TANGGAPAN TOKOH AGAMA TERHADAP MARAKNYA KASUS PERJUDIAN DI DESA SEMANU KEC. SEMANU KAB. GUNUNG KIDUL

TANGGAPAN  TOKOH  AGAMA TERHADAP  MARAKNYA KASUS PERJUDIAN DI DESA SEMANU KEC. SEMANU KAB. GUNUNG KIDUL
Oleh Team www.web.unmetered.id
BAB I
PENDAHULUAN
A.  PENEGASAN JUDUL
Untuk menghindari salah pengertian dan pemahaman terhadap judul skripsi,“Tanggapan Tokoh Agama terhadap Maraknya Kasus Perjudian di Desa Semanu, Kec. Semanu, Kab. Gunungkidul.” Serta untuk memperjelas ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis memandang perlu adanya penegasan arti kata-kata yang terdapat dalam judul tersebut.
1.    Tanggapan.
Tanggapan adalah “pendapat yang dikemukakan seseorang dimana dapat setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak”.[1]
          Tanggapan yang dimaksud di sini adalah, pendapat atau jawaban yang dikemukakan oleh seseorang baik secara lesan maupun tulisan berdasarkan pada pengamatan terhadap suatu obyek tertentu, yang berkelanjutan pada pembentukan sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak.
2.    Tokoh Agama.
Tokoh dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia merupakan persamaan dari karakter. Tokoh mempunyai ciri-ciri menonjol yang membedakan satu tokoh dengan tokoh yang lainnya, ciri-ciri khas setiap tokoh dapat ditelusuri dari apa yang dilakukan dalam menghadapi setiap masalah, apa yang diucapkan, apa yang dipikirkan, bagaimana perasaanya serta apa yang dikatakan tokoh lain terhadap dirinya.[2]
Tokoh agama yang dimaksud dalam penelitian ini, penulis fokuskan pada tokoh agama Islam bukan tokoh agama lain. Adapun yang dimaksud dengan tokoh agama dalam penelitian ini adalah seseorang yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan beragama di masyarakat. Mereka disebut sebagai tokoh agama karena mempunyai ciri-ciri tertentu, adapun ciri-ciri tersebut salah satunya dapat dilihat dari aktifitasnya di masyarakat. Dalam hal ini, posisi mereka bisa sebagai: Kepala KUA, Pengurus Ta’mir, Guru Agama, Ketua Badko TPA/TKA,  Pimpinan komunitas Islam Muhammadiyah atau NU. 
3.    Perjudian.
Perjudian adalah mempertaruhkan uang atau benda-benda berharga lainnya dengan mengharapkan keuntungan atas dasar spekulasi belaka.[3]Adapun perjudian yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perjudian toto gelap (togel. Yaitu perjudian berupa taruhan uang dengan cara menebak salah satu dari angka 0 sampai 99, jika nomor pasangannya mengena, ia akan dibayar 60 × samapai 2500 ×uang taruhannya.[4]Dalam perjudian togel tersebut disediakan sebuah gambar yang berisi angka-angka dan petunjuk ramalan, yang dipakai untuk meramal angka atau nomor yang akan keluar.
4.    Semanu.
          Semanu merupakan salah satu nama dari sebuah desa yang terletak di wilayah Kecamatan Semanu, Kab.Gunungkidul, Propinsi Derah Istimewa Yogyakarta.
Dari pemaparan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa yang di maksud dari judul penelitian ini adalah: “suatu pendapat atau jawaban dari para tokoh agama Islam di desa Semanu baik secara lesan maupun tulisan   yang selanjutnya membentuk suatu sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap kasus perjudian  toto gelap (togel) tersebut”. Tanggapan tokoh agama dalam hal ini merupakan tanggapan secara individu sekaligus mewakili dari komunitas para tokoh agama Islam yang lain, dalam kedudukanya sebagai pelaku dakwah, pembina rohani umat dan pemimpin gerakan di masyarakat. 
B.  LATAR BELAKANG MASALAH
Ketika orde reformasi lahir, menggantikan orde baru yang jatuh karena kentalnya budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang melekat dalam dirinya, banyak orang berharap pada orde reformasi ini keadaan bangsa Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya, akan tetapi agaknya harapan itu masih sulit untuk menjadi kenyataan. Realita yang ada diera reformasi saat ini, bukannya perbaikan-perbaikan yang terjadi, namun sebaliknya kemerosotan dan keterpurukan diberbagai bidang terutama dalam bidang moral, yang salah satunya banyaknya praktik perjudian dimana-mana, bahkan saat ini perjudian telah tersebar dan merambah hampir keseluruh penjuru nusantara.
Di Indonesia, pemerintah secara tegas melarang kegiatan perjudian seperti yang tercantum dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 yang melarang segala bentuk perjudian. Mejelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan judi itu haram. Namun kegiatan judi ternyata tetap berlangsung secara ilegal.
Perjudian tersebut mulai dari yang nilainya kecil hingga nilainya luar biasa besarnya. Tempat perjudianpun menjamur dibanyak tempat dari kelas bawah sampai kelas papan atas. Judi seperti toto gelap (togel) telah menyebar hampir di seluruh nusantara, bahkan memiliki mailist penggemar togel. Dunia mayapun gencar menawarkan informasi tentang togel, lengkap dengan paranormal dan dukunnya yang mampu mengotak-atik angka. Sehingga dari keadaan tersebut  hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan sering membahas soal togel.[5]
Demikian halnya yang terjadi di masyarakat Semanu, soal perjudian togel sudah menjamur dan menyebar diberbagai wilayah. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya tempat perjudian yang hampir disetiap sudut dan pelosok desa dapat kita temukan tempat penjualan toto gelap (togel) tersebut. Dari sekian banyaknya warga masyarakat hampir seluruhnya terlibat didalamnya. 
Berdasarkan pengamatan di lapangan praktik perjudian yang ada di desa Semanu sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan aqidah mereka. Banyak diantara warga masyarakat bertingkah laku aneh dan  menyimpang dari norma-norma agama. Adapun perilaku tersebut diantaranya seperti adanya warga masyarakat yang pergi ke kuburan dan tidur disana, bukan untuk ziarah kubur dan mendoakan orang yang sudah meninggal namun ia berharap dari tidurnya tersebut ia mendapatkan bisikan atau wangsit tentang angka-angka. Ada lagi yang bertanya pada orang gila yang ditemuinya di jalan, dan ada pula dari mereka yang pergi ke dukun, serta masih banyak lagi prilaku aneh dan menyimpang lainnya.
Islam sebagai agama dakwah dalam arti amar ma’ruf nahi mungkar adalah syarat mutlak bagi kesempurnaan dan keselamatan masyarakat.[6]Untuk itu amar ma’ruf nahi mungkar sangat diperlukan ditengah-tengah masyarakat, guna menjaga keseimbangan dan mempertahankan kedudukannya sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Sadar akan kenyataan ini adakah di zaman sekarang yang mau ambil peduli untuk melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar tersebut.
Dalam hal ini para tokoh agama Islam mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar serta sedikit banyak ikut menentukan kebijakan-kebijakan yang ada di masyarakat. Mereka merupakan uswah khasanah yang dijadikan sebagai panutan dan pemimpin umat. Sehingga dalam posisi yang strategis inilah secara idealnya para tokoh agama Islam dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana seharusnya sebagai pelaku dakwah yang senantiasa menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar ditengah-tengah umat.
Mengingat bahwa praktik perjudian tersebut merupakan salah satu bentuk kemungkaran dan pelanggaran hukum. Sehingga apabila masalah tersebut hanya dibiarkan begitu saja ini berarti sama saja membiarkan kemungkaran merajalela ditengah-tengah masayarakat. Dan sudah seharusnya masalah tersebut mengundang perhatian serius terhadap semua pihak terutama dalam hal ini para tokoh agama Islam di desa Semanu.
Namun sepertinya masalah tersebut kurang mendapatkan perhatian dari mereka. Ini terlihat dengan masih merajalelanya perjudian togel dimana-mana,  bahkan sudah terang-terangan serta tidak mengenal waktu lagi, karena sudah hampir setiap saat para agen judi leluasa membuka tempat-tempat penjualan nomor togel. Dan inilah yang selanjutnya mengundang pertanyaan pada peneliti, bagaimana sebenarnya tanggapan para tokoh agama Islam di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel tersebut, dan apa faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel tersebut. Pada dataran inilah para tokoh agama Islam di desa Semanu menarik untuk dijadikan subyek penelitian.
C.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan di atas dapat penulis simpulkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana tanggapan para tokoh agama di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel di desa Semanu?
2.    Apa faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel tersebut?
D.  TUJUAN PENELITIAN
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mendeskripsikan tanggapan para tokoh agama di desa Semanu terhadap  perjudian togel di desa Semanu.
2.    Untuk mengetahui faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama terhadap maraknya kasus perjudian togel di desa Semanu.
E.  KEGUNAAN PENELITIAN
     Penelitian ini mempunyai kegunaan sebagai berikut :
1.    Secara teoritis: Merupakan sumbangan pemikiran bagi pihak akademik dalam pengembangan konsep-konsep dakwah serta menambah khasanah keilmuan untuk melakukan penelitian dimasa yang akan datang.
2.    Secara Praktis: Merupakan sumbangan pemikiran bagi para tokoh agama Islam di Semanu, dengan harapan dapat membantu memberikan solusi tentang  permasalahan yang sedang terjadi.
F.   KERANGKA PEMIKIRAN TEORITIK.
A.  Tinjauan Umum Tentang Tanggapan.
a.    Pengertian Tanggapan.
Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai tanggapan, terlebih dahulu akan kita jelaskan pengertiannya. Tanggapan apabila dilihat secara bahasa (etimologi), dapat diartikan sebagai “reaksi,, pandangan, sambutan, atau jawaban”.[7]Sedangkan apabila dilihat secara istilah (terminologi) kata tanggapan dapat diartikan sebagai “pendapat yang dikemukakan seseorang dimana dapat setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak”.[8]
Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tanggapan adalah : “goresan dari pengamatan, dan berkelanjutan membentuk sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak.”[9]
Dari beberapa pendapat di atas dapatlah penulis simpulkan bahwa yang dimaksud dengan tanggapan dalam penelitian ini adalah suatu pandangan, pendapat atau jawaban dari para tokoh agama Islam di desa Semanu, baik secara lesan maupun tulisan dan berkelanjutan membentuk suatu sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap kasus perjudian togel yang telah terjadi dan masih berlangsung sampai saat ini.
b.    Proses terbentuknya Tanggapan.
Tanggapan tidak begitu saja muncul dalam diri seseorang, namun timbulnya suatu tanggapan disebabkan oleh adanya suatu rangsangan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, sehingga mendorong perhatian seseorang untuk melakukan pengamatan terhadap suatu obyek tertentu, yang selanjutnya akan membentuk suatu sikap, setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap permasalahan yang diamati tersebut.
Obyek/pristiwa → munculnya perhatian → merangsang alat indra untuk melakukan pengamatan → selanjutnya terjadilah tanggapan → dari tanggapan tersebut timbulah sikap.
Dengan demikian proses terbentuknya suatu tanggapan dalam diri seseorang erat kaitannya dengan masalah perhatian, pengamatan dan pembentukan sikap. Untuk lebih jelasnya akan dibahas satu persatu masalah tersebut. Adapun masalah yang pertama adalah:
1.    Perhatian.
     a. Pengertian.
Proses timbulnya suatu tanggapan berawal dari adanya perhatian terhadap suatu obyek tertentu. Obyek tersebut bisa berbentuk benda ataupun peristiwa. Selanjutnya apa yang di maksud dengan perhatian itu. Menurut Abu Ahmad bahwa yang dimaksud dengan perhatian adalah “keaktifan jiwa yang diarahkan kepada obyek, baik didalam maupun diluar dirinya.”[10]Sementara menurut pendapat yang lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perhatian adalah “pendayagunaan kesadaran untuk menyertai suatu aktivitas.[11]
            Dari beberapa pendapat di atas, maka dapatlah dipahami bahwa perhatian merupakan kesadaran jiwa yang diarahkan kepada obyek tertentu yang menarik atau menonjol, sehingga merangsang indra seseorang untuk melakukan suatu pengamatan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik yang datang dari si pengamat itu sendiri maupun faktor yang datang dari obyek tersebut. Menurut Sukamto faktor-faktor tersebut diantaranya:
1.   Faktor luar yang terdapat pada obyek yang diamati itu sendiri (faktor oksigen) yaitu :
a.    Intensitas dan ukuran, suatu kejadian yang intensitasnya lebih tinggi dari keadaan sekelilingnya, akan menarik perhatian.
b.    Kontras, segala sesuatu yang memperlihatkan perbedaan menyolok dibanding dengan keadaan sekelilingnya, akan menarik perhatian.
c.    Pengulangan, (repetition).
d.   Gerakan (movement).
2.   Faktor yang berasal dari diri individu si pengamat (faktor indegent) yaitu:
1.    Motif adalah faktor dalam yang biasa merangsang perhatian, setiap motif mempunyai nilai tertentu sesuai dengan tujuannya.
2.    Kesediaan dan harapan (set and expectency), kesediaan dan harapan untuk melakukan sesuatu merupakan dua hal yang saling berkaitan dan keduanya mempengaruhi timbulnya perhatian.[12]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa timbulnya perhatian dalam diri seseorang disebabkan adanya kesadaran jiwa terhadap obyek tertentu yang merangsang panca indranya, yang selanjutnya mendorongnya untuk melakukan aktivitas tertentu atau suatu bentuk pengamatan.
Perhatian tersebut muncul, bisa disebabkan oleh adanya faktor yang datang dari dalam dirinya maupun dari obyek yang menarik perhatianya. Ini berarti bahwa sudah seharusnya seorang tokoh agama Islam terangsang perhatiannya terhadap masalah perjudian tersebut, sebab masalah perjudian tersebut bertentangan dengan norma-norma agama yang diyakininya.
2.    Pengamatan.
a.     Pengertian.
Tahapan selanjutnya adalah pengamatan. Pengamatan ini merupakan proses terakhir untuk membentuk suatu tanggapan. Terbentuknya suatu pengamatan karena adanya perhatian yang sangat intensif dari subyek pengamat. Adapun yang dimaksud dengan pengamatan menurut Kartini Kartono dalam bukunya “Ganguan-ganguan Psikis” adalah sebagai berikut :
“Kesan-kesan yang diterima sewaktu perangsang yang dibiarkan oleh dunia luar atau realitas yang ada mengenai indra kita. Dan pengamatan sendiri dalam arti yang sempit bisa diartikan sebagai proses menginterpretasikan sesuatu, dengan jalan mengenali, tanda-tanda serta pengertian-pengertian tentang alatnya.”[13]
Sementara menurut pendapat Drs.Agus Sujanto dalam bukunya Psikologi Umum menyatakan bahwa “Pengamatan” adalah proses mengenal dunia luar dengan menggunakan indera.[14]Pendapat lain mengungkapakan bahwa yang dimaksud dengan pengamatan adalah  suatu peristiwa jiwa yang merupakan hasil dari pada kegiatan indra kita.[15]
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat dimengerti bahwa yang dimaksud dengan pengamatan disini adalah suatu proses yang terjadi dalam diri seseorang untuk mengenali atau mengetahui suatu  obyek tertentu yang merangsang perhatian panca indranya, bisa dangan melihat, mendengar, membau, meraba dan mencap.
b.    Proses terbentuknya pengamatan.
     Ada beberapa tahapan tebentuknya pengamatan diantarnya adalah:
1.   Adanya obyek yang diamati, obyek menimbulkan stimulus bagi alat indra/reseptor. Stimulus itu dapat datang dari dalam diri maupun dari luar. Stimulus dapat menggerakkan individu apabila ia langsung mengenai syaraf penerima yang bekerja sebagai reseptor.
2.   Stimulus yang ada pada reseptor langsung diterima oleh syaraf sensorif, baru kemudian diteruskan kepusat susunan syaraf, yaitu otak, sebagai alat kesadaran dan sebagai alat untuk mengadakan respons yang dibantu oleh syaraf motoris.
3.   Untuk menyadari atau mengadakan pengamatan terhadap sesuatu diperlukan pula adanya perhatian, yang notabenenya merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan didalam mengadakan pengamatan.[16]
Dengan demikian dapat diterangkan bahwa proses terbentuknya pengamatan terjadi melalui tiga tahapan diantaranya adalah adanya obyek yang diamati, dari obyek tersebut menimbulkan stimulus terhadap indra, yang selanjutnya diterima oleh syaraf sensoris dan dilanjutkan ke otak, dari otak inilah kemudian stimulus tersebut diproses, dan timbulah pengamatan.
3.    Sikap.
a.    Pengertian Sikap.
Sikap adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan.  Sikap seseorang terhadap obyek tertentu adalah perasaan menentang, tidak mendukung (tak favourable) atau negatif, dan memihak, mendukung (favourable) atau positif, bisa tidak berada salah satu dari keduanya, bisa disebut dengan netral.[17]Pada tahun 1931 Thurstone mengungkapkan secara sederhana bahwa yang dimakasud dengan sikap adalah menyukai atau menolak suatu obyek psikologi.[18]
Sikap merupakan suatu bentuk ungkapan perasaan seseorang terhadap suatu obyek yang menjadi perhatianya, ia bersifat dinamis, dimana adakalanya seseorang tersebut akan bersikap menerima, menolak atau netral. Hal ini disebabkan oleh suasana yang dialami oleh hatinya serta dipengaruhi oleh situasi dan kondisi disekitarnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan sikap disini adalah kecenderungan untuk berfikir atau merasa dengan cara tertentu dan menurut saluran-saluran tertentu.[19] Ini berarti bahwa sikap merupakan bentuk evaluasi seseorang, atau kecenderungan perasaan bisa menerima, menolak atau netral terhadap suatu obyek tertentu. Sikap apabila dilihat dari strukturnya terdiri dari tiga komponen yang saling mempengaruhi, diantaranya adalah:
a.    Kognitif, berupa apa yang dipercayai oleh obyek pemilih sikap, komponen kognitif biasanya berisi persepsi, opini kepercayaan/ stereotype/ penilaian yang sudah terbentuk mengenai sesuatu, pemikiran minat dan kreatif. Fungsi aspek ini menunjukkan jalan mengarahkan dan mengendalikan tingkah laku.
b.   Afektif, merupakan komponen perasaan yang menyangkut dengan kehidupan alam dan emosi yaitu suatu keadaan kerohanian/peristiwa kejiwaan yang kita alami dengan senang atau tidak senang dalam hubungan dengan mengenal dan bersifat obyektif terhadap obyek sikap dan biasanya berakar paling dalam sebagai komponen sikap serta merupakan aspek yang paling bertahan terhadap pengaruh yang mungkin merupakan sikap seseorang.
c.    Psiko-motorik, merupakan aspek kecendrungan prilaku tertentu sesuai dengan sikap yang dimiliki subyek seperti perbuatan dan gerakan jasmaniah lainnya.[20] 
Ketiga komponen tersebut satu dengan yang lain saling berinteraksi dan mempengaruhi. Komponen kognitif ini merupakan pembentukan sikap awal seseorang, akan tetapi belum menunjukkan sikap yang sebenarnya baru dalam taraf penilaian.  Sedangkan komponen afektif ini merupakan sikap dasar seseorang, dan kemungkinan merupakan sikap seseorang yang sebenarnya. Selanjutnya komponen psikomotorik merupakan aplikasi dari sikap seseorang. Dengan demikian dari ketiga komponen tersebut, aspek Afektif inilah yang merupakan dasar sikap seseorang. 
b.    Beberapa faktor yang mempengaruhi sikap diantaranya adalah:
1.   Pengalaman Pribadi, pengalaman individu akan ikut membentuk dan mempengaruhi pengahayatan kita terhadap stimulus sosial.[21]Terbentuknya suatu sikap didasari oleh adanya tanggapan yang merupakan hasil dari suatu pengamatan yang dialami oleh seseorang.
2.   Pengaruh orang lain yang dianggap penting, pada umumnya individu terkadang cenderung memiliki sikap yang kompromis atau searah dengan sikap orang yang dianggapnya penting. Kecendrungan ini antara lain dimotivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik dengan orang yang dianggap penting.
3.   Pengaruh kebudayaan, kebudayaan telah mempengaruhi dimasyarakat tempat kita hidup dan dibesarkan mempunyai pengaruh besar tehadap pembentukan sikap kita. Tanpa kita sadari kebudayaan telah menanamkan garis pengaruh sikap kita terhadap berbagai masalah. Hanya kepribadian individu yang telah mapan dan kuatlah yang dapat memundurkan dominasi kebudayaan dalam pembentukan sikap individu.
4.   Lembaga pendidikan dan lembaga agama, pemahaman akan baik dan buruk, garis pemisah antara sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, diperoleh dari pendidikan dan dari pusat keagmaan serta ajarannya. Apabila terdapat suatu hal yang bersifat kontroversial pada umumnya orang akan mencari informasi lain untuk memperoleh posisi sikapnya atau mungkin juga orang tersebut tidak mengambil sikap memihak.[22]Misalnya seperti permasalahan undian porkas (pernah memiliki nama lain yaitu SDSB) yang bagi sebagian orang tidak dianggap judi. Sikap mereka akan bermacam-macam. Namun bagi mereka yang mengetahui hakekat perjudian yang sebenarnya, tentu akan bersikap menentang dan menolak. Karena jelas hal tersebut bertentangan dengan ajaran moral maupun ajaran agama.
Dengan demikian, tanggapan seseorang yang kemudian menimbulkan sikap setuju atau tidak setuju senang atau tidak senang, menerima atau menolak tidak begitu saja muncul dalam diri seseorang, namun melalui beberapa proses seperti yang telah dijelaskan di atas. Apabila hal ini kita kaitkan dengan ilmu komunikasi, maka tanggapan dapat disebut juga sebagai proses komunikasi. Sebab pengertian komunikasi itu sendiri adalah: “penyampaian informasi, ide perasaan, ketrampilan, dan lain-lain melalui penggunaan simbol-simbol kata-kata, gambar, angka, tulisan dan lain-lain.”(Berelson dan Steiner, 1964 :527).[23]   
c.    Macam-macam Tanggapan.
Menurut Sumadi Suryabrata, tanggapan tidak hanya dapat menghidupkan kembali apa yang telah diamati (masa lampau), tetapi juga dapat mengantisipasikan sesuatu yang akan datang, atau yang mewakili saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggapan dibedakan menjadi 3 (tiga) macam:
1.    Tanggapan masa lampau atau tanggapan ingatan.
2.    Tanggapan yang akan datang  atau tanggapan mengantisipasi.
3.    Tanggapan masa kini atau tanggapan representatif.[24]
          Sehingga dalam hal ini, tanggapan tokoh agama yang dimaksud adalah jawaban atau pendapat yang diberikan tokoh agama baik secara lesan maupun tertulis yang kemudian membentuk sikap setuju atau tidak setuju senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap kasus perjudian togel yang telah terjadi pada waktu lalu dan yang masih berlangsung sampai saat ini.
B.  Tinjauan umum tentang pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar
a.    Dasar hukum.
Menurut ijma’ ahlul ilmi, amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah wajib, baik wajib ‘ain maupun fardhu khifayah. Ibnu Hazm berpendapat bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu ‘ain, berdasarkan hadist Ibnu Sa’id al Khudri yang marfu’:
عن ابى  سعيد الخد ري ر ضى الله  عن  سمعت رسو ل الله صلى الله عليه وسلم يقو ل : من راى منكم
 منكرا فليغيره  بيده فا ن لم يستطع فبلسا نه فا ن لم يستطع فبقلبه وذ لك اضعف الا يما ن
Artinya:”Barangsiapa melihat suatu kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, dengan hatinya dan itu merupakan tingkatan iman yang paling rendah(lemah).”(H.R.Muslim: 49)[25]
             
Dan Jumhurul Ulama’ berpendapat bahwa amar ma’ruf nahi mungkar adalah fardhu khifayah, ini sesuai dengan Firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Imran: 104.
ولتكن منكم امة يدعو ن ا لى الخيرويا مرون با لمعروف وينهون عن المنكر
واولئك هم المفلحون (ال عمران ,104)
Artinya”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan merekalah orang-orang yang beruntung.”(Q.s. Al-Imran 104).[26]
Dalam ayat di atas terdapat kata “Minkum” yang bisa berarti ”kamu semua”, yang dalam gramatika bahasa Arab disebut “Li al-bayan” dan bisa juga berarti “Li tab’idl” yang artinya “sebagian dari kamu”.[27]Kandungan ayat di atas menerangkan kewajiban berdakwah, karena di dalam ayat tersebut Allah swt berfirman, dengan menggunakan lafadh Walakin (akan tetapi….), yang demikian itu jelas menunjukkan pada arti wajib. Dan di dalam kandungan ayat tersebut di atas terdapat keterangan:”Bahwa keberuntungan itu akan gugur, karena ketidakpeduliannya, sebab ketika itu disimpulkan dalam firman-Nya Wa ulaa ika humul muflihuun (mereka itulah orang-orang yang beruntung)”.
Di dalam ayat di atas, juga terdapat keterangan, bahwa sesungguhnya perintah itu sebagai Fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain, yakni:”Bahwa sesungguhnya apabila ada salah satu orang yang telah melakukan perintah itu, maka gugurlah kewajiban itu terhadap yang lain”.[28] Akan tetapi amar ma’ruf nahi mungkar juga bisa menjadi fardhu ‘ain dalam beberapa hal diantarnya adalah:
Bahwa mengingkari dalam hati, benci terhadap kemungkaran dan benci pula terhadap perilaku orang-orang yang mungkar adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mu’min, ini merupakan kesepakatan para Ulama. Tidak ada udzur bagi seseorang untuk meninggalkan perkara tersebut, sebab perkara tersebut memungkinkan bagi setiap individu untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Amar ma’ruf nahi mungkar menjadi fardhu ‘ain ketika:
1.    Jika tidak ada yang tahu bahwa hal itu mungkar melainkanhanya orang-orang tertentu, maka pada saat itu wajib untuk mengingkarinya. Karena, kifayah tidak dapat ditagakkan melain olehnya.
2.    Jika kemungkaran tidak dapat diubah, melainkan oleh setiap individu, misalnya kemungkaran itu telah merajalela disetiap arah masyarakat, setiap individu dan bahkan para pembesarnya. Sedangkan setiap indidvidu dari kaum muslimin itu tidak mampu mengingkarinya, maka ditetapkan ketika itu bagi orang yang mampu mengingkarinya. Orang yang mempunyai kedudukan ilmu dan sosial agar mengingkarinya.
3.    Wajib amar ma’ruf nahi mungkar bagi orang yang diberi wala oleh Allah swt dalam urusan kaum muslimin, yakni mulai dari para penguasa yang diberi kekuasaan untuk memimpin suatu umat oleh Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya Islam mensyari’atkan wilayah udhama untuk mewujudkan amar ma’ruf nahi mungkar,[29]
Dengan demikian jelaslah bahwa setiap muslim mempunyai kewajiban melakasanakan amar ma’ruf nahi mungkar menurut kadar kemampuannya masing-masing, siapa dan apapun profesinya, jika merasa orang yang beriman, maka mereka mendapatkan kewajiban tersebut. Kewajiban tersebut dilaksanakan menurut wilayah kekuasaannya, seperti seorang Kepala Daerah, maka bertanggungjawab atas wilayahnya, Kepala Desa bertanggungjawab atas warga desanya, begitu pula tokoh agama atau Ulama bertanggungjawab terhadap umatnya.
b.    Pentingnya Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Amar ma’ruf nahi mungkar dalam umat Muhammad saw sanagtlah penting, sebab amar ma’ruf nahi mungkar merupakan qutub yang agung dalam ajran agama. Dan untuk kepentingan itulah telah membangkitkan para Nabi dan Rasul, yang kalau sekiranya di gulunghamparan permadaninya dan tidak dipedulikan ilmu dan amal perbuatanya, niscaya merajalelalah kesesatan dan kebodohan.[30]Pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar tersebut diantaranya adalah: pertama, bahwa amar ma’ruf nahi mungkar merupakan sebabnya khairnya (baiknya) umat ini. Sebagaimana yang telah di firmankan Allah swt dalam Qur’an surat Al-Imran ayat 110 yang berbunyi sebagai berikut:  
كنتم خير امة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر ……
 (ال عمران: 110)
Artinya:”Kamu adalah umat ang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, supaya menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar,……..”(al-Imran: 110).[31]
            Kedua, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu tanggungjawab yang dibebankan pada umat Nabi Muhammad saw, samapai akhir zaman, ketiga, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan bagian dari tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan Allah swt untuk ditegakkan oleh kaum muslimin, dimana seorang mu’min itu saling takaful dan ta’awun serta saling takamul (melengkapi) diantar mereka. Keempat, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan penjaga lingkungan dari kekeruhan fikiran dan akhlak yang tidak baik. Kelima, amar maruf nahi mungkar dapat menjamin dari akibat Ilahiyah yang ada pada masyarakat jika terjadi fasad (kerusakan)[32]
Dengan demikian jelaslah bahwa perkara amar ma’ruf nahi mungkar merupakan perkara yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan manusia sebagai insan yang beriman.
c.    Akibat melalaikan tugas amar ma’ruf nahi mungkar.
Adapun akibat yang akan menimpa pada diri manusia apabila  melalaikan tugas amar ma’ruf nahi mungkar tersebut, diantaranya adalah: pertama, akan terjadi banyaknya khaba’ts(kejahatan). Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Zaenab binti Jahsy r.a. bahwa Nabi Muhammad saw terbangun dari tidurnya pada suatu hari dalam keadaan cemas, dan langsung mengambil air wudhu kemudian menuju ke Masjid. Dalam khutbahnya Beliau bersabda:”tidak ada Illah melaikan Allah swt. Celakalah bagi orang Arab yang mendekati kejelakan, telah dibukakan hari ini dari pengetahuan Ya’juj dan Ma’juj seperti ini, Beliau sambil menunjukkan jari telunjuk dan ibu jarinya,” maka berkatalah Zaenab padanya: wahai Rasulullah saw apakah kami akan dibinasakan sementara masih ada diantara kami orang-orang yang shalih?, Rasulullah saw bersabda:”ya, apabila kemasiatan sudah dilakukan secara terang-terangan dan tidak ada orang yang berusaha untuk mencegahnya.”
Kedua, banyaknya kejahatan menyebabkan azab Illahi secara umum dan kehancuran secara syamil (menyuluruh), ketiga, terjadinya ihktilaf (perbedaan) dan tanahur (penyimpangan) diantara para pemimpin  para pembesar, akibatnya akan terjadilah perpecahan di kalngan masyarakat. Dan mereka hanya mengikuti hawa nafsunya semata. keempat, akan dikuasai musuh, kelima,  tidak akan diterimanya do’a, keenam, akan terjadi krisis ekonomi, ketujuh, tenggelam dalam syahwat dan lumpurnya, kedelapan, lalai dari I’dah (kesiapsiagaan), kesembilan, akan dirubah cara hidupnya.[33]
Apabila demikian parahnya akibat yang akan menimpa manusia, apabila meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar, maka tidak ada alasan dan jalan lain yang harus dilakukan kecuali melaksankan kewajiban tersebut dangan dasar iman dan mengharap keridhaan-Nya.
d.   Peran dan kedudukan tokoh agama dalam dakwah secara ideal
a.    Sebagai pelaku dakwah.
Secara ideal, tokoh agama selalu diharapkan berperan sebagai figur moral dan pemimpin sosial. Kehadiranya tentu tidak dapat dipisahkan dengan situasi dan tingkat kondisi umatnya. Seorang tokoh agama mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan beragama di masyarakat. Selain dijadikan sebagai pemimpin, ia juga merupakan panutan (uswah khasanah) bagi umat[34]dan masyarakat pada umumnya. Sehingga segala macam perbuatan dan perkataanya harus bisa dijadikan suri tauladan yang baik.
Sebagai pelaku dakwah, seorang tokoh agama berkewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Sebab amar ma’ruf nahi mungkar merupakan dasar pokok dari tegaknya agama. Tanpa adanya amar ma’ruf nahi mungkar, maka rusaklah iman dan amal  serta akan banyak terjadi kemungkaran dan kemaksiatan dalam kehidupan manusia. Manusia sudah tidak akan mengenal lagi agama, yang mereka lakukan hanyalah memperturutkan hawa nafsunya saja.
Sebaliknya apabila amar ma’ruf nahi mungkar ini ditegakkan dengan sungguh-sungguh, maka akan tersebarlah kema’rufan dan hilanglah kemaksiatan ditengah-tengah masyarakat. Janji Allah swt kepada mereka yang mau beramar ma’ruf nahi mungkar akan diberikan keuntungan yang besar. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata: seutama-utama amal ialah amar ma’ruf dan nahi mungkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah kejahatan) dan membenci orang yang fasiq(melanggar hukum). Maka siapa yang menganjurkan kebaikan berarti memperkuat orang mu’min dan siapa mencegah mungkar berarti menghina orang munafiq.[35]
Dengan demikian jelaslah, bahwa sebagai pelaku dakwah seorang tokoh agama sudah seharusnya menunaikan hak tersebut, sebagai tugas dan tanggungjawabnya kepada Allah dan Rasul-Nya.    
b.    Sebagai pembimbing rohani umat.
Sebagai seorang yang telah diberikan kelebihan oleh Allah swt, tentang permasalahan agama, maka sudah seharusnya seorang tokoh agama memberikan bimbingan dan pengajaran kepada umat tentang masalah-masalah agama dengan baik. Sehingga jelas antara yang haq dan yang batil. Tidak selayaknya orang yang berilmu pengetahuan menambah kebodohan orang awam dengan jalan berdiam diri tidak mau memberi peringatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. [36] Dalam hal ini pengajaran yang diberikan lebih bersifat praktis.
Dakwah praktis dilakukan berdasarkan kebutuhan secara alami, orang menginginkan, kecukupan, kesehatan, kekayaan, kedamaian, dan kemakmuran material, namun untuk memperolehnya kadang-kadang tidak diketahui secara benar. Sehingga dakwah secara praktis mengambil kenyataan tersebut sebagai titik tolaknya.[37]
Dengan demkian seorang tokoh agama diharapkan mampu untuk memberikan bimbingan moral agama terhadap warga masyarakat, sehingga akan nampak jelas mana perkara yang haq dan mana perkara yang batil.  Selain itu seorang tokoh agama juga dituntut untuk dapat memberikan solusi terhadap setiap persoalan kehidupan beragama di masyarakat yang tentunya sesuai dengan aturan syariat agama.
c.  Sebagai pemimpin dan pengarah gerakan masyarakat.
Seorang tokoh agama dituntut untuk selalu tanggap terhadap segala persoalan agama yang terjadi di masyarakat. Sebagai pemimpin seorang tokoh agama harus bisa menjadi motor penggerak dalam kehidupan beragama di masyarakat. Baik dan tidaknya suatu pengamalan ajaran-ajaran agama oleh warga masyarakat sedikit banyak akan tergantung pada para pemimpinnya. Oleh karena itu seorang tokoh agama harus bisa membawa masyarakat kejalan yang benar sesuai dengan tuntunan syariat.
Selain itu, ia harus bisa membawa masyarakat dapat mewujudkan tujuan dakwah yaitu terwujudnya masyarakat yang menjalankan sepenuhnya ajaran Islam, tercapainya masyarakat yang aman dan damai, sejahtera lahir dan batin adil dan makmur serta berbakti sepenuhnya kepada Allah swt untuk mencapai keridhan-Nya.[38]
Dengan demikian, dapat penulis simpulkan bahwa kedudukan dan peranan tokoh agama dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting dan cukup berat. Sebab selain sebagai pelaku dakwah atau pemimpin agama yang memberikan bimbingan moral kepada masyarakat, ia juga dituntut untuk dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Sebagai pelaku dakwah seorang tokoh agama harus berani menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, dengan segala daya dan upaya untuk mewujudkan tujuan dakwah yang sebenar-benarnya, yaitu terwujudnya masyarakat yang menjalankan sepenuhnya ajaran Islam, tercapainya masyarakat yang aman dan damai, sejahtera lahir dan batin adil dan makmur serta berbakti sepenuhnya kepada Allah swt untuk mencapai keridhaan-Nya.
3.    Tinjauan umum tentang Perjudian.
a.    Pengertian Perjudian.
Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai perjudian terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertiannya. Adapun pengertian perjudian menurut Kartini Kartono dalam bukunya Patologi Sosial adalah:
“Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu dengan cara mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai. dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[39]
Berdasarkan pengertian diatas jelaslah bahwa yang dimaksud dengan judi adalah suatu permainan apapun dan bagaimanapun bentuknya dimana didalamnya terdapat unsur taruhan yang disengaja dan untung-untungan semata atau mengundi nasib, tanpa didasarkan pada perhitungan kalkulasi rasional dan data faktual.
Adapun yang dimaksud dengan judi toto gelap(togel) adalah suatu bentuk permaian dimana hadiah lotre buntut tersebut diambilkan dari dua angka terakhir dari nomor Nalo dan Lotto. Pemasangan taruhan harus menebak salah satu dari angka 0 sampai dengan 99. Jika nomor pasangannya mengena, ia akan dibayar 65× uang taruhannya bagi buntut Nalo, dan 60 × bagi butut lotto. Selanjutnya orang-orang akan membeli lembaran kode atau “ciamis”(pembuka kode). Kode-kode ini berupa lembaran berisikan gambar-gambar binatang, dihiasi kalimat-kalimat dan angka-angka yang tidak jelas dan dijual dengan bermacam-macam tarif.[40]
Kadangkala untuk membedakan perjudian dengan permainan atau aktifitas-aktifitas manusia lainya terasa sulit, sebab keduanya memiliki unsur spekulatif. Namun perlu kita bedakan disini bahwa, perjudian itu permainan yang didalamnya mengandung unsur kesengajaan untuk mengadakan taruhan dan adanya faktor untung-untungan semata, tanpa adanya perhitungan kalkulasi secara rasional dan faktual.
b.    Perbedaan Pandangan Tentang Perjudian
Ada beberapa pandangan berbeda di masyarakat mengenai prkatik perjudian. Ada sebagian diantara mereka yang menolak sama sekali, yaitu menganggapnya sebagai perbuatan setan atau dosa dan haram sifatnya, namun ada pula yang menerimanya, bahkan malah menganjurkannya dengan alasan untuk menghimpun dana inkonvesional guna dijadikan sebagai sumber penghasilan Negara dalam bidang pembangunan, sedangkan sebagian yang lain bersikap netral.[41] Dari sini terlihat bahwa masih ada perbedaan pandangan yang terjadi di masyarakat mengenai perjudian. 
c.    Perjudian dalam pandangan Islam.
Dalam pandangan Islam perjudian adalah suatu perbuatan yang mengandung dosa dan dapat menyebabkan permusuhan diantara para pelakunya. Selain itu perjudian akan banyak menimbulkan berbagai macam bentuk kejahatan. Kejahatan tersebut tidak hanya berakibat bagi orang lain, namun bisa juga hal itu terjadi pada keluarganya sendiri, karena biasanya orang yang sudah ketagihan terhadap perjudian sudah tidak peduli dengan siapapun termasuk pada anak dan istrinya, bahkan apabila terpaksa anak dan istripun dikorbankan untuk dijadikan taruhan didalam berjudi.
                    Sehingga baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadist, keduanya mengharamkan segala macam bentuk perjudian. Para Ulamapun telah sepakat bahwa segala bentuk permainan judi itu hukumnya haram. Adapun ketentuan tersebut dapat kita simak dalam ayat-ayat al-Qur’an yang akan dipaparkan sebagai berikut:
يسئلو نك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنا فع للنا س …………
 (البقر ة : 219 )
Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tantang khamar dan judi, katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia…………(Q.s. Baqarah :219)[42].
Firman Allah SWT (Q.s. Al-Ma’idah/5:90).
يا يها الد ين امنوا انما الخمر والميسر والانصا ب والازلام رجس من عمل السيطان فاجتنبوه لعلكم تفلخون (90)
Artinya: ”Hai orang-orang beriman sesungguhnya khamar dan berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Q.s. 5 al-Maidah:90)[43]
Firman Allah swt Quran surat al-Maidah ayat 91.:
انما يريد السيطا ن ان يو قع بينكم العدا وة والغضا ء فى الخمر والميسر ويصدكم عن دكر الله وعن الصلو ة فهل انتم منتهو ن (91)
Artinya:”Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebenciandi antara kamu lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),”(Q.s. al-Ma-idah: 91)[44]
d.    Beberapa macam perjudian yang diharamkan
       Para ulama telah sepakat atas haramnya macam-macam permainan judi, karena Allah swt telah berfirman”katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa yang besar. “Maka setiap permaianan yang menjadikan satu pihak bisa menang dan pihak yang lain kalah adalah termasuk judi yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa saja seperti catur, dadu dan lain-lainnya yang di zaman kita ini disebut “ya nasib”(lotre,adu nasib), baik yang bertujuan untuk kebaikan, seperti dana sosial atau yang semata-mata demi mencari keuntungan, maka semuanya itu termasuk kuntungan yang tidak baik.”[45]
Apabila kita simak penjelasan di atas maka kita dapat memahami bahwa yang termasuk pemainan judi adalah segala permainan yang didalamnya ada pihak-pihak yang dirugikan, sementara pihak yang lain diuntungkan, baik permainan itu menggunakan sarana apapun, seperti halnya catur, dadu, pacuan kuda, dan permainan-permainan yang lain. Selain unsur tersebut ada unsur lain dari perjudian, yaitu adanya unsur kesengajaan untuk mengadakan taruhan dan bersifat untung-untungan semata.
Dengan demikian, jelaslah bahwa togel termasuk dalam perjudian yang dilarang, sebab didalamnya terdapat unsur spekulasi atau untung-untungan semata, selain itu didalamnya juga terdapat taruhan yang disengaja tanpa didasari oleh perhitungan secara rasional.
4.    Beberapa faktor yang mempengaruhi Tanggapan.
Keadaan yang mempengaruhi seseorang dalam memberikan tanggapan disebut predisposisi[46]. Sehingga pada obyek yang sama akan terjadi perbedaan tanggapan. Predisposisi yang berbeda-beda ini tejadi karena adanya faktor-faktor dalam yang mempengaruhinya, berbagai faktor tersebut diantarnya adalah sifat, perwatakan, tingkat kecerdasan, lingkungan, dan keturunannya.
Toha Yahya Omar mengelompokkan faktor yang berbeda-beda tersebut menjadi tiga bagian, secara garis besarnya yaitu:
a.    Tabiat atau sifat istimewa yang berlaku umum seperti, umur, jenis kelamin dan lain sebagainya.
b.    Sikap tabiat yang dibentuk oleh pergaulan golongannya contohnya, ramah tamah, penakut, tenang dan sebagainya.
c.    Pandangan-pandangan khusus yang berada dalam lingkungannya. Seorang guru tentu terbaik akan ilmu pendidikan dengan segi pandangan dan istilah-istilah khusus yang berlaku bagi golongannya[47].
Menurut Melvin De Fleur dan Sadra Ball-Rokeact ada 3 (tiga) kerangka teoritis yang mempengaruhi tanggapan seseorang terhadap suatu persoalan, sebagaimana yang dikutip oleh Jalaludin Rahmat didalam bukunya yang berjudul Psikologi Komunikasi. Mengungkapkan sebagai berikut :
1.    Prespektif pembedaan individual, memandang bahwa sikap dan organisasi personal psikologi individual akan menentukan bagaimana individu memilih stimulus dilingkungan dan bagaimana ia memberi makna pada stimulus tersebut.
2.    Perspektif kategori sosial, didalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok sosial yang reaksinya pada stimuli tertentu cendrung sama.
3.    Perspektif hubungan Sosial, Hubungan sosial yang informal sangat berperan sekali didalam mempengaruhi rekasi orang lain terhadap suatu masalah.[48]
Dengan demikian, tanggapan seseorang bisa sama atau berbeda akan di pengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Faktor tersebut, bisa datang dari dalam seperti sifat, perwatakan, tingkat kecerdasan, dan keturunan, namun bisa juga datang dari luar, seperti lingkungan sosial dan lain sebagainya. 
G. METODE PENELITIAN
1.    Fokus Penelitian.
a.    Subyek penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor (1975:5) mendefinisikan”metode kualitatif” yaitu perosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang prilakunya diamati. Penentuan subyek dalam penelitian ini, menggunakan teknik purposive, dimana subyek yang diambil bukan berdasarkan strata, random atau daerah tetapi berdasarkan atas tujuan dari penelitian ini. Karena yang menjadi subyek penelitian adalah para tokoh agama Islam di desa Semanu yang berjumlah 33 orang, maka berdasarkan ciri-cirinya, peneliti kemudian mengambil sebagian dari subyek penelitian sebanyak 6 orang, yang menurut peneliti sudah dapat mewakili dari tiap-tiap tokoh yang ada. Dengan cara mengadakan observasi kepada setiap subyek sampai dirasakan informasi yang diperoleh dapat mewakili keseluruhanya.
Adapun subyek penelitian ini diantaranya adalah bapak Bukhari Muslim, S.Ag selaku kepala KUA, bapak Jaka Suryanto, S.Pd selaku ketua Badko TPA/TKA, bapak Sarno S.Ag selaku guru agama, bapak Sabar Nuriman selaku pimpinan Muhammadiyah rayon Semanu, bapak Salatun selaku wakil dari warga NU, bapak Wahid, selaku pengurus Ta’mir.
b.    Obyek  Penelitian.
            Obyek penelitian merupakan pokok persoalan dalam sebuah penelitian. Adapun yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah tanggapan tokoh agama Islam di desa Semanu dan faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan mereka terhadap kasus perjudian togel di desa Semanu.
2.    Metode pengumpula data.
a.    Metode Wawancara /Interview.
Metode interview atau wawancara adalah suatu metode untuk mendapatkan informasi dengan bertanya langsung secara sistematik dan berlandaskan pada tujuan penelitian.[49] Metode yang dipakai dalam wawancara ini adalah secara langsung dan terbuka. Metode secara langsung dipakai pada saat studi pendahuluan dan cara terbuka dipakai untuk mendapatkan informasi dari responden sacara langsung.
Interview dalam penelitian ini dilakukan kepada para tokoh agama Islam di desa Semanu untuk mengetahui tanggapan dan faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan mereka terhadap maraknya kasus perjudian togel. Selain itu interview ini dilakukan pula kepada salah satu pelaku judi yaitu Bapak yanto dan pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan judi togel, seperti agen-agen tempat penjualan nomor togel (toto gelap).
b.    Metode Observarsi.
Metode observasi adalah studi yang sengaja dan sistematis tentang fenomena sosial dan gejala-gejala psikis dengan jalan pengamatan dan pencatatan.[50] Dalam penelitian ini penulis mengamati dan mencatat secara sistematik hal-hal yang diperlukan untuk penelitian.
Metode observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi non partisipan, yakni penulis tidak terlibat dalam kegiatan yang diamati, akan tetapi hanya mengamati. Metode ini dipakai untuk mengamati secara langsung kegiatan perjudian togel dan tempat-tempat yang dijadikan sebagai pembelian nomor serta untuk mengamati secara lansung prilaku para penjudi togel.
c.    Dokumentasi.
            Metode dokumentasi adalah usaha pengumpulan data dengan cara melakukan pencatatan dari dokumen, transkip, monografi, surat-surat penting dan sebagainya.[51] Metode ini digunakan untuk memperoleh bahan literatur tentang perjudian, lewat agen-agen penjual nomor. Selain itu juga untuk memperoleh gambaran umum desa yang diperoleh dari data Monografi Pemerintah Desa serta beberapa sumber catatan penting sebagai penunjang terhadap terlaksananya penelitian ini.
3.    Metode analisis data
Analisis data adalah proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang lebih mudah untuk dibaca, setelah data dianalisa dan diformulasikan lebih sederhana, maka hasilnya akan diinterpretasikan untuk mencari makna dan implikasi yang lebih luas dari hasil-hasil penelitian.[52]Adapun metode yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif yang bersifat kualitatif, yakni prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis dan lesan dari orang (subyek penelitian) atau masyarakat.[53]
Analisis data dalam penelitian ini hanya bertujuan deskriptif semata-mata. Dalam pelaksanaanya penulis akan menggunakan teori dan rancangan organisasional yang telah ada, kemudian penulis akan menafsirkan data itu dengan jalan menemukan kategori-kategori dalam data yang berkaitan dengan teori yang diungkapkan dalam bentuk kata-kata. Atas dasar ini penulis menyusunnya dengan jalan menghubungkan kategori-kategorinya kedalam kerangka sistem kategori yang diperoleh dari data, baik data primer maupun data sekunder.
Dalam pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan teknik Triangulasi dengan sumber, artinya dengan jalan membandingkan data-data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, membandingkan dengan apa yang dilakukan di depan umum dengan apa yang dilakukan secara pribadi, membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen-dokumen yang berkaitan.[54]
BAB II
GAMBARAN UMUM PERJUDIAN DAN TOKOH AGAMA
DI DESA SEMANU, KECAMATAN SEMANU.
A.    Gambaran umum Desa Semanu.
A.    Letak Geografis.
Desa Semanu merupakan salah satu dari 5 (lima) desa yang berada di wilayah kecamatan Semanu, kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Desa Semanu termasuk dataran tinggi, hal ini dapat dilihat dari keadaan geografisnya, yaitu berada pada ketinggian ± 100.499 M dari permukaan air laut, dengan suhu udara rata-rata ± 24 – 32 derajat  celcius. Desa Semanu terdiri dari 19 dusun, kesembilan belas dusun tersebut terhampar di atas wilayah seluas ± 17.462. 605 Ha. Dengan batas wilayah sebagai berikut:
* Sebelah Utara        : Desa Wiladeg.
* Sebelah Selatan     : Desa Candireja.
* Sebelah Barat        : Desa Baleharja.
* Sebelah Timur       : Desa Ngeposari.[55]
Luas wilayah desa Semanu apabila dilihat dari jenis penggunaan tanahnya terdiri dari beberapa bagian diantaranya adalah wilayah pertanian, perumahan penduduk dan sarana umum. Adapun wilayah pertanian tersebut terdiri dari tanah sawah, ladang, dan tegalan, sedangkan wilayah perumahan penduduk terdiri dari perumahan dan pekarangan. Untuk sarana umum terdiri dari tanah lapang, Pasar, sarana Ibadah, Puskesmas, Rumah Sakit, Kuburan, Jalan, Sungai dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasanya dapat dilihat pada tabel  berikut:
TABEL 2.1
LUAS TANAH DAN PENGGUNAAN TANAH
No.
Jenis Penggunaan Tanah
Jumlah dalam Ha
01.
Jalan
    30.9950
02.
Sawah dan lading
      1144.3775
03.
Bangunan Umum
  110.9255
04.
Empang
       0.5460
05.
Pemukiman /Perumahan
   404.4480
06.
Jalur Hijau
       3.9580
07.
Pekuburan
       2.5750
08.
Lain-lain
           48.1820
Sumber: Data Monografi desa Semanu tahun 2004
Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa pertanahan di desa Semanu banyak terpakai untuk lahan pertanian. Tanah pertanian yang ada di Semanu berjenis tanah kering. Sedangkan tanaman yang cocok untuk ditanam berjenis palawija seperti biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan dan lain sebagainya termasuk didalamnya padi.
Desa Semanu mempunyai letak yang strategis dibanding dengan desa-desa yang lain, sebab desa Semanu terletak di pusat pemerintahan kecamatan. Sehingga apabila dilihat dari sektor pembangunan, desa Semanu sudah mengalami kemajuan. Dimana hampir keseluruhan jalan-jalan yang ada di sana sudah beraspal dan bersetapak. Di desa Semanu sudah tersedia beberapa fasilitas diantaranya seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolahan, Pasar, Toko Swalayan, Perbankan, Kantor Pos, Lapangan dan lain sebagainya.
B.    Keadaan Demografis.
Berdasarkan statistik bulan Desember tahun 2004, jumlah penduduk di desa Semanu sebanyak 15.878 jiwa, perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan hampir sebanding, Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 2.2
JUMLAH PENDUDUK DESA BERDASARKAN JENIS KELAMIN
No.
Jenis Kelamin
Jumlah
1.
Laki-laki
7653                  Orang
2.
Perempuan
8125                  Orang
Jumlah
               15878                 Orang
      Sumber: Data Monografi desa Semanu tahun 2004.
Jumlah penduduk desa semanu cukup banyak, mereka terdiri dari penduduk asli dan juga pendatang. Terjadinya perpindahan penduduk di desa Semanu disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah adanya perkawinan antara warga desa Semanu dengan warga desa lainnya. Ada pula yang karena tugas atau pekerjaanya yang mengharuskan mereka meninggalkan desa Semanu dan tinggal di tempat dimana ia bekerja. Namun sebaliknya, ada pula pendatang dari luar daerah yang disebabkan oleh tugas atau pekerjaannya yang mengharuskan mereka tinggal di desa Semanu.
Pada umumnya para penduduk desa semanu setelah menyelesaikan pendidikannya di sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau SMP mereka langsung meninggalkan desanya pergi merantau ke kota-kota besar, seperti ke Bandung atau ke Jakarta, ada pula yang menjadi TKI. Mereka menaruh  harapan yang besar di kota-kota besar tersebut, dengan harapan akan mendapatkan pekerjaan yang mereka anggap mampu memberikan penghasilan lebih, apabila dibanding dengan penghasilan yang akan diperolehnya di desa. Namun ada pula sebagian dari mereka yang masih tetap tinggal di desa.
C.                Kondisi Sosial Budaya.
                             Masyarakat Semanu penduduknya masih termasuk wilayah pedesaan, ini terlihat dari kehidupan bermasyarakat mereka yang masih memlihara dengan baik budaya-budaya seperti gotong royong, tolong menolong dan lain sebagainya yang merupakan cerminan dari masyarakat desa. Kerukunan hidup bermasyarakat di desa Semanu masih terbina dengan baik, antara warga yang satu dengan yang lain masih saling mengenal, walaupun jarak rumah mereka berjauhan.
                             Untuk membina kerukunan dan rasa kekeluargaan tersebut, mereka kemudian membentuk suatu perkumpulan-perkumpulan semacam paguyuban trah, kumpulan arisan, kumpulan kelompok pertanian, kumpulan kelompok pengajian, kumpulan Karang Taruna, kumpulan Remaja Masjid dan lain sebagainya.
                             Selain itu warga masyarakat semanu juga mempunyai banyak kegiatan diantaranya dalam bidang kesenian seperti: kerawitan/gamelan, wayang kulit, Prajuritan, dan lain sebagianya. Sedangkan dalam bidang keolahragaan seperti halnya permainan Sepak bola, Bola basket, Bola voly dan masih banyak lagi kegiatan yang lain.
D.    Kondisi Ekonomi.
                             Ekonomi merupakan salah satu faktor utama dalam kehidupan manusia. Tingkat perekonomian dalam suatu wilayah merupakan gambaran dari tingkat kesejahteraan dan statusnya, bisa tergolong dalam wilayah yang makmur atau miskin. Masyarakat semanu sebagian besar penduduknya sebagai Wiraswasta/Pedagang dan Petani, sebagian yang lain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ABRI, Pertukangan, Buruh Tani dan lain sebagainya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 2.3
JUMLAH PENDUDUK MENURUT MATA PENCAHARIAN
No.
Pekerjaan
Jumlah
01.
Karyawan
784   Orang
02.
Wiraswasta/Pedagang
4565   Orang
03.
Tani
1595   Orang
04.
Pertukangan
250   Orang
05.
Buruh Tani
78   Orang
06.
Pensiunan
135   Orang
Sumber : Data Monografi desa Semanu tahun 2004
Walaupun secara pertanahan desa Semanu termasuk wilayah pertanian, namun dalam hal ini tidak semua warga Semanu menjadi petani, sebab tidak semua warga desa mempunyai lahan prtanian sendiri. Bagi mereka yang tidak mempunyai lahan pertanian sendiri, mereka akan menjadi buruh tani atau mengolah lahan pertanian milik orang lain dan setelah itu hasilnya dibagi berdua sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Pertanian yang ada di desa Semanu  terjadi hanya setahun sekali yaitu pada waktu musim penghujan saja. Sehingga para petani di desa Semanu apabila ingin bercocok tanam harus menunggu datangnya musim hujan. Sedangkan untuk musim kemarau pertanahan di desa Semanu tidak bisa ditanami dan dibiarkan kosong. Ada pula sebagian dari tanah mereka yang ditanami pohon jati dan tanaman-tanaman lainya, selain tanaman pertanian.
Dengan keadaan yang demikian itu, warga masyarakat Semanu kemudian mencari peluang usaha lain, yang sekiranya dapat menambah penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab apabila hanya mengandalkan hasil pertanian saja tentu kurang mencukupi. Sehingga banyak diantara mereka yang menjadi buruh pabrik, pegawai pasar, pelayan toko dan lain sebagainya. Ada pula yang membuka usaha sendiri, seperti buka toko, buka salon, buka jasa angkutan, jahitan baju, pengrajin dan masih banyak yang lainnya.
E.     Tingkat Pendidikan.
                             Pendidikan mempunyai peranan penting dalam ikut membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, baik secara keimanan maupun keilmuan. Pendidikan merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk menanamkan nilai-nilai moral dan membentuk kepribadian yang mandiri dan bertanggungjawab. Melalui pendidikan seseorang akan memperoleh berbagai macam ilmu pengetahuan.
                             Tingkat pendidikan masyarakat dalam suatu wilayah mempunyai pengaruh besar terhadap kemajuan yang ada di wilayah tersebut. Sebab tingkat pendidikan mempunyai pengaruh pada pembentukan pola pikir manusia yang dalam hal ini berarti mempengaruhi pula tingkat kecerdasannya. Akan nampak jauh berbeda suatu masyarakat yang tingkat pendidikanya sudah maju dan berkembang dengan suatu masyarakat yang tingkat pendidikanya relatif rendah. Suatu desa yang tingkat pendidikannya lebih tinggi akan lebih cepat maju dan berkembang dalam menjalankan roda pemerintahan, dibanding dengan desa yang tingkat pendidikannya kurang.
                             Tingkat pendidikan yang ada di desa Semanu sudah mengalami kemajuan, walaupun masih ada sebagian diantara mereka yang hanya menamatkan SD, bahkan kelompok inilah yang paling mendominasi di banding dengan kelompok-kelompok yang lainnya. Kelompok ini terjadi pada umumnya mereka para orang tua dan sebagian kecil dari anak-anak yang putus sekolah karena tidak adanya biaya. Selanjutnya mereka lebih memeilih untuk mencari pekerjaan keluar kota.
                             Sedangkan tingkat pendidikan secara umum di desa Semanu sudah merata. Diantara mereka rata-rata tingkat pendidikannya sudah pada tingkat SLTA/SMU. Bahkan sebagian diantara mereka sudah banyak yang menempuh pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang tingkat pendidikan di desa Semanu dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
TABEL 2.4
JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah
1.
Taman Kanak-kanak
255      Orang
2.
Sekolah Dasar
5440      Orang
3.
SMP/SLTP
1475      Orang
4.
SMA/SLTA
1950      Orang
5.
Akademi(D1-D3)
75      Orang
6.
Sarjana (S1-S3)
35      Orang
7.
Pondok Pesantren
10      Orang
8.
Madrasah
500      Orang
     Sumber: Data Monografi desa Semanu tahun 2004.
                             Apabila dilihat dari tabel di atas, dapatlah diketahui bahwa tingkat pendidikan warga desa Semanu sudah maju. Dimana tingkat pendidikan tertinggi warga masyarakat sudah mencapai tingkat sarjana. Walaupun hal ini hanya sebagian kecil saja apabila dibanding dengan lulusan-lulusan yang lain. Ini menunjukkan bahwa permasalahan pendidikan di desa Semanu cukup mendapat perhatian dari para orang tua.
                 Secara keagamaan tingkat pendidikan warga desa Semanu sudah cukup baik. Ini terlihat dari banyaknya anak-anak usia sekolah yang melanjutkan pendidikanya ke Madrsah-madrsah dan juga ada sebagian kecil diantara mereka yang belajar ke pondok pesantren. Namun demikian, apabila dibanding dengan mereka yang sekolah di lembaga-lembaga pendidikan umum masih sedikit.
                             Kebanyakan dari mereka orang tua lebih suka mensekolahkan anaknya ke lembaga-lembaga pendidikan yang berbasis umum dari pada ke lambaga-lembaga pendidikan yang bersifat keagamaan. Karena biasanya lembaga pendidikan yang bersifat keagamaan manjadi prioritas kedua setelah mereka tidak diterima dilembaga-lembaga pendidikan yang bersifat umum.            
                             Di desa Semanu pendidikan non formal yang bersifat keagamaan yang sekarang ini lebih dikenal dengan istilah lembaga pendidikan berbasis masyarakat (Community Base Education), seperti halnya pondok pesantren atau lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang lainya belum ada disana. Mereka para warga mendapat pengajaran ilmu agama biasanya hanya sebatas lewat pengajian-pengajian, majelis-majelis ta’lim dan lain sebaginya.
                             Untuk anak-anak dan para remajanya, mereka mandapat pendidikan ilmu agama lewat sekolah-sekolah, pengajian-pengajian atau TPA/TKA. Ini menunjukkan bahwa warga desa Semanu untuk pendidikan keagamaan masih banyak kekurangan. Walaupun disisi lain sudah banyak ditemukan sarjana agama di desa semanu, namun belum banyak berperan dan mencukupi.
                             Adapun untuk sarana dan prasarana pendidikan, desa Semanu sudah mencukupi. Di sana sudah bayak terdapat lembaga pendidikan formal seperti halnya pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) sampai pada tingkat  sekolah lanjutan atas (SLTA). Ada pula lembaga pendidikan khusus seperti halnya Madrasah Tsanawiyah (MTS). Hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:
TABEL 2.5
JUMLAH SARANA PENDIDIKAN DI DESA SEMANU
No.
Jenis Pendidikan
Negeri
Swasta
01.
Kelompok bermain
02.
Taman Kanak-kanak (T.K)
7
03.
Sekolah Dasar (SD)
10
04.
SLTP
3
1
05.
SLTA
1
1
06.
Akademi
Sumer : Data Monografi desa Semanu tahun 2004.                               
F.     Keberagamaan warga desa Semanu.
Desa semanu penduduknya mayoritas beragama Islam, sedangkan sebagian yang lain beragama Kresten Protestan, Katholik, dan Hindu. Walaupun demikian, kehidupan bermasyarakat mereka tetap berjalan dengan baik, antara yang satu dengan yang lainnya saling hormat menghormati dan hidup rukun. Gambaran secara jelas tentang jumlah penduduk berdasarkan agama dapat dilihat dari tabel berikut ini:
TABEL 2.6
JUMLAH PENDUDUK DESA BERDASARKAN AGAMA
No.
Agama
Jumlah
1.
Islam
   6842 Orang
2.
Kristen
     925 Orang
3.
Katholik
   2480 Orang
4.
Hindhu
        2 Orang
5.
Budha
     —  Orang
            Sumber: Monografi desa Semanu tahun 2004
                        Walaupun secara kuantitas penduduk semanu mayoritas beragama Islam, namun demikian, sebagaimana telah di jelaskan dimuka bahwa keberagamaan mereka masih dalam dataran pengakuan saja, belum pada tingkat pengamalan, nasib agama hanya dijadikan sebagai penghias kartu tanda penduduk saja.
Kesadaran mereka tentang ajaran agama hanya sebatas pada formalitas saja, dimana ketika ada acara keagamaan yang lebih bersifat sosial kemasyarakatan, seperti acara tasyakuran, Aqeqahan, walimahan, sunatan dan acara tahlilan untuk orang meninggal, biasanya mereka akan antusias sekali menghadirinya dan kalau bisa jangan sampai absent. Namun sebaliknya apabila ada kegiatan keagamaan yang bersifat rutin seperti menghadiri pengajian, menghadiri sholat berjamaah di Masjid dan ritual-ritual keagamaan yang lain, mereka biasanya malas dan banyak alasan untuk tidak menghadirinya.
Inilah kenyataannya yang terjadi di masyarakat Semanu. Orang-orangnya belum mempunyai kesadaran untuk beragama secara baik, walaupun tidak semuanya demikian. Hal ini barangkali karena di sebabkan oleh pengetahuan mereka tentang masalah-masalah agama yang masih kurang. Selain itu barangkali karena di desa Semanu kurang terkondisi dan terbiasa oleh tradisi keagamaan sebab bukan lingkungan pesantren. Lain halnya dengan dilingkungan pesantren mereka akan terkondisi oleh suasana keagamaan. 
 Walaupun di Semanu banyak sekali kita temukan majelis ta’lim yang diadakan oleh ta’mir masjid maupun oleh remaja masjid, namun kegiatan tersebut lebih bersifat rutinitas saja, atau hanya sarana untuk berkumpul dan bertemu dengan teman-teman. Masih sedikit sekali diantara mereka yang benar-benar ingin mengkaji masalah agama secara sungguh-sungguh.
Kegiatan keagamaan mereka masih dicampur adaukan dengan kegiatan yang lain, seperti halnya dengan adanya arisan. Dengan alasan untuk menarik minat warga Muslim agar mau menghadiri pengajian, namun apa yang terjadi mereka pergi mengaji tidak bermaksud untuk menambah ilmu agama, namun karena hanya ingin bersosialisasi dangan teman dan juga ingin mendapatkan giliran arisan. Adapun untuk mengetahui banyaknya majelis ta’lim dapat dilihat pada tabel berikut:
TABEL 2.7
JUMLAH MAJELIS TA’LIM DI DESA SEMANU
No.
Nama kegiatan
Jumlah
01.
Majelis Ta’lim
13  Kelompok
02.
Majelis Gereja
  2  kelompok
03.
Majelis Budha
04.
Majelis Hindu
05.
Remaja Masjid
21  kelompok
06.
Remaja Gereja
13  kelompok
07.
Remaja Budha
  1  kelompok
Sumber data: Monografi desa Semanu tahun 2004.
Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa kegiatan keagamaan di desa Semanu sudah cukup baik. Namun demikian seperti apa yang telah dikemukakan di depan, bahwa kegiatan tersebut hanya sebatas pada rutinitas, walaupun tidak semua tempat sama keadaanya. Hal inipun juga pengaruh dari tingkat pendidikannya terhadap agama yang kurang.
Di desa Semanu untuk sarana dan prasarana peribadahan sudah lebih dari cukup, terutama sarana peribadahan untuk umat Islam. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut: 
TABEL 2.8
JUMLAH SARANA IBADAH DESA SEMANU
No.
Sarana Peribadatan
Jumlah
1.
Masjid
22
2.
Mushalla
9
3.
Gereja
2
4.
Kapel
1
5.
Wihara
6.
Pura
 Sumber Data: Monografi desa Semanu tahun 2004.
B.     Gambaran Umum Perjudian.
1.      Sejarah perjudian di Indonesia.
                  Pada mulanya perjudian itu berwujud permainan atau kesibukan pengisi waktu senggang guna menghibur hati, jadi sifatnya rekreatif dan netral. Pada sifat yang netral ini lambat laun ditambahkan unsur baru untuk merangsang kegairahan bermain dan menaikkan ketegangan serta pangharapan untuk menang. Pertaruhan perjudian ini sifatnya murni spekulatif utung-untungan semata.
Sejak pertengahan tahun 60-an sampai tahun 1981-an bermunculanlah bagaikan cendawan tubuh dimusim hujan tempat-tempat judi, baik yang legal maupun tidak, dan mencapai puncaknya di sekitar tahun 77-an, baik di Jakarta, maupun kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makasar, dan lain-lainnya.
Banyak sekali permainan saat itu seperti permainan berbentuk kasino-kasino, lotto fair, stand-stand adu nasib dengan wajah permaianan, stand kim, mesin jackpot, dan lain-lainnya. Sejak tahun 1966-1967-1968-1978, Pemerintah Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Raya menyelenggarakan dengan resmi lotto (Lotre totalisator) dan Nalo (national lottery) yang diatur oleh Yayasan Bencana Alam Departemen Sosial Republik Indonesia. Tujuan dari kedua usaha tersebut adalah mencari dana inkonvensional untuk usaha-usaha pembangunan.
Secara nyata bahwa kedua permainan tersebut telah menghasilkan berpuluh-puluh bangunan Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah, halte-halte dan stasiun-stasiun bus, perbaikan serta pelebaran jalan-jalan kota, rehabilitasi jembatan-jembatan, kompleks gedung-gedung rekreasi, pasar-pasar dan kompleks perumahan modern di daerah pinggiran kota yang semula merupakan daerah-daerah gelap dan jorok, meremajakan kota dengan hiasan lampu dan taman-taman indah, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Akibat sampingan dari usaha Nalo dan lotto yang semula bertujuan baik, muncullah lotre buntut dan erek-erek (sejenis perjudian lotre buntut). Disebabkan uang taruhan pada lotre buntut ini reltif kecil, dimulai dari Rp 500,-sampai ribuan rupiah, maka perjudian lotre buntut menjadi sangat popular ditengah-tengah rakyat kecil. Banyak sekali pengikutnya dan mempengaruhi kehidupan rakyat. Disetiap sudut dan pelosok kampung dan desa, bahkan di kantor-kantor dan jawatan-jawatan resmi, kita jumpai baik kelompok maupun perorangan yang tengah keasyikan menghitung kode lotre, dan berangan-angan mendapatkan hadiah lotre. Kebiasan buruk terus-menerus menghitung kode sedemikian ini mencekam masyarakat sehingga mengurangi efesiensi kerja, dan mengganggu kelancaran dinas.
Peredaran lotre buntut itu dibantu oleh para agen dan pengecer. Pemasang lotre buntut kebanyakan bukan dari kalangan berduit, akan tetapi kebanyakan diantara mereka adalah rakyat miskin, tukang becak, bakul-bakul/penjual kecil, pegawai-pegawai rendahan, buruh harian dan lain-lain yang berpenghasilan kecil.[56]
2.      Keberadaan judi togel di desa Semanu.
Praktik perjudian pada saat sekarang sudah banyak mengalami perubahan  dibandingkan dengan zaman dahulu. Perjudian dizaman sekarang lebih canggih dan banyak sekali macamnya, barangkali hanya bentuk, nama dan model permainannya saja yang berbeda. Namun pada prinsipnya permainan judi dari dulu hingga sekarang tetap sama, yaitu mengundi nasib disertai dengan taruhan dan bersifat untung-untungan semata.
Terjadinya perubahan tersebut tak luput dari semakin maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan semakin canggih pula peralatan dan bentuk-bentuk perjudian yang diciptakan oleh manusia.
Hal ini dapat kita lihat di Negara-negara yang sudah maju dan bersifat liberal. Negara tersebut telah mengadakan perjudian yang diorganisir langsung oleh pihak pemerintah. Dari sikap pemerintah yang demikian, menjadikan permainan judi banyak diikuti oleh hampir semua lapisan masyarakat dari tingkat bawah sampai papan atas. Dari keterlibatanya itu mereka tidak dikenai sanksi atau hukuman, bahkan dari pihak penegak hukum sendiri boleh ikut andil dalam permainan judi tersebut dengan alasan untuk dana pembangunan negara.[57]
Di Indonesia sendiri walaupun berbagai macam bentuk perjudian telah dinyatakan haram dan terlarang, baik secara hukum undang-undang maupun fatwa dari para ulama yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ternyata masih saja, praktik perjudian tetap berlangsung secara illegal.
Praktek perjudian tidak hanya melanda daerah perkotaan saja, namun sudah merambah keberbagai wilayah pedesaan. Demikian pula yang terjadi di desa semanu, praktek perjudian terutama judi togel telah tersebar dan merajalela dimana-mana. Para agen judipun sudah tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi, bahkan mereka telah terang-terangan membuka penjualan nomor togel baik siang maupun malam. Akibatnya hampir seluruh lapisan masyarakat terlibat didalamnya, baik itu penduduk pria maupun kaum hawa.
Hampir setiap hari para warga masyarakat dalam pembicaraanya selalu membahas topik yang berkaitan dengan seputar masalah-masalah nomor togel. Apalagi bagi mereka yang sudah pernah mendapatkanya, akan membuatnya semakin bernafsu[58], sedangkan bagi mereka yang belum pernah mendapatkanya akan semakin penasaran dan banyak berharap dari nomor togel tersebut.
Perjudian togel tersebut, banyak menjanjikan keuntungan yang besar dari uang taruhan yang dipasang, dimana uang taruhan sebesar Rp 500,- sampai ribuan rupiah tersebut akan dilipatkan gandakan dari 60 sampai 2500 kali. Akibatnya banyak para warga yang tergiyur dan kemudian berkhayal untuk mendapatkan keuntungan tersebut. Dan apabila keberuntungan baru berpihak padanya, maka dengan waktu yang relatif singkat dan tidak usah bekerja keras mereka akan mendapatkan keberuntungan itu. Bagi mereka yang dasar pemahaman agamanya kurang dan di tambah lagi karena desakan ekonomi yang serba terbatas, membuat mereka kurang bisa berfikir secara rasional dan pada akhirnya membuat mereka ikut terlibat didalamnya.
Banyak diantara para warga yang melakukan prilaku-prilaku aneh dan menyimpang, serta sudah mengarah pada pelanggaran norma-norma agama. Prilaku tersebut diantaranya adalah ada salah satu warga yang bertanya tentang kode angka kepada orang gila yang kebetulan lewat didekat rumahnya, dan ada pula yang bertanya kepada para dukun, atau paranormal, ada lagi yang bertanya pada pengantin baru, bahakan ada yang bertanya kepada orang alim ahli ibadah dan masih banyak lagi perilaku-perilaku aneh dan menyimpang lainya. Ini diakibatkan oleh kecanduan mereka terhadap perjudian togel tersebut.
3.      Beberapa macam nama dan cara permainan Judi togel.
Dalam permainan judi togel ada beberapa macam nama diantaranya adalah  Wallet, Macan, Kantong rizeki, BMW, Mak lampir, Cokro dan masih banyak lagi permainan judi togel yang lain. Dari masing-masing nama permainan judi tersebut mampunyai bandar sendiri-sendiri.
Adapun cara permainanya adalah sebelum seseorang membeli sebuah nomor atau menentukan angka yang akan dibeli, orang tersebut biasanya mengotak atik sebuah angka dari selembar kertas bergambar yang dipakai untuk meramal, dengan cara menghubungkan kejadian-kejadian yang mereka alami. Setelah itu orang tersebut menentukan sebuah angka yang akan dibelinya. Apabila orang tersebut baru bernasib baik, maka nomor atau angka yang dibelinya bisa keluar, dan ia akan mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah angka yang keluar. Dari angka-angka tersebut kemudian akan dilipat gandakan dari 60 samapi 2500 kali. [59]
Banyak cara yang dilakukan oleh orang-orang untuk mendapatkan sebuah angka. Bagi mereka yang telah ketagihan dengan judi togel tersebut, mereka akan melakukan banyak cara, bisa dengan cara langsung bertanya pada seorang dukun atau lewat mimpi yang mereka alami, bahkan ada juga yang bertanya kepada orang gila yang lewat dijalanan, dan masih banyak cara yang lain.
Permaian judi togel merupakan permaianan yang bersifat spekulasi semata-mata, tanpa adaya perhitungan secara rasional dan faktual. Togel ini termasuk kedalam kategori perjudian sebab didalamnya murni terdapat unsur taruhan uang dan merupakan perbuatan mengundi nasib atau untung-untungan.  
C.     Sekilas Tentang Tokoh Agama di desa Semanu.
Sebagaimana telah dijelaskan di depan, bahwa yang dimaksud dengan tokoh agama dalam penelitian ini adalah seseorang yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan beragama di masyarakat. Mereka mendapat predikat sebagai tokoh agama disebabkan oleh ciri-ciri yang mereka miliki, yang membedakan dengan tokoh yang lain. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari aktifitas mereka di masyarakat, misalnya mereka berperan aktif sebagai Kepala KUA, Pimpinan organisasi Islam Muhammadiyah, atau NU, Pengurus Ta’mir, para Guru Agama dan lain sebagainya.
1.      Kepribadian tokoh agama.
                  Kepribadian seseorang pada dasarnya bersifat subyektif, karena berisi tentang konsep diri yang berpengaruh pada sikap dan tingkah laku yang ditampilkanya. Sikap dan prilaku itu memberi gambaran mengenai sifat-sifat khas, watak, kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki, minat dan perhatian, hobby, kebiasan dan lain-lain sebagai isi kepribadian seseorang.[60]
Dalam Islam kimanan merupakan isi utama dalam kepribadian seseorang, sebab berfungsi sebagai pengendali sikap dan prilaku yang didasari oleh berbagai unsur kepribadian seseorang. Para tokoh agama di desa semanu mempunyai kepribadian yang berbeda-beda. Ada diantara mereka yang lebih suka untuk mengikuti apa yang sudah menjadi kebiasan di masyarakat. Walaupun kebiasaan tersebut kurang baik untuk kelangsungan hidup beragama. Kecendrungan untuk melakukan suatu perubahan di masyarakat masih belum nampak, kalaupun ada barangkali baru dalam dataran pemikiran.
Mereka masih berfikir untuk tidak mengambil resiko dari apa yang  akan dilakukanya di masyarakat, yang akan meyebabkan pertentangan masyarakat terhadap dirinya, dan ini akan menyulitkan diri sendiri atau bahkan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Namun demikian ada pula diantara mereka yang mempunyai keberanian dengan segala resikonya, untuk menentang terhadap kebijaksanaan pemerintah maupun prilaku-prilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma-norma agama atau norma yang berlaku di masyarakat.
Sebagian diantara mereka kadangkala ada yang masih memisah-memisahkan urusan agama dengan urusan kemasyarakatan. Sehingga dalam gerak langkahnya mereka belum bernai untuk berbicara masalah-masalah agama di masyarakat. Pembicaraan mereka tentang agama masih tebatas pada tempat-tempat atau waktu-waktu tertentu saja, seperti pada waktu pengajian-pengajian, ceramah-ceramah agama dan dalam forum-forum keagamaan lainya.
Ada diantara para tokoh agama yang masih beranggapan bahwa ajaran agama adalah urusan pribadi atau urusan manusia dengan Tuhannya, sehingga tidak usah terlalu memikirkan orang lain. Pernah ada ajakan kepada mereka untuk bagaimana mensuasanakan ajaran-ajaran agama di masyarakat, seperti sholat berjamaah di masjid atau usaha untuk memakmurkan masjid, namun apa tanggapan mereka bukan malah mendukung, bahkan sebaliknya ingin menghalang-halanginya. Sehingga bagaimana masyarakat akan mengenal Islam apabila tidak ada usaha untuk memperkenalkannya melalui kegiatan-kegiatan di masyarakat.
Terkadang dari mereka sendiri, memang belum bisa memberikan contoh pada warganya supaya membiasakan sholat berjamaah di Masjid, sebab kebanyakan di antara mereka masih sholat sendirian di rumahnya. Mereka pergi ke masjid hanya ketika akan sholat jum’at atau acara-acara pengajian saja. Selebihnya mereka jarang sekali pergi ke masjid. Jika demikian bagaimana agama akan tersuasana di masyarakat apabila para tokoh agamanya saja tidak mau pergi ke Masjid.
2.      Latar belakang tokoh agama.
a.       Tingkat pendidikan.
Perbedaan tingkat pendidikan akan mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap pemahaman seseorang pada suatu persoalan. Sehingga akan menyebabkan perbedaan pula dalam memahami dan mensikapi terhadap suatu masalah yang ada. Seseorang yang berilmu akan lebih bersikap bijaksana dan hati-hati dalam bersikap dan bertindak, dan tidak mudah terpengaruh atau terhasud oleh isu-isu atau berita-berita yang kurang dapat dipercaya kebenaranya.
Para tokoh agama di desa semanu mempunyai latar belakang pandidikan yang berbeda-beda. Tidak semua tokoh agama merupakan tamatan dari sebuah pondok pesantren maupun dari sebuah lembaga pendidikan yang berbasic keagamaan atau yang sejenisnya. Namun kebanyakan diantara mereka merupakan lulusan dari lembaga pendidikan yang berbasic umum. Akan tetapi, bukan berarti mereka tidak tahu sama sekali tentang masalah-masalah agama, justru kadangkala merekalah yang aktif mengmalkan ajaran-ajaran agama.
Mereka belajar ilmu agama lewat kajian-kajian atau pengajian dari seorang ustad maupun belajar sendiri lewat buku-buku bacaan yang sudah banyak beredar dimana-mana. Tingkat pendidikan para tokoh agama di desa semanu sudah cukup maju, sebab sudah banyak di antara mereka yang merupakan lulusan dari sebuah Perguruan Tinggi, namun ada pula di antara mereka yang merupakan lulusan dari sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) maupun lulusan Diploma.
 Secara keilmuan, para tokoh agama di desa semanu sudah cukup baik dan memadai, hal itu bisa dimanfaatkan untuk mendidik dan membina warga masyarakat muslim supaya menjalankan syari’at Islam dengan baik. Bisa dengan penyuluhan-penyuluhan agama, ceramah-ceramah agama, diskusi dan lain sebagainya. Dan yang terpenting adalah bagaimana menanamkan kesadaran kepada para warga untuk mau dan mampu melaksanakan jarana agama tanpa adanya rasa tepaksa.
b.      Status sosial.
Di desa semanu untuk saat ini, memang belum ada vigur seorang tokoh agama yang dapat dijadikan sebagai suri tauladan yang baik dan mempunyai pengaruh di masyarakat. Secara kultur di desa semanu memang bukan lingkungan pondok pesantren. Sehingga di desa semanu tidak ada seorang kyai atau ulama yang benar-benar bisa dijadikan panutan. Kebanyakan dari mereka berangkat dari tokoh masyarakat yang selanjutnya aktif memimpin dalam kegiatan-kegiatan keagamaan di masyarakat. Dan dari situlah kemudian mereka mendapatkan penilaian dari masyarakat sebagai pemimpin agama.
Para tokoh agama mempunyai status sosial yang berbeda-beda di masyarakat. Sebagian diantara mereka merupakan anggota masyarakat kebanyakan, bukan suatu kelompok yang mempunyai keistimewaan atau berkedudukan terpandang di masyarakat. Sebab kebiasaan yang berlaku di masyarakat tentang pandangan seseorang, bukan ditentukan oleh tingkat pendidikan yang tinggi semata, akan tetapi ditentukan pula oleh status sosialnya di masyarakat. Mungkin karena kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan atau termasuk orang berada.
c.       Pekerjaan.
Para tokoh agama di desa semanu kebanyakan bekerja sebagai  seorang guru atau dalam istilah sekarang disebut pendidik. Sedangkan sebagian yang lain, bekerja sebagai petani dan berwiraswasta. Mereka tidak semuanya bekerja sebagai Guru agama, namun ada pula diantara mereka yang merupakan Guru umum, seperti Guru matematika, Guru bahasa Inggris, guru fisika dan lain sebagainya.
Kebanyakan dari mereka merupakan guru-guru SD dan SMP. Sedangkan untuk guru SMA atau yang sederajat belum banyak. Selain bekerja sebagai seorang guru, para tokoh agama biasanya juga akan  mencari penghasilan lain, seperti bertani berdagang dan lain sebagainya. Sebab apabila hanya mengandalkan gaji semata, tentunya kurang mencukupi, sehingga para guru kemudian mencari pnghasilan yang lain.
D.    Kegiatan keagamaan di desa semanu.
Suatu kegiatan keagamaan tidak bisa dilepaskan dari aktivitas dakwah, sebab dakwah merupakan ujung tombak dari sebuah agama. Maju mundurnya sebuah agama akan tergantung kepada aktivitas dakwah yang dilakukan. Islam sebagai agama dakwah dalam arti amar ma’ruf nahi mungkar adalah syarat mutlak bagi kesempurnaan dan keselamatan masyarakat.[61] Untuk itu amar ma’ruf nahi mungkar sangat diperlukan ditengah-tangah masyarakat, guna menjaga keseimbangan dan mempertahankan kedudukannya sebagai makhluk Allah yang paling sempurna.
Demikian pentingnya dakwah, sehingga Allah swt mengutus beribu-ribu para Nabi dan Rasul ke dunia ini, yaitu untuk mengajak umat manusia supaya taat kepada-Nya. Sadar akan pentingnya masalah ini, adakah di zaman sekarang yang mau ambil peduli untuk melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar tersebut.
  1. Tinjuan tentang dakwah.
a.       Pengertian dakwah.
Secara bahasa (etimilogi) dakwah berasal dari Bahasa Arab yang artinya“panggilan, ajakan, atau seruan”.
Sedangkan secara istilah (terminologi), menurut Drs. Hamzah Yaqub dalam bukunya “Publisistik Islam” memberikan pengertian dakwah dalam Islam adalah mngajak umat manusia dengan hikmah kebijaksanaan untuk mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya.[62]
Dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125 disebutkan bahwa dakwah adalah mengajak umat manusia ke jalan Allah dengan cara yang bijkasana, nasehat yang baik serta berdebat dengan cara yang baik pula.
Dengan demikian, dari pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan dakwah adalah suatu upaya untuk mengajak umat manusia kejalan Allah swt secara hikmah dan bijaksana serta nasehat-nasehat yang baik. 
b.      Dasar hukum.
Dakwah dengan segala bentuknya wajib hukumnya bagi setiap umat Islam. Sabda Rasulullah saw :
بلغواعنى ولواية (رواه البخاري)
Artinya:”Sampaikan ajaranku kepada orang lain walaupun satu ayat”.[63]
Dengan demikian jelaslah, bahwa dakwah merupakan kewajiban setiap muslim, sebab setiap muslim mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kebenaran atau suatu ilmu kepada orang lain terhadap apa-apa yang mereka ketahui, dan tidak boleh menyembunyikan suatu ilmu terhadap orang lain.  
c.       Tujuan dakwah.
Tujuan merupakan sesuatu yang ingin dicapai. Demikian pula dalam aktivitas dakwah tentu ada pula sesuatu yang akan dicapai. Adapun tujuan dari dakwah itu sendiri adalah mewujudkan masyarakat yang menjalankan sepenuhnya ajaran islam, dan tercapainya masyarakat yang aman dan damai, sejahtera lahir dan batin adil dan makmur serta berbakti sepenuhnya kepada Allah swt untuk mencapai keridhaan-Nya[64].
Berkenaan dengan pentingnya masalah tersebut, maka warga desa Semanu mempunyai beberapa kegiatan diantaranya adalah:
1.      Pengajian Remaja Masjid.
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh remaja masjid. Adapun bentuk kegiatan tersebut diantaranya adalah: tadarus al-Qur’an, pengajian bulanan, kegiatan TPA dan lain sebagainya. Tadarus al-Qur’an diadakan satu kali dalam seminggu, dan biasanya kegiatan ini dilakukan secara bergiliran dari rumah ke rumah. sedangkan untuk pengajian bulanan merupakan pengajian gabungan dari para remaja masjid di desa Semanu.
Kegiatan ini merupakan salah satu tempat atau wadah yang dipergunakan oleh Remaja masjid untuk menghimpun para pemuda muslim, dalam rangka untuk memakmurkan masjid. Selain itu sebagai sarana untuk membina para remaja agar tertanam nilai-nilai iman dalam dirinya, sehingga diharapkan dapat menjadi bekal dalam mengarungi samudra kehidupan ini yang penuh dengan ujian dan cobaan. 
2.      Pengajian Ibu-ibu dan Bapak-bapak.
Kegiatan ini merupakan program dari para pengurus Ta’mir dan dibantu oleh remaja masjid. Dalam pelaksanaanya pengajian ini diadakan setiap seminggu sekali bertempat di masjid atau di musholla. Kegiatan ini ini lebih diarahkan pada pengajaran agama secara praktis dalam arti bahwa mereka diajarkan bagaimana melaksanakan sholat, berwudhu, bermuamalah secara benar dan lain sebagainya.
Kegiatan ini biasanya diselingi dengan kegiatan arisn untuk ibu-ibunya, dengan maksud untuk mengikat supaya jamaah bisa datang. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sarana untuk saling ingat mengingatkan atau tukar informsi antar saudara muslim dan untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Islam. 
3.      Pengajian Anak-anak.
Kegiatan ini merupakan sarana yang dipakai untuk mendidik dan mengajar anak-anak supaya tertanam nilai-nilai Islam sejak dini. Sehingga diharapkan nantinya menjadi generasi yang qurani dan menghormati orang yang lebih tua serta berbakti dengan kedua orangtuanya. Pengajian ini dilaksanakan biasanya dua kali atau tiga kali dalam seminggu.
Dalam kegiatan tersebut anak-anak diberikan berbagai macam ilmu, namun yang utama adalah bagaimana anak-anak dapat dan mampu membaca al-Quran dengan baik seseuia dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Selain itu anak-anak juga diberikan bekal ketrampilan berupa menulis huruf Arab, mengafal surat-surat pendek dan doa sehari-hari serta masih banyak lagi yang lainya.
BAB III
LAPORAN PENELITIAN DAN ANALISIS DATA.
A.    Tanggapan Tokoh Agama terhadap perjudian togel.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam latar belakang masalah dimuka, bahwa masalah perjudian togel telah banyak menyebabkan masyarakat berprilaku aneh dan menyimpang dari norma-norma agama, dan telah menggiring mereka kepada perbuatan yang dapat merusak aqidah. Namun demikian masalah tersebut sepertinya kurang mendapatkan perhatian dari para tokoh agama setempat. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya perjudian togel dimana-mana, bahkan semakin merajalela dan terang-terangan baik siang maupun malam hari.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis bermaksud ingin mengetahui tanggapan tokoh agama di desa semanu yang sebenarnya, menerima atau menolakkah mereka terhadap perjudian togel tersebut. Sekiranya memang mereka menolak terhadap perjudian togel tersebut, namun mengapa perjudian togel tersebut masih merajalela, apa faktor penyebabnya. Apa mungkin hal itu menandakan bahwa mereka menerima perjudian togel tersebut, atau ada faktor lain yang mempengaruhinya, sehingga menyebabkan mereka bersikap seperti itu. 
Dari sinilah kemudian tanggapan tokoh agama, penulis kelompokkan ke dalam beberapa kategori diantaranya adalah tanggapan tokoh agama sebagai pelaku dakwah, sebagai pembina rohani umat, dan sebagai pemimpin gerakan masyarakat. Adapun faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama, penulis kelompokkan kedalam beberapa faktor yaitu perspektif perbedaan individu, perspektif kategori sosial, dan perspektif hubungan sosial.
1.      Tanggapan tokoh agama sebagai pelaku dakwah.
                   Secara ideal, tokoh agama selalu diharapkan berperan sebagai figur moral dan pemimpin sosial. Kehadiranya tentu tidak akan dapat dipisahkan dengan situasi dan tingkat kondisi umatnya. Sebagai pelaku dakwah, seorang tokoh agama berkewajiban untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, sebab amar maruf nahi mungkar merupakan dasar tegaknya agama, tanpa adanya amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan banyak terjadi kesesatan dan kebodohan dimana-mana.
Manusia hanya akan memeperturutkan hawa nafsunya saja, sehingga yang terjadi tidak tahu lagi mana halal dan mana yang haram. Sebab tidak ada lagi orang yang saling ingat mengigatkan. Dan untuk kepentingan itulah telah membangkitkan para Nabi dan Rasul.
Pada hari ini sudah tidak akan ada lagi Nabi dan Rasul yang akan mengemban tugas dakwah, sehingga tugas tersebut dibebankan pada umat ini. Allah swt mengutus beribu-ribu para Nabi dan Rasul, tak lain hanya untuk perkara agama. Yaitu supaya manusia hanya tunduk dan patuh menyembah kepada-Nya dan menegakkan kalimat tayyibah yaitu“Laailahaillah”. Amar maruf nahi mungkar merupakan upaya Islam untuk menegakkan kemaslahatan dunia dan akhirat.
2.      Tanggapan tokoh agama sebagai Pembina rohani umat.
Sebagai seorang yang diberi kelebihan ilmu pengetahuan agama, seorang tokoh agama tidak seharusnya hanya berdiam diri melihat suatu kemungkaran. Dengan ilmunya seharusnya ia memberikan nasehat secara baik dan hikmah, sehingga akan jelas perbedaanya antara yang haq dan yang batil.
Kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran-ajaran agama dalam kehidupan warga masyarakat sangat penting untuk diperhatikan. Seorang tokoh agama dalam hal ini berkewajiban untuk menyampaikan dan mengajarkan ajaran-ajaran Islam kepada para warga sesuai dengan al-Quran dan al-Hadist.
3.      Tanggapan tokoh agama sebagai pemimpin gerakan masyarakat.
Sebagai seorang pemimpin seorang tokoh agama harus bisa dijadikan suri tauladan yang baik. Setiap pemimpin sebagai individu untuk mewujudkan kepemimpinan yang efektif dan diridhai Allah SWT dengan kepribadiannya  sebagai orang yang beriman harus menampilkan sikap dan prilaku sebagai berikut:
a.       Mencintai kebenaran dan hanya takut kepada Allah swt semata.
Pemimpin yang beriman harus berpegang teguh pada firman Allah SWT di dalam al-Baqarah ayat 147 yang mengatakan bahwa:
الحق من ربك فلا تكونن من الممترين (البقرة : 147)
Artinya:”kebenaran itu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu”.(Qs. Al-Baqarah : 147)[65]
.
Pemimpin yang berpegang teguh dan terus menerus berusaha menegakkan kebenaran berdasarkan tuntunan ajaran islam, akan di patuhi,  dihormati, dan disegani oleh kawan maupun lawan.
b.      Memiliki kemampuan dalam bidangnya dan berpandangan luas.
Seorang tokoh agama harus mempunyai kemampuan dan berpendangan yang luas, tidak berpandangan secara sempit terhadap segala persoalan yang dihadapinya di masyarakat. Dengan bekal ilmu yang dimilikinya seharusnya seorang pemimpin harus bisa menjaga atau ngemong (istilah orang jawa) terhadap ketentraman, kestabilan dan keamanan di masyarakat. Tidak malah sebaliknya membuat keresahan di masyarakat, disebabkan oleh tindakanya yang tanpa pertimbangan terlebih dahulu.
Sebagai pemimpin agama seorang tokoh agama juga harus mempunyai kemampuan yang memadahi, sebab akan memperolah  banyak permasalahan dari masyarakat yang harus bisa dipecahkan.     
c.       Memiliki semangat untuk maju.
Seorang tokoh agama juga harus mempunyai semangat untuk berfikir maju dan berkembang, serta mendukung segala perubahan kearah kebaikan. Bukan malah sebaliknya, melakukan penekanan atau menghalng-halangi gerak langkah seseorang yang mempunyai keinginan untuk maju. Tidak seharusnya hal itu terjadi pada seorang pemimpin. 
Berkenaan dengan masalah tersebut, selanjutnya bagaimanakah tanggapan para tokoh agama Islam di desa semanu sebagai pelaku dakwah, pembina rohani umat, dan sebagai pemimpin dan pengarah gerakan masyarakat, dalam mensikapi masalah tersebut.
Mengingat bahwa perjudian togel tersebut merupakan salah satu bentuk kemungkaran yang berdampak luar biasa, sebab pelakunya tidak hanya orang-orang tertentu saja, namun hampir seluruh lapisan masyarakat baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan terlibat didalamnya. Berbeda dengan perjudian-perjudian yang lain yang hanya melibatkan orang-orang tertentu saja. Hal ini sudah seharusnya mendapatkan perhatian secara serius dari para tokoh agama khususnya dan semua pihak pada umumnya.
Ditegaskan dalam sebuah hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abi Said al-Khudri r.a. tentang sikap yang seharusnya dilakukan oleh seorang mu’min apabila melihat suatu bentuk kemungkaran. Yaitu yang pertamaia harus berusaha mencegahnya dengan tangannya atau kekuasaanya, namun apabila tidak mampu ia lakukan maka yang keduadi perintah supaya  mencegah dengan lisannya, sekiranya itupun tidak mampu pula ia lakukan, maka yang ketiga bencilah dalam hati, dan inilah selemah-lemahnya iman.
Dengan demikian, jelaslah bahwa seorang tokoh agama sudah seharusnya bersikap tegas dan mempunyai keberanian menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Berikut ini penulis ungkapkan beberapa tanggapan para tokoh agama Islam di desa semanu terhadap perjudian togel:
1.      Tanggapan Kepala KUA.
Memandang bahwa togel termasuk kedalam kategori perjudian sebab didalamnya terdapat unsur taruhan dan untung-untungan atau mengundi nasib. Di dalam Al-Qur’an telah jelas disebutkan bahwa yang namanya perjudian apapun bentuknya ya tetap haram, sehingga secara pribadi beliau tidak senang atau tidak setuju terhadap perjudian togel tersebut. Selain akan merusak perekonomian masyarakat ia juga bisa menimbulkan berbagai tindak kriminal yang pada akhirnya dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa yang terpenting telah menyampaikan apa yang seharusnya di sampaikan yaitu berupa ajaran-ajaran agama tentang perintah dan larangan agama kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan melalui penyuluhan-penyuluhan agama, ceramah-ceramah, pengajian-pengajian atau forum-forum yang lainnya. Dari apa yang dilakukan tersebut beliau tidak melihat hasil, akan tetapi bagaimana upaya yang telah dilakukannya, sudah maksimal atau belum.
Mengenai pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa perjudian merupakan salah satu bentuk permainan yang dibolehkan dengan alasan untuk menghimpun dana inkonvesional pemerintah. Menurutnya tidak setuju dengan hal tersebut. Sebab sudah jelas yang namanya haram ya tetap haram tidak bisa menjadi halal oleh karena dijadikan dana inkonvensional.[66]
2.      Tanggapan Pimpinan Muhammadiyah cabang Semanu.
Menurutnya togel termasuk kedalam perjudian sebab di dalamnya ada unsur taruhan. Mengenai semakin maraknya perjudian togel di desa Semanu beliau sebagai pimpinan Muhammadiya cabang Semanu sangat tidak setuju atau tidak senang, sebab hal itu akan mengganggu kehidupan perekonimian masyarakat pada umumnya. Yang seharusnya uang untuk dibelikan kebutuhan pokok namun harus terkurangi dengan adanya anggaran pembelian nomor togel.
Bagi seorang pemimpin organisasi Muhammadiyah beliau akan sangat mendukung dengan adanya gerakan anti judi di masyarakat. Sebab memang apabila kita melihat keadaan judi togel di Semanu sedah menghawatirkan aqidah mereka. Banyak prilaku aneh dan telah menyimpang dari norma-norma agama. Apabila hal itu hanya dibiarkan seperti itu terus maka akan berakibat yang tidak baik bagi masyarakat.
Seandainya ada dari pihak keluarga yang terlibat kedalamnya, tentu sebagai pemimipin keluarga tidak senang dan sangat melarangnya. Mengenai pendapat sebagian di masyarakat yang berpendapat bahwa perjudian tidak apa-apa, dengan alasan untuk menghimpun dana inkonvensional, menurutnya hal itu tidak bisa dibenarkan. Sebab yang namanya perjudian ya apapun bentuknya ya tetap judi. Sebagai pimpinan Muhammadiyah telah berusaha melakukan upaya-upaya pencegahan melalui penyuluhan agama ke desa-desa dan membentuk semacam kumpulan atau desa binaan di daerah pedesaan.[67]
3.      Tanggapan Guru Agama.
Menurutnya togel tesebut termasuk kedalam kategori perjudian, sebab di dalamnya terdapat unsur taruhan dan mengundi nasib atau untung-untungan. Sehingga dengan demikian jelaslah bahwa togel termasuk kedalam kategori perjudian yang diharamkan, dan yang namanya judi apapun bentuknya ya tetap judi, dan merupakan larangan agama. Larangan terhadap perjudian apapun bentuknya termasuk kedalamnya juga togel tersebut, jelas sekali terdapat dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa al-maisyir (berjudi) mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan syetan yang harus dijahui.[68]
Lebih lanjut Bapak Sarno menambahkan bahwa perjudian di Semanu cukup memprihatinkan apabila dibanding dengan desa dimana beliau dilahirkan. Sebab walaupun masih ada perjudian di desanya, namun masih dalam batas-batas kewajaran, tidak secara terang-terangan seperti di desa Semanu. Selain itu di desa Semanu belum ada figur seorang tokoh agama yang bisa dijadikan suri tauladan yang baik. Sehingga apa yang terjadi di dalam masyarakat merupakan salah satu perwujudan dari kurang kepeduliannya para warga desa untuk mendengarkan nasehat-nasehat atau peringatan-peringatan dari para tokoh agama. Akibatnya semakin merajalela dan menjadi-jadi perjudian tersebut.
4.      Tanggapan Ketua Badko TPA/TKA.
Menurutnya dengan mengatakan bahwa persoalan judi togel yang berlangsung di desa Semanu saat ini, tidak bisa begitu saja dihentikan oleh salah satu orang saja, sebab perjudian tersebut telah melembaga dan memasyarakat di lingkungan para warga. Oleh karena itu perlu adanya persatuan dan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari tokoh agama itu sendiri maupun dari para tokoh yang lain, selain itu perlu juga melibatkan para warga untuk sama-sama menolak adanya perjudian togel tersebut.
Sehingga apabila usaha tersebut telah dilakukan dengan bersama-sama besar kemungkinan apa yang menjadi keinginan untuk membrantas atau menghentikannya dapat terlaksana dengan baik. Namun sebaliknya apabila hanya dilakukan secara sendiri-sendiri, maka akan dengan mudah untuk dikalahkan.[69]
5.      Tanggapan Pengurus NU.
Dengan sikap peimis beliau mengatakan mengenai perjudian apapun bentuknya termasuk kedalamnya togel, untuk wilayah desa Semanu sulit sekali dihilangkan atau dihentikan. Apalagi cara yang ditempuh tersebut hanya dengan menggunakan dalil-dalil agama atau yang sejenisnya, mereka tidak akan merasa takut atau jera, bahkan malah semakin bernai dan menjadi-jadi. Sebab di sana terdapat beberapa orang bandar yang menjadi penyelenggara perjudian tersebut. Bagi mereka menganggap bahwa perjudian adalah salah satu dari kebutuhan yang tidak bisa untuk ditinggalkannya.[70]   
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa perjudian apapun bentuknya beliau tidak senang atau menolak, dan ketika ditanyakan alasanya beliau mengatakan bahwa pertama memang hal itu sudah jelas, merupakan larangan agama dan yang kedua karena beliau tidak ingin mempersulit diri atau menciptakan musuh di masyrakat dengan cara menentangnya atau mencoba untuk menghentikannya. Lebih baik berdiam diri dan tidak ush ambil peduli terhadap permasalahan yang sedang terjadi tersebut.[71]
6.      Tanggapan Pengurus Ta’mir
Pendapat lain negatakan bahwa perjudian yang terjadi di daerah Semanu bukan masalah yang baru lagi sebab sudah sejak dulu di tersebut terutama di daerah munggi pasar terkenal dengan perjudiannya. Sehingga wajar apabila perjudian desa Semanu agak sulit di atasi atau dihentikanya.
Perjudian tersebut karena sudah lama mengakar dan melembaga di masyarakat. Perjudian tersebut sudah menjadi rahasia umum. Maka upaya yang bisa dilakukan hanya dengan cara pendekatan secara personal sedikit demi sedikit. Sebab apabila mereka langsung dihantam dengan tindakan kekerasaan maka yang akan terjadi adalah perlawanan. Dan ini akan berdampak yang kurang baik bagi masyarakat.
Pernah ada kejadian bentrokan antara pemuda muslim dengan para centeng-centeng dang geng-geng dari beberapa daerah yang di datangkan dari pihak pelaku judi untuk melawan pemuda muslim tersebut. Pada akhirnya terjadi ketegangan antara keduanya.
Secara pribadi memang bapak Wahid tidak setuju dengan yang namanya perjudian apapun nama dan bentuknya, namun untuk tindakan pencegahan tidak bisa dengan cara-cara yang brutal dan membabi buta. Ia mempunyai cara tersendiri untuk memberikan kesadaran kepada mereka yang telah kencanduan judi. Salah satunya dengan pendekatan secara personil melalui pegaulan atau kumpulan-kumpulan yang diadakan oleh warga setempat, sehingga tidak terasa terasing bagi mereka terhadap kehadiran kita ditengah-tengah mereka. [72]   
B.     Faktor-faktor yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama.
Keadaan yang mempengaruhi seseorang dalam memberikan tanggapan disebut predisposisi. Sehingga pada obyek yang sama akan terjadi perbedaan tanggapan. Predisposisi yang berbeda-beda ini terjadi karena adanya faktor-faktor dari dalam yang mempengaruhinya, atau yang disebut dengan perbedaan individual. Berbagai faktor tersebut diantarnya adalah sifat, perwatakan, tingkat kecerdasan, lingkungan dan keturunannya.
Menurut Melvin De Fleur dan Sadra Ball-Rokeact ada 3 (tiga) kerangka teoritis yang mempengaruhi tanggapan seseorang terhadap suatu persoalan, sebagaimana yang dikutip oleh Jalaludin Rahmat didalam bukunya yang berjudul Psikologi Komunikasi, mengungkapkan sebagai berikut :
1.      Prespektif perbedaan individual.
Memandang bahwa sikap dan organisasi personal psikologi individual akan menentukan bagaimana individu memilih stimulus dilingkungan dan bagaimana ia memberi makna pada stimulus tersebut.
2.      Perspektif kategori sosial.
      Di dalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok sosial yang reaksinya pada stimuli tertentu cendrung sama.
3.      Perspektif hubungan Sosial.
Hubungan sosial yang informal sangat berperan sekali didalam mempengaruhi rekasi orang lain terhadap suatu masalah.[73]
C.     Analisis Data
1.      Analisis Tanggapan tokoh agama terhadap perjudian togel.
Dari beberapa tanggapan tokoh agama islam di desa semanu yang telah dikemukakan di atas. Menurut analisis penulis bahwa tidak ada perbedaan tanggapan diantara para tokoh agama tersebut. Secara pribadi mereka tidak senang atau tidak setuju terhdap perjudian togel tersebut. Hal itu lebih dipengaruhi oleh adanya faktor kognitif (panalaran) yang mereka miliki, kemudian membentuk suatu pemahaman terhadap keyakinan atau kepercayaan agama mereka, yang memandang bahwa perjudian dan segala macam bentuknya termasuk apa yang dinamakan dengan togel, adalah sesuatu yang dilarang oleh agama.
Dari persamaan tanggapan tersebut, ada perbedaan respon diantara para tokoh agama. Ada yang menolak kemudian merespon secara aktif melakukan tindakan pencegahan. Namun ada pula diantara mereka yang menolak tetapi kurang respon, seperti yang dilakukan oleh Bapak Salatun, sebab beliau sudah pesimis terlebih dahulu sebelum bertindak. Alasanya karena perjudian yang ada di desa Semanu sudah lama mengakar dan bukan sesuatu yang baru lagi, dan sudah menjadi rahasia umum. Perjudian, oleh salah satu warga dijadikan sebagai salah satu sumber penghasilan dan kegemaran, dan ini sudah berlangsung lama. Sehingga apabila perjudian tersebut ditentang hanya dengan menggunakan dalil-dalil agama, hal itu tidak akan mempan atau membuat mereka takut.
Adapun mereka yang menolak kemudian merespon secara aktif melakukan tindakan pencegahan dengan cara melakukan pendekatan kepada para pihak yang berwenang dalam hal ini aparat Kepolisian,   atau pihak-pihak lain seperti Bapak Camat, Muspika, Bapak lurah dan pejabat lainnya. Selain itu para tokoh agama juga mengajak para warga supaya menjahui segala macam larangan agama, yang dilakukan lewat ceramah-ceramah agama atau pengajian-pengajian serta lewat pertemuan-pertemuan RT/RW. Hal ini, seperti apa yang telah dilakukan oleh para tokoh agama diantaranya adalah bapak Jaka Suryanto, bapak Sarno, bapak Sabar Nuriman, bapak Bukhari Muslim dan tokoh agama Islam yang lain.
Ada pula diantara tokoh agama yang melakukan upaya penyelesaian kasus perjudian tersebut, dengan melakukan pendekatan secara personal kepada para pelaku judi, seperti yang dilakukan oleh Bapak Wahid. Yaitu dengan cara bergaul dan membaur menjadi satu kepada mereka. Dengan cara ini, ternyata beliau dapat mengambil hati para pelaku judi tersebut, sehingga menjadi tempat pengaduan atau tempat untuk bertanya. Secara berangsur-angsur para pelaku judi tersebut kemudian ada sebagian yang kemudian insaf dan bertaubat. Selain itu para warga memang kurang ada kepedulian tehadap kesadaran untuk beragama dengan baik. Hal ini disebabkan tingkat pengetahuan agama mereka yang masih kurang. Ditambah lagi dari pihak tokoh agama sendiri belum ada yang menjadi vigur atau mempunyai pengaruh di masyarakat. Sehingga suara mereka kurang bisa didengar dan diperhatikan dengan baik. Masyarakat masih memandang seseorang berdasarkan pada pangkat dan jabatan, bukan pada kebenaran dan keadilan.
Dengan demikian jelaslah bahwa terjadinya persamaan pandangan diantara para tokoh agama terhadap kasus perjudian togel tersebut lebih disebabkan adanya persamaan pemahaman atau keyakinan. Untuk selanjutnya bagaimana hubungannya peran tokoh agama dalam dakwah secara ideal, yang dalam hal ini sebagai pelaku dakwah, sebagai pembina rohani umat serta sebagai pemimpin dan pengarah gerakan masyarakat.
Mengenai hal ini menurut analisis penulis bahwa para tokoh agama Islam di desa Semanu dalam peranannya sebagai pelaku dakwah, sebagai pembina rohani umat dan sebagai pemimpin gerakan masyarakat.  Mereka telah berdaya upaya untuk melakukan perbaikan sebagai rasa tanggungjawab mereka sebagai tokoh agama. Namun karena ada sesuatu hal yang menghalangi yaitu adanya keterlibatan dari pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penegakan hukum, justru sebaliknya malah melindungi parkara yang di larang hukum.
2.      Analisis faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan.
Apabila merujuk kembali pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu said al Khudri ra. maka tanggapan tokoh agama akan terbagi kedalam dua kategori diantaranya adalah mereka yang menanggapi perjudian tersebut dengan sikap tidak senang atau menolak, selanjutnya dari sikap tersebut melahirkan suatu prilaku untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perjudian togel tersebut. Namun ada pula diantara mereka yang menaggapinya dengan sikap tidak senang atau menolak, akan tetapi tidak ada reaksi dari mereka atau hanya berdiam diri saja.
Terjadinya perbedaan sikap, antara menolak aktif dengan menolak tapi pasif, ini lebih di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya perbedaan tingkat pengetahuan dan keimanan mereka, serta faktor lain diantaranya adalah faktor perbedaan individual yang meliputi: sifat, perwatakan, tingkat kecerdasan, dan keturunannya, perspektif kategori sosial, dan perspektif hubungan sosial.
Perbedaan tingkat pengetahuan akan sangat mempengaruhi perbedaan pemahaman dan pengertian terhadap suatu pesan, serta akan menyebabkan terjadinya interpretasi dan prilaku yang berbeda. Dengan demikian maka semakin tinggi pengetahuan seseorang akan menyebabkan semakin kritis pula terhadap suatu persoalan yang agaknya tidak sesuai dengan apa yang menjadi pengetahuanya. Demikian pula dengan perbedaan tingkat keimanan seseorang akan mempunyai pengaruh yang berbeda pula dalam menanggapi suatu persoalan, apalagi permasalahan tersebut tidak sesuai dengan tuntunan agama yang diyakininya, maka ia akan bereaksi dan akan melakukan upaya-upaya pelurusan terhadap persoalan tersebut.
Adanya perbedaan sikap diantara para tokoh ada pula yang dipenagruhi oleh faktor lingkungan, dimana mereka tidak mau melakukan pertentangan dengan masyarakat, dan cendrung bersikap kompromis terhadap masyarakat.  
Dari pihak pemerintah sendiri yang seharusnya menjadi pelopor gerakan anti perjudian, sepertinya kurang mempunyai perhatian terhadap permasalahan tersebut.  Ini terlihat dari sikap sebagian dari mereka yang sepertinya tidak mau tahu terhadap permasalahan judi tersebut, alasanya karena mereka memang tidak suka terhadap perjudian tersebut. Padahal merekalah yang seharusnya mempunayi kekuasaan untuk melakukan tindakan sebagai bentuk dari tanggungjawab mereka terhadap masyarakat dan agama.
Sebagai pelaku dakwah, tidak seharusnya dari masalah tersebut kemudian menghentikan langkah untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar di masyarakat. Sebab yang namanya amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan tidak bisa untuk ditinggalkan oleh setiap orang yang mengaku dirinya orang Islam.
               Dengan kelebihan pengetahuannya dalam masalah agama, disamping integritas kepribadiannya, para tokoh agama itu selalu dipandang sebagai orang-orang yang dapat memahami sifat-sifat keluhuran, memberikan teladan tngkah laku yang terpuji dan sebagai idola keutuhan moral. 
      Masalah terpenting yang dihadapi para tokoh agama di desa Semanu yang berhubungan dengan masalah perjudian togel maupun permaianan judi yang lain adalah adanya campur tangan dengan pihak kepolisian. Sehingga wajar apabila para tokoh agama merasa kesulitan untuk menghilangkan perjudian tersebut. Demikian beberapa tanggapan dan faktor penyebab yang mempengarui tanggapan para tokoh agama di desa Semanu.
BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN.
Setelah diadakan penelitian dan  pengumpulan data secukupnya dari berbagai sumber baik itu data primer maupun data sekunder. Maka dari data yang telah terkumpul, kemudian peneliti analisis. Adapun hasil analisis tersebut dapat penulis simpulkan sebagai berikut:
1.      Tidak ada perbedaan tanggapan diantara para tokoh agama Islam di desa Semanu, secara pribadi mereka tidak senang atau tidak setuju terhadap  kasus perjudian togel tersebut. Persamaan tanggapan tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor pengetahuan yang mereka miliki tentang larangan agama terhadap perjudian dengan segala bentuknya, termasuk togel (toto gelap).
Dari persamaan tanggapan tersebut, ada perbedaan respon diantara para tokoh agama. Ada yang menolak kemudian merespon secara aktif melakukan tindakan pencegahan. Dengan cara melakukan pendekatan kepada aparat kepolisian, mengadakan penyuluhan agama lewat pengajian-pengajian atau majelis-majelis ta’lim, maupun pertemuan-pertemuan para warga seperti pertemuan RT atau RW. Hal ini yang dilakukan oleh beberapa tokoh agama diantaranya bapak Jaka Suryanto, bapak Bukhari Muslim, bapak Sarno, dan bapak Wahid.
Namun ada pula diantara mereka yang menolak tetapi kurang respon, seperti yang dilakukan oleh Bapak Salatun, sebab beliau sudah pesimis terlebih dahulu sebelum bertindak. Alasanya karena perjudian yang ada di desa Semanu sudah lama mengakar dan bukan sesuatu yang baru lagi, dan sudah menjadi rahasia umum. Perjudian, oleh salah satu warga dijadikan sebagai salah satu sumber penghasilan dan kegemaran, dan ini sudah berlangsung lama. Sehingga apabila perjudian tersebut ditentang hanya dengan menggunakan dalil-dalil agama, hal itu tidak akan mempan atau membuat mereka takut. Selain itu, adanya keterlibatan dari pihak kepolisian dalam kasus tersebut, membuat para tokoh agama agak kesulitan untuk mengatasi kasus perjudian togel tersebut.
2.      Perbedaan respon diantara para tokoh agama, lebih dipengaruhi oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam maupun faktor yang berasal dari luar atau lingkungan. Adapun faktor-faktor penyebab tersebut diantaranya adalah:
a.       Faktor yang berasal dari dalam.
1.      Perbedaan individual, yang meliputi sifat atau perwatakan seseorang, seperti pemberani, penakut, ramah tamah, tenang dan sebagainya. Selain itu juga dipengaruhi oleh tingkat keimanan yang mereka miliki.
2.      Tingkat pendidikan, hal ini pendidikan dapat mempengaruhi tanggapan seseorang terhadap suatu obyek atau pesan. Sebab semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka akan semakin baik pula tingkat pemahaman terhadap suatu masalah. Sehingga akan lebih bersikap bijaksana dan hati-hati penuh pertimbangan.
b.      Faktor yang berasal dari luar.
1.      Perspektif kategori sosial, dimana seseorang biasanya akan lebih bersikap kompromis terhadap lingkungan disekitarnya, sebab tidak punya keinginan untuk menciptakan permusuhan atau sekat pada diri sendiri.
2.      Perspektif hubungan sosial, dalam hal ini status sosial juga mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap bentuk tanggapan. Sebab apabila seseorang tidak mempunyai kedudukan sosial di masyarakat, seperti sebagai lurah atau jabatan penting lainnya, tentu suara atau peringatan yang mereka suarakan kurang begitu diperhatikan oleh masyarakat.  
B.     SARAN-SARAN.
Berdasrkan hasil penelitian yang penulis lakukan tentang tanggapan tokoh agama terhadap kasus perjudian di desa Semanu, maka berikut ini penulis akan memberikan saran-saran kepada beberapa pihak diantaranya:
1.      Kepada Para Toko Agama.
a.       Para tokoh agama hendaknya lebih bersikap responsif serta arif dan bijaksana dalam menghadapi segala persoalan di masyarakat terutama masalah-masalah yang menyangkut aib masyarakat seperti halnya kasus perjudian togel, dengan cara melakukan pendekatan secara personal kepada para pelaku judi secara hikmah dan sikap yang lemah lembut.
b.      Lebih mengintensifkan kegiatan-kegiatan keagamaan di lingkungan keluarga dan juga di dalam masyarakat, seperti  kegiatan pengajian, majelis-majelis ta’lim dan lain sebagainya.
c.       Para tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat hendaknya bersatu dan membentuk suatu kuputusan atau peraturan tentang pelarangan praktik perjudian, disertai dengan tindakan-tindakan preventif dan punitif (hukuman atau sanksi secara konsekuen dan tidak secara setengah-setengah).
d.      Mengajak semua warga masyarakat untuk sama-sama menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, dengan cara melaksanakan kebaikan dan meningalkan segala apa yang menjadi larangan agama dan norma-norma masyarakat. Sebab apabila perkara yang ma’ruf di tegakkan, maka perkara yang mungkar akan hilang.
2.      Kepada Pemerintah desa.
a.       Supaya mengadakan perbaikan ekonomi, dengan cara meningkatkan penghasilan para warga, melalui pemberian lapangan pekerjaan kepada warga masyarakat, atau menciptakan padat karya bagi para warga setempat.
b.      Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat, disertai dengan intensifikasi pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama. Seperti tempat rekreasi yang didalamnya terdapat bermacam-macam permaianan dan perlombaan. Di tempat tersebut juga disediakan bangunan Masjid atau Musholla sebagai sarana untuk melakukan berbagai kegiatan selain kegiatan ibadah, seperti penyuluhan-penyuluhan moral agama atau pendidikan mental.
C.    KATA PENUTUP
Segala puji dan syukur yang tak terhingga kehadirat Allah swt, penguasa alam semesta, yang telah melimpahkan Taufiq dan Inayah-Nya, sehingga dengannya penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi ini. Tak lupa sholawat serta salam senantiasa kita sampaikan keharibaan junjungan kita Nabiyullah  Muhammad saw, yang telah membawa kita kepada jalan yang lurus penuh dengan keridhaan-Nya.
Apa yang penulis sampaikan di dalam skripsi ini hanyalah merupakan sebagian kecil dari ilmunya Allah yang maha mengetahui, apabila kita kiaskan bagaikan setetes air dari jari yang kita masukan kedalam samudra. Dalam penulisan skripsi inipun tidak lepas dari  kekurangan dan kesalahan, untuk itu kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan skripsi ini sangat kami harapkan.
Namun demikian, harapan penulis dari penulisan skripsi yang serba terbatas  dan jauh dari kesempurnaan ini, mudah-mudahan sedikit banyak membawa manfaat khususnya kepada penulis dan para pembaca pada umumnya.
Semoga Allah swt dengan kasih sayang-Nya, senantiasa melimpahkan Rahmat dan Bimbingan-Nya keatas kita semua, sehingga kita dapat menggapai apa yang kita cita-citakan bersama, yaitu kebahagiaan dunia dan di akhirat serta keridhaan-Nya. Amin yaa rabbal’alamin.Salam www.web.unmetered.id
  

[1] H.M. Taher Mursal, Kamus Ilmu Jiwa dan Pendidikan, (Jakarta: Mayasari Indah, 1977), hlm. 115.
[2] Ensiklopedi Nasional Indonesia, (PT. Cipta Adi Pustaka, 1991), hlm. 378.
[3] G.W.Bawengan, Masalah-masalah kejahatan dengan sebab dan akibatnya, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1977),  hlm.81.
[4] Kartini Kartono, Patologi Sosial, (Jakarta: Rajawali Pers, 1981), hlm. 64.
[5] Ida Setyorini,“Judi, lain Malaysia lain Indonesia, Kompas, 5 Februari, 2004, hlm. 34.
[6] Muhammad Natsir, Fiqhud Dakwah, (Jakarta: Media Dakwah, 2000), hlm.109.
[7] Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1976),  hlm. 1012.
[8] H.M. Taher Mursal, Op. Cit.hlm. 115.
[9] Sukamto, NafsiologiSuatu Pendekatan Alternatif atas Psikologi, ( Jakarta: Integritas Pers, 1985), hlm. 110.
[10] Abu Ahmad, Psikologi Umum, (Yogyakarta: Bina Cipta, 1992), hlm. 145.
[11] Sri Rumini (ed), Psikologi Pendidikan, (Yogyakarta: Fakultas Ilmu Pendidikan UNY,  1993), hlm. 13
[12] Sukamto, Op.Cit, hlm. 96-97.
[13] Kartini Kartono, Gangguan-ganguan Psikis, (Bandung: Sinar Baru, 1981) hlm. 66.
[14] Agus Sujanto, Psikologi Umum,(Surabaya: Bumi Aksara, 1979), hlm. 21.
[15] F. Patty dan Kasminan Woerjo, dkk. Pengantar psikologi Umum, (Malang : Usaha Nasional, 1982), hlm. 87.
[16] Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Psikologi UGM,1983), hlm. 51.
[17] Saifuddin Azwar, Sikap manusia: Teori dan Pengukurannya (Yogyakarta: Liberty, 1388), hlm. 3.
[18] Daniel J. Mueller, Mengukur Sikap Sosial (Pegangan untuk Penelitian dan praktisi) ,(Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 3-4.
[19] Patty dan Kasminan Woerjo, dkk., Op.Cit. hlm.137.
[20] H.Abdul Azizi.A, Psikologi Agama Kepribadian Muslim Pancasila, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1988), hlm. 68-69.
[21] Bimo walgito, Psikologi Sosial, (Yogyakarta: Andi Offset, 1994), hlm. 31.
[22] Ibid, hlm.34.
[23] Hasan Bahanan,Taksono Konsep komunikasi, (Surabaya:Papyrus,2003),hlm. 2 .
[24] Sri Rumini (eds.) Op.Cit, hlm. 3.
[25] Imam Nawawi, Terjemahan Al-Adzkar, (Bandung: PT. Al Ma’arif, 1964), hlm. 796.
[26]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Quran, 1971), hlm. 93.
[27] Rosyidi, Dakwah Sufistik Kang Jalal, (Jakarta: Khazanah Populer Paramadina, 2004), hlm. 2.
[28] Hamid, Abd. Qodir, Bimbingan Mu’min Sejati Menurut Al-Ghazaly, (Semarang: Dina Utama Semarang DIMAS),hlm. 397.
[29] Salman Bin Fahd al Audah, Urgensi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, (Solo: Pustaka Mantiq, 1996), hlm. 77.
[30] Hamid, Abd. Qodir, Op.Cit, hlm. 396.
[31] Departemen Agama RI, Op.Cit, 94.
[32] Salman bin al Audah, Op.Cit,hlm. 34-42.
[33] Ibid, hlm.45-47.
[34] “Umat” yang dimaksud disini adalah suatu konsep tentang komunitas Islam, yakni komunitas kaum beriman yang diikat oleh kesamaan pandangan tantang keyakinan, kesucian, moral dan spiritual., Untuk lebih jelasnya baca tulisan  Muhammad Tholchah Hasan, tentang Islam dalam Perspektif Sosio Kultural, hal.205.
[35] Salim Bahreisy, Tambihul Ghafilin (Peringatan bagi yang lupa), (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1992), hlm. 113.
[36] T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Kreteria Sunnah dan Bid’ah (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999), hlm 107.
[37] Amrullah Achmad, Dakwah Islam dan Transformasi Sosial Budaya, (Yogyakarta: Bidang Penerbitan PLP2M, 1985), hlm. 18.
[38] Helmy Masdar, Dakwah dalam Alam Pembangunan (Semarang: CV. Toha Putra, 1973), hlm. 4.
[39] Kartini Kartono, Op.Cit,hlm. 56.
[40] Ibid, hlm. 64.
[41] Kartini Kartono, Op.Cit,hlm. 71.
[42] Departemen Agama RI, Op.Cit,hlm.53.
[43] Ibid, hlm. 176.
[44] Ibid, 177.
[45] Mu’ammal Hamidy dan Drs. Imran A. Manan, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam, ash-Shabuni, (Surabaya: Bina Ilmu: 1985), hlm. 226.
[46] Hal kemudahan mudah terpengaruh, keadaan mudah terjangkit, condong kedalam, kecenderungan, lihat Kamus Ilmiah Populer, karangan Pius Partanato dan M. Dahlan Al Barry (Surabaya: Arkola, 1994), hlm. 619.
[47]Toha Yahya Omar, Ilmu Dakwah, (Jakarta: Widjaya, 1983), hlm. 76.
[48] Jalaudin Rahmad, Psikologi Komunikasi, (Bandung : Remaja Karya , 1989), hlm.229-231.
[49] Sutrisno Hadi, Metodologi Rsearch II, (Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1979), hlm. 156.
[50] Kartini Kartono, Pengantar Metodologi research Sosial, (Bandung : Alumni, 1976), hlm. 176.
[51] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Ilmiah: Suatu Pengantar (Jakarta:Bina Aksara, 1989), hlm. 107.
[52] Kartini kartono, Op.cit.hlm. 202.
[53] Lexy J. Moleiong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1998), hlm. 3.
[54] Ibid, hlm. 190.
[55] Data Monografi desa Semanu tahun 2004
[56] Kartini Kartono, Patologi sosial, (Jakarta: Rajawali Pers, 1981), hlm. 60-65
[57]Ansory Al-Mansur, 48 Macam Perbuatan Dosa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada Pers, 1998), hlm.205.
 
[58] Nafsu: kecendrungan yang sangat hebat dan kuat, sehingga segenap kehidupan fisik dan psikis terganggu karenanya, lihat Kartini Kartono, Patologi Sosial, (Jakarta: Rajawali Pers, 1981), hlm. 75.
[59] Hasil wawancara dengan salah satu pelaku judi togel pada tanggal 27 Januari 2005
[60] Hadari nawawi, Kepemimpinan menurut Islam,(Yogyakarta: Gadjah Mada Universitiy Press, 1993), hlm. 97
[61] Muhammad Katsir, Fiqhud Dakwah, (Jakarta: Media Dakwah, 2000), hlm.109.
[62] Asmuni Syukir, Dasar-dasar Strategi Dakwah Islam, (Surabaya: Al-Ikhlas,1983), hlm.19
[63] Ibid, hlm 20
[64] Masdar, Helmy, Dakwah dalam Alam Pembangunan, (Semarang: CV. Toha Putra, 1973), hlm.4.
[65] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Quran, 1971),hlm. 37
[66] Hasil wawancara dengan Bapak Bukhari kepala KUA kecamatan semanu pada tanggal 28 Januari 2005
[67] Hasil wawancara dengan Bapak Sabar Nuriman, selaku Pimpinan Muhammadiyah cabang semanu pada tanggal 05 Februari 2005. 
[68] Hasil Wawancara dengan Bapak Sarno selaku guru agama pada tanggal 27 Januari 2005.
[69] Hasil wawancara dengan Bapak Jaka Suryanto selaku ketua Badko TPA/TKA rayon semanu, pada tanggal 26 Januari 2005
[70] Hasil wawancara dengan Bapak Salatun selaku wakil dari warga NU,  pada tanggal 28 Februari 2005
[71] Ibid
[72] Hasil wawancara dengan Bapak Wahid selaku pengurus Ta’mir masjid pada tanggal 28 januari 2005.
[73] Jalaudin Rahmad, Psikologi Komunikasi, (Bandung : Remaja Karya , 1989), hlm.229-231.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *