Cara mempelajari Jual Beli dalam Saham

Belajar saham, Main saham, Jual Beli saham, bursa saham, broker saham Bagaimana caranya bisa mulai “main saham“? Yang jelas, Anda tidak bisa pergi begitu saja ke lantai bursa dan membeli saham di sana. Anda juga tidak bisa memesannya di bank atau melalui agen asuransi.
Hanya perantara pedagang efek (perusahaan pialang/broker) yang dapat membeli dan menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk dapat membeli saham, pertama-tama Anda harus mendaftar dulu sebagai nasabah di salah satu perusahaan tersebut. Proses pendaftarannya seperti pembukaan rekening di bank di mana Anda perlu mengisi formulir, menyerahkan fotokopi KTP, NPWP, dll serta menandatangani perjanjian broker yang berisi hak dan kewajiban masing-masing. Anda lalu melakukan setoran awal ke rekening Anda di sekuritas/broker tersebut.
Hati-hati dalam memilih perusahaan pialang karena tidak semuanya bereputasi bagus atau bahkan memiliki izin. Untuk mengetahui nama-nama dan lokasi perusahaan sekuritas yang terdaftar sebagai perantara pedagang efek di BEI silakan lihat di sini.
Secara umum, perantara pedagang efek memberikan dua jenis layanan. Layanan jenis pertama adalah apa yang disebut  layanan penuh (full-service brokerage). Layanan ini tidak hanya sebatas menempatkan pesanan beli/jual Anda tetapi juga memberikan edukasi, saran, dan strategi dalam perdagangan saham dan surat berharga lainnya. Pialang yang melayani Anda adalah individu yang bersertifikat sebagai wakil perantara pedagang efek (WPPE). Anda bahkan bisa menyerahkan kewenangan jual/beli sesuai kriteria yang disepakati kepada pialang Anda, tanpa setiap kali harus meminta izin Anda.
Jenis layanan kedua adalah layanan tidak penuh atau diskon (discount brokerage) yang hanya menempatkan pesanan Anda tanpa memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual. Jenis yang kedua ini mengenakan fee yang lebih murah. Setoran awalnya pun lebih kecil, biasanya di bawah Rp10 juta.  Mereka umumnya menyediakan perangkat lunak yang bisa Anda unduh untuk memungkinkan Anda melakukan online trading dari rumah atau dari mana pun melalui internet. Meskipun mungkin menyediakan hasil riset dan analisis yang dapat Anda baca, mereka biasanya tidak menyediakan layanan konsultasi dan saran pribadi. Semua keputusan Anda adalah murni hasil pertimbangan Anda sendiri.
Proses transaksi saham  Anda diawali dengan penempatan order  jual atau beli melalui perusahaan sekuritas yang menjadi perantara Anda untuk harga dan jumlah tertentu. Pesanan-pesanan jual atau beli dari berbagai perusahaan sekuritas itu kemudian dipertemukan (matching) oleh BEI sehingga terjadi transaksi. Mekanisme matching dilakukan menurut prioritas harga dan waktu secara otomatis melalui sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System). Perdagangan saham di BEI menggunakan satuan yang disebut lot di mana satu lot sama dengan 100 lembar.
Agenda harian perdagangan reguler BEI adalah sebagai berikut:
Pra Pembukaan :

  • 08:45:00 – 08:55:00 WIB: Anggota Bursa Efek memasukan penawaran jual dan atau permintaan beli
  • 08:55:01 – 08:59:59 WIB: JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan prioritas harga dan waktu.

Pra-penutupan

  • 15:50:00 s.d. 16:00:00: Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
  • 16:00:01 s.d. 16:04:59: JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan prioritas harga dan waktu

Pasca Penutupan

  • 16:05:00 s.d. 16:15:00: Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS mempertemukan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan prioritas waktu.

Setiap transaksi akan dikenai fee broker yang angkanya bervariasi namun tidak boleh lebih dari 1% nilai transaksi menurut Peraturan. Untuk transaksi penjualan, selain fee broker Anda juga akan dikenai pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Karena pajak itu semacam pajak penjualan (bukan pajak penghasilan), Anda tetap dikenai pajak itu tidak peduli apakah penjualan Anda menghasilkan laba atau kerugian. Pajak itu bersifat final, artinya tidak diperhitungkan lagi dalam laporan pajak pribadi Anda.

Kalau anda mau membeli saham di Indonesia, anda harus melakukannya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tapi transaksi ini TIDAK BISA anda lakukan sendiri walaupun anda datang langsung ke BEI. Semua transaksi di Bursa Efek Indonesia hanya bisa anda lakukan melalui broker/perantara pedagang saham.   
Jadi, langkah pertama untuk membeli saham adalah dengan membuka rekening di perusahaan perantara perdagangan efek saham. Perusahaan ini biasa disebut sekuritas atau broker. (Perhatikan: broker bisa diartikan perusahaannya ataupun orangnya.)
Untuk mengetahui perusahaan broker saham yang ada di kota anda atau di kota terdekat, anda bisa lihat di situs di IDX.CO.ID di tab: Anggota Bursa: Anggota Bursa di Kota Anda.
Apa saja syarat membuka rekening saham (dokumen yang diperlukan, minimum deposit awal, biaya transaksi, dll) bisa anda tanyakan langsung ke masing-masing broker.
Perlu anda ketahui bahwa rekening transaksi saham yang disediakan sekuritas saham secara garis besar ada dua macam: full-service atau online-trading. Full-service account artinya anda dilayani broker (manusia) via telepon dan anda tidak perlu memasukkan sendiri order jual atau order beli. Online-trading artinya anda tidak dilayani manusia tetapi anda melakukan jual-beli saham sendiri langsung melalui internet di situs broker/sekuritas tersebut.
Untuk melakukan jual-beli saham, anda tidak perlu datang ke perusahaan sekuritas. Anda bisa lakukan via telepon (untuk rekening full-service) atau anda bisa lakukan via internet (untuk rekening online-trading.) 
Akhir-akhir ini, rekening saham yang gencar ditawarkan adalah  jenis online trading.
Kenapa lebih diarahkan ke online-trading?
Pertama, minimum deposit untuk online-trading biasanya jauh di bawah minimum deposit rekening full-service.Untuk rekening full-service, minimum deposit biasanya puluhan juta rupiah.  Untuk rekening online-trading, ada perusahaan broker yang menetapkan minimum deposit hanya satu juta rupiah.
Kedua, biaya transaksi online-trading, relatif lebih murah daripada full-service karena perusahaan sekuritas tidak perlu menyediakan pegawai untuk melayani anda bertransaksi. 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *