan broker saham. Bisa saja perusahaan broker saham tidak mengkredit kepimilikan saham kepada pemilik yang sah.
Rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas)
Untuk menghapus kekhawatiran seperti disebut di atas, setiap pemilik rekening perdagangan saham sekarang diharuskan juga mempunyai rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) di KSEI. Dengan adanya rekening AKSES ini, KSEI akan langsung mengkredit dan mendebit saham yang diperjualbelikan investor ke rekening AKSESnya, bukan lagi ke rekening atas nama perusahaan broker saham. Dan investor bisa mengecek sendiri saham-saham yang ia miliki melalui internet.
Dengan adanya AKSES, investor saham dapat berinvestasi dengan tenang di Bursa Efek Indonesia tanpa harus khawatir kalau saham-sahamnya akan dibawa kabur oleh perusahaan broker nakal.

Saya simpulkan bahwa “Scriptless trading” tidak hanya mengurangi beban pekerjaan “back-office” perusahaan broker, tapi juga memberi rasa aman kepada investor, dan juga memberi kemudahan dan kepraktisan bagi investor untuk mengetahui status kepemilikan sahamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *